Kritik Buya Gusrizal Gazahar terhadap rencana Natal bersama di lingkungan Kementerian Agama sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar: kekeliruan negara dalam mendefinisikan toleransi beragama. Ketika toleransi ditafsirkan sebagai keterlibatan dalam perayaan ibadah agama lain, maka yang terjadi bukan lagi penghormatan, melainkan pengaburan batas keyakinan.
Dalam ajaran Islam, toleransi tidak pernah dimaknai sebagai ibadah bersama. Prinsip “lakum diinukum waliyadiin” menegaskan ko-eksistensi yang tegas, bukan asimilasi akidah. Negara semestinya memahami bahwa menghormati perbedaan justru berarti menjaga jarak yang proporsional, bukan memaksa simbol kebersamaan yang bertentangan dengan keyakinan umat tertentu.
Sebagian ormas Islam dan para Ulama juga mengingatkan, toleransi berarti saling menghormati, bukan mencampur atau menyeragamkan ritual keyakinan.
Kebijakan Menteri Agama yang mendorong atau memfasilitasi Natal bersama di institusi negara menunjukkan kegagalan membaca sensitivitas teologis umat Islam. Lebih problematis lagi, langkah ini dilakukan dengan mengabaikan pandangan ulama dan lembaga keagamaan yang selama ini menjadi rujukan umat. Ketika negara lebih sibuk mengejar citra toleransi, tetapi abai terhadap batas akidah, maka toleransi berubah menjadi tekanan simbolik.
Kementerian Agama seharusnya berfungsi sebagai penjaga keseimbangan, bukan aktor yang justru memperlebar kebingungan normatif. Negara tidak boleh memaksakan tafsir toleransi tunggal yang bertentangan dengan ajaran agama mayoritas, apalagi dengan dalih harmoni. Harmoni yang sejati tidak lahir dari pencampuran ibadah, tetapi dari kejelasan sikap dan saling menghormati batas.
Jika kritik ini terus diabaikan, maka wajar bila publik bertanya: apakah negara masih berpihak pada perlindungan ajaran agama, atau telah berubah menjadi pengelola seremoni lintas iman yang mengorbankan prinsip keyakinan?


Tidak ada komentar:
Posting Komentar