Tambo Ranji Nan Usali.
Setiap lembar awal dari ranji suatu kaum di dalam Tambo Ranji ini selalu diawali dengan kalimat:
FB Efrizon Dt. Inaro | "Ikolah tambo ranji nan usali, kaum Datuak ... Suku ... di ... nan sa anduang sa niniak padusi sa paruik sapatagak[1] sa hasa muhasa nan sa Pangulu Kabasaran di rumah gadang ...."
(Inilah tambo ranji asal, Kaum Datuk.... Suku... di Nagari... yang seibu, se niniak [ibu dari nenek perempuan, se perut sapatagak, se asal muasal, yang se Penghulu Kebesaran di rumah gadang)
Isi Tambo Ranji:
- Nama Kaum dgn menyebut gelar Sako Datuak..
- Nama kampung pertama kali ditempatkan.
- Nama Nagari.
- Memuat kata Ranji Usali
- Memuat kalimat asal usul yang bermuara ke 1 rumah gadang dan 1 Pangulu Kabasaran sebagai asal menyebarnya Pangulu di Minangkabau.
- Kejadian-kejadian asal usul, mulai dari jaman anak Nabi Adam dan suaminya, yang menjadi nenek moyang orang Minangkabau, ditulis jelas namanya, sekaligus arti namanya.
- Penulisan gelar Panghulu awal urang usali selalu dimulai dengan:
Gala Dt. Rangkayo xyz
baru Dt. Rajo xyz
baru Dt. Bagindo xyz
baru Dt. Jo xyz
baru Dt. Sutan xyz
baru Dt. .xyz
baru Dt. Panduko xyz
Baru setelah itu gelar-gelar turunannya, sehingga memudahkan mengidentifikasi di suatu waktu, mana Datuak yang asli gelarnya, karena gelar awal atau turunan berbeda dengan gelar mana yang asal mengarang saja, dan mana gelar yang tidak ada disusunan gelar-gelar suatu Kaum Asal, sehingga bisa dipastikan ini gelar asal bikin, atau gelar Datuak-datuk Budak Belanda dahulu.
- Penulisan tarikh (babakan masa) yang jelas, walau untuk zaman sebelum masehi sifatnya suatu perkiraan: [2]
- Setelah era membuka wilayah pemukiman atau masa-masa meneroka, yang kemungkinan berlangsung bertahun-tahun dan terus berlanjut walau sudah ditempati, maka dijemputlah kemenakan dan kaumnya ke rumah gadang asal.
- Setelah kampung cukup ramai, keadaan sudah mulai mapan, maka diangkatlah Pangulu Kaum, kemudian diangkat Pangulu Suku, dan juga diangkat l Pucuak Adat. Proses pengangkatan tetap dibawah arahan dan sepengetahuan dari rumah gadang asal dan Pangulu Kabasaran sebagai pusek jalo.[3]
Begitulah seterusnya pola meneruka, menghuni nagari, pengangkatan Panghulu, dan amanah menjaga tanah ulayat. dimana tanah ulayat disebut sebagai kepunyaan [kaum] Pangulu Kabasaran untuk seluruh wilayah yang diteroka oleh Angku-angku dari Rumah Gadang Kabasaran, dimanapun adanya di Luhak dan Rantau.
- Para Pangulu dan kaum yang dijemput dan ditempatkan menghuni nagari, satu sama lain baik antar kampung maupun antar nagari, sampai antar luhak, mereka ini adalah orang bersaudara, karena satu asal muasal. Mereka saling menghadiri setiap pengangkatan Pangulu di suatu nagari walau berbeda luhak, dan yang merestui dan manyongkok (memasang destar) Saluak tetap kewenangan Pangulu Kabasaran atau orang yang beliau tunjuk.
- Kejadian-kejadian setelah 1 Masehi makin rinci dan jelas dituturkan dan diwarihkan kepada penerus Pangulu Kaum, dan dikonfirmasi oleh Pangulu lain walau berbeda nagari dan luhak.
- Tambo Ranji Usali ini sekitar 2000 lembar lebih ukuran halaman folio ejaan arab melayu. Kalau diterjemahkan bisa mencapai 3000 halaman lebih ukuran A4.
- Tambo ini ditulis setelah melalui musyawarah urang badunsanak menghadapi kekejaman Belanda dan ancaman etnosida, karena Rumah-rumah Gadang telah dibakar Belanda, Tambo-tambo mereka sita, penghulu-penghulu asal diburu, ditangkap dan dihilangkan, sosial ekonomi dan pendidikan diblokade, tanah-tanah ulayat Pangulu Kabasaran hasil terokaan di luhak dan rantau, banyak yang diambil alih oleh Datuk-datuk Budak Belanda dan Kaki tangan yang mengabdi, karena orang asal nan meneroka alam Minangkabau telah mereka lumpuhkan.
- Validasi isi Tambo Ranji Usali ini seperti melampaui jamannya, dimana kaidah-kaidah sains atau metodologi yang dipakai agar hasil tutur ini terjaga keotentikannya, telah menggunakan unsur-unsur uji kepercayaan yang bisa disamakan dengan cara yang dipakai dalam metode ilmiah yang memakai pendekatan kualitatif Post Positivisme Phenomenology Interpretif, yaitu:
- Unsur credibilty atau validitas internal.
- Unsur Transferability atau validitas eksternal.
- Unsur Dependability atau realibilitas, dapat direplikasi oleh populasi dengan pola yang sama, dari asal usul sama, atau akar yang sama.
- Unsur confirmability, terkonfirmasi karena diulangi dan dipresentasikan ulang dalam setiap kesempatan bermusyawarah, duduk berkumpul.
- Dengan demikian, kehadiran Tambo Ranji Usali ini membuka kembali lembaran tentang fakta sebenarnya dari tahapan peradaban adat alam Minangkabau, dan itu cukup jauh berbeda dengan apa yang dipahami secada umum saat ini yang ternyata semua itu hasil polesan dan campur tangan Belanda untuk masuk ke dalam masyarakat adat Minangkabau, dengan membuatkan pangkat-pangkat sebagai umbuak ambai,[4] mengubah pola pikir alam takambang jadi guru menjadi pola pikir materialistis modernitas.
Sehingga nampaklah seperti saat ini, ada banyak Penghulu yang berkemungkinan adalah hasil bentukan Belanda, yaitu mereka senang diberi pangkat, maka besar lubang hidungnya ketika diangkat jadi ketua atau pemuka, bahkan ada yang mengklaim sebagai Pucuak Adat Minangkabau saat ini. Besarnya pengaruh adat buatan Belanda ini adalah melihat banyak yang sudah gila pangkat, harta, jabatan, dan mengemis pengakuan status sosial berlabel adat. Ini yang nyata pada hari ini dan yang akan gila seperti ini masih banyak.
Sayangnya Tambo Ranji Usali ini hanya milik kaum yang nama kaumnya ada tertulis di dalam, tidak disebar dan dibuka untuk umum. Tapi bisa saja suatu saat dibuka ketika situasi sudah genting, ketika para datuk-datuk Budak Bulando yang kini keturunannya masih banyak, meraja lela membegal tatanan adat usali dan membegal tanah ulayat semakin ugal-ugalan. Saat itulah, atas izin Pangulu Kabasaran dan kesepakatan Pangulu nan badunsanak, maka dengan sangat terpaksa kita buka siapa mereka, kedok mereka mau tak mau akan dibuka, ranji usali akan bicara bahwa mereka telah berlebihan.
#Barangkali, inilah Minangkabau sebenar, tapi bukan untuk merasa lebih, tapi mensyukuri rahmat Allah, atas bukti otentik dan faktanya memang demikian. Riwayat panjang sejak anak Nabi Adam, terkonfirmasi dengan runut tersusun rapi.
All reactions:
Catatan kaki oleh Admin:
[1] Merujuk pada sekelompok kerabat atau anggota kaum yang berada di bawah satu payung kepemimpinan adat yang sama (satu payung, satu kesatuan berdiri). Mereka umumnya memiliki hubungan darah yang dekat dari garis keturunan ibu (matrilineal)
[2] Penggunaan angka tahun sama sekali tidak dikenal dalam adat (kebudayaan) Minangkabau. Babakan waktu diarahkan pada peristiwa (fenomena) alam. Jika terdapat penggunaan angka tahun pada suatu naskah yang dinisbatkan sebagai naskah adat maka hal tersebut merupakan perbuatan dibuat-buat, tidak berdasar, dan tidak memiliki kekuatan.
[3] Secara harfiah, kata "pusek jalo" dalam bahasa Minang berarti pusat jala atau bagian pangkal/pusat ikatan tali pada jaring penangkap ikan. Bagian ini merupakan titik pegangan utama nelayan yang berfungsi mengendalikan, menarik, dan menyatukan seluruh jaring agar ikan yang masuk tidak lepas.Dalam adat dan budaya Minangkabau, istilah ini memiliki makna filosofis yang sangat mendalam sebagai simbol pusat kepemimpinan, pemersatu, dan tempat bersandar kaum.
[4] Dalam bahasa Minang, ungkapan "umbuak ambai" (atau sering disebut umbuak umbai) berarti bujukan, rayuan, atau gombalan.Istilah ini merujuk pada kata-kata manis yang sengaja diucapkan seseorang untuk melunakkan hati, mengambil simpati, atau merayu orang lain agar mau menuruti keinginannya.
[1] Merujuk pada sekelompok kerabat atau anggota kaum yang berada di bawah satu payung kepemimpinan adat yang sama (satu payung, satu kesatuan berdiri). Mereka umumnya memiliki hubungan darah yang dekat dari garis keturunan ibu (matrilineal)
[2] Penggunaan angka tahun sama sekali tidak dikenal dalam adat (kebudayaan) Minangkabau. Babakan waktu diarahkan pada peristiwa (fenomena) alam. Jika terdapat penggunaan angka tahun pada suatu naskah yang dinisbatkan sebagai naskah adat maka hal tersebut merupakan perbuatan dibuat-buat, tidak berdasar, dan tidak memiliki kekuatan.
[3] Secara harfiah, kata "pusek jalo" dalam bahasa Minang berarti pusat jala atau bagian pangkal/pusat ikatan tali pada jaring penangkap ikan. Bagian ini merupakan titik pegangan utama nelayan yang berfungsi mengendalikan, menarik, dan menyatukan seluruh jaring agar ikan yang masuk tidak lepas.Dalam adat dan budaya Minangkabau, istilah ini memiliki makna filosofis yang sangat mendalam sebagai simbol pusat kepemimpinan, pemersatu, dan tempat bersandar kaum.
[4] Dalam bahasa Minang, ungkapan "umbuak ambai" (atau sering disebut umbuak umbai) berarti bujukan, rayuan, atau gombalan.Istilah ini merujuk pada kata-kata manis yang sengaja diucapkan seseorang untuk melunakkan hati, mengambil simpati, atau merayu orang lain agar mau menuruti keinginannya.
Suka atau tidak suka, Tambo Ranji ini untuk mencari kembali kaum atau dunsanak yang telah terputus tali silaturahmi selama hampir 200 tahun. Seandainya tidak terputus, tatanan Minangkabau tidak akan seperti sekarang ini. Tatanan saat ini berbeda jauh dengan aslinya, sudah banyak yang didominasi buatan Bulando
Di Tambo ado ditulis sumpah ungku-ungku tantang tanah ulayat dan kamanakan baliau di nagari. Tapi mohon maaf, kami indak meletakkan sumpah tersebut sebagai sandaran kami untuk meluruskan kembali adat Minangkabau, apa yang patut dan mungkin dilakukan, dilandasi kebenaran, yaa diatas kebenaran.
Dan jika ada yang meninggal karena sengketa tanah ulayat, terutama hasil taruko ungku-ungku dari Rumah Gadang Pangulu kebesaran, itu semata-mata ajalullah sampai, bukan secara langsungg mengatakan itu akibat sumpah ungku-ungku terdahulu. Namun demikian ada baiknya berpikir dulu secara mendalam, akibat salah langkah, atau sengaja niat dengan culas ingin menguasai tanah ulayat org lain, yang sudah pasti ada yg lebih berhak.
Tags: adat
, minangkabau
, Sejarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar