Oleh: Muhammad Jamil, S.Ag. Lb. Sampono Studi Kasus Perjanjian Plakat Panjang 1833 dan Perjanjian Bukittinggi 1865 ----- Disalin dari media online Pasbana | Diterbitkan tanggal 17 November 2024 ----- Pasbana | Pada 25 Oktober 1833, sebuah perjanjian bersejarah ditandatangani di Padang antara pemerintah kolonial Belanda dan masyarakat Minangkabau. Perjanjian ini dikenal dengan nama Plakat Panjang . Dalam dokumen tersebut, Belanda menetapkan sejumlah aturan, di antaranya: 1. Larangan peperangan di wilayah Minangkabau, termasuk konflik adat. 2. Pembatasan pejabat Belanda agar tidak mencampuri pemerintahan nagari. 3. Pengangkatan penghulu sebagai wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji. 4. Janji perlindungan dari pemerintah Belanda kepada masyarakat Minangkabau. 5. Larangan pemungutan pajak tradisional dengan syarat perluasan penanaman kopi.
Berkaum, bersuku, berbangsa