
PENDAHULUAN:
MENELAAH DEKOLONISASI HISTORIOGRAFI
Menelaah dinamika sejarah Sumatera Barat mengharuskan kita untuk
melepaskan diri dari keterjebakan metodologi empirisme Barat yang kaku serta
bias Eurosentris yang kerap mendominasi dokumen-dokumen kolonial. Penulisan
sejarah wilayah ini harus dibangun secara objektif berdasarkan integrasi
ingatan kolektif lokal, dokumen kesadaran sejarah pribumi, ijtihad para ulama,
serta transformasi hukum tata negara yang membentuk daerah otonom modern.
Sumatera Barat bukan sekadar unit geopolitik-administratif dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan sebuah ruang peradaban lintas
dimensi tempat bertemunya kosmologi neolitik, matriarki adat Minangkabau yang
harmonis dengan teologi Islam, serta sejarah ketahanan budaya Kepulauan
Mentawai yang unik.
Struktur pemerintahan di wilayah Pesisir Barat Sumatra merupakan hasil
dari dialektika panjang antara kepentingan geopolitik-ekonomi kekuatan kolonial
dan dinamika sosio-kultural masyarakat adat Minangkabau. Transformasi tata
kelola wilayah ini membentang dari corak tata niaga monopoli kongsi dagang
hingga pembentukan sistem birokrasi modern yang terdesentralisasi dalam bingkai
NKRI. Dengan menggunakan perspektif emik (internal Minangkabau Islam),
rekonstruksi ini bertujuan mengikis dikotomi artifisial yang diimpor oleh para
sarjana orientalis Barat.
BAB I:
ASAL-USUL KOSMOLOGIS DAN SISTEM KETATANEGARAAN TRADISIONAL
Silsilah
Sultan Maharajo Dirajo dalam Tambo Alam Minangkabau
Tambo Alam Minangkabau bukanlah sekadar mitos tekstual, melainkan
dokumen kesadaran sejarah (historical consciousness) yang sah dari sudut
pandang internal (emic perspective). Teks historiografi klasik, seperti salinan
Tambo Minangkabau Naskah Leiden 1824, mencatat periodisasi awal peradaban Alam
Minangkabau di lereng Gunung Marapi yang dipimpin oleh Sultan Sri Maharajo
Dirajo di bawah naungan Kerajaan Pasumayan Koto Batu. Tambo merekam bahwa
sejarah Minangkabau berakar dari narasi kosmologis agung silsilah Raja Iskandar
Zulkarnain (Raja Rum), sebuah metafora genealogi Islam untuk menunjukkan
legitimasi kepemimpinan yang besar di Alam Melayu. Tokoh Qur'ani ini dikisahkan
memiliki tiga orang putra yang membagi kepemimpinan dunia menjadi tiga poros
utama (Tigo Belahan Dunia):
1. Sultan Maharaja Alif: memerintah
Benua Ruhum (Kekhalifahan Islam/Rum), melambangkan otoritas spiritual dan hukum
Islam.
2. Sultan Maharaja Dipang: memerintah
Benua Cina, melambangkan kekuatan kemakmuran, perdagangan, dan industri.
3. Sultan Maharajo Dirajo: memerintah dan
membangun peradaban awal di Pulau Percah (Sumatera).
Rombongan Sultan Maharajo Dirajo berlayar dan mendarat di puncak Gunung
Marapi yang kala itu digambarkan masih sekecil "telur itik" di tengah
samudra purba. Seiring menyurutnya air, peradaban mulai dibangun di kawasan
lereng Gunung Marapi (Pariangan-Padang Panjang). Sultan Sri Maharajo Dirajo
bertindak sebagai figur mula-mula yang memimpin rombongan migrasi dan membuka
pemukiman pertama di Pariangan ini dengan didampingi oleh permaisuri utamanya,
Puti Indo Jalito (disebut juga Puti Indo Jelita atau Puti Indah Jalito),
seorang perempuan tangguh yang menjadi pilar penting peradaban awal.
Berdasarkan curaian sejarah lisan (kaba), dalam perjalanan pemerintahannya, Sri
Maharajo Dirajo juga didampingi oleh beberapa istri lainnya, yaitu Andrajelia,
Putri Cinto Dunia, dan Putri Sedayu. Dari rahim Puti Indo Jalito, beliau
dianugerahi seorang putra bernama Sutan Paduko Basa (Sutan Maharajo Basa), yang
kelak bergelar Datuak Katumanggungan.
Era Transisi
Genealogi: Peletak Dasar Hukum Adat
Setelah Sultan Sri Maharajo Dirajo wafat, tampuk kepemimpinan sementara
dan pengasuhan anak-anak dipegang oleh pemuka adat senior, Datuak Suri Dirajo
(saudara laki-laki atau mamak kandung dari garis keluarga). Guna melanjutkan
kesinambungan kepemimpinan suku dan kaum, Puti Indo Jalito kemudian
melangsungkan pernikahan kedua dengan Cati Bilang Pandai (bergelar Indo Jati),
seorang ilmuwan, negarawan, sekaligus penasihat utama mendiang raja. Dari
pernikahan kedua ini, lahirlah beberapa anak yang menjadi generasi fundamental
dalam sistem persukuan Minangkabau, antara lain Jatang Sutan Balun (kelak
bergelar Datuak Parpatiah Nan Sabatang), Mambang Sutan, Sutan Sakalap Dunia,
Puti Jamilan, Puti Reno Sudah, dan Puti Reno Gadis (Puti Ambun Suri dalam
variasi tutur daerah).
Secara historis sahih dinyatakan bahwa Datuak Katumanggungan, Datuak
Parpatiah Nan Sabatang, dan Sutan Sakalap Dunia adalah saudara seibu namun
berlainan ayah. Hubungan saparuk (saudara ibu) inilah yang menjadi jangkar
filosofis bersatunya dua laras utama Minangkabau: Koto Piliang dan Bodi
Caniago, serta memunculkan integrasi tatanan adat yang kokoh. Sementara itu,
dua anak perempuan, Puti Jamilan dan Puti Reno Sudah, bertindak sebagai tiang
utama kelangsungan sistem matrilineal dalam melahirkan generasi penerus
raja-raja adat berikutnya.
Skema Genealogi Peletak Adat
Minangkabau:
Sultan Sri Maharajo Dirajo ===
Puti Indo Jalito === Cati Bilang Pandai (Indo Jati)
│ │
┌──────────────────────┴───────────┐ ┌───────┴───────────┐
▼ ▼ ▼ ▼
Sutan Paduko Basa [Saudara
Saparuk] Jatang Sutan Balun Sutan Sakalap Dunia
(Datuak Katumanggungan) (Datuak
Parpatiah Nan Sabatang) │
[Lareh Koto Piliang] [Lareh
Bodi Caniago] ▼
[Lareh Nan Bunta]
Konfederasi
Republik Nagari dan Lembaga Rajo Nan Tigo Selo
Jauh sebelum intervensi administrasi kolonial Barat, dataran tinggi
(darek) Minangkabau telah menerapkan sistem ketatanegaraan berupa
"Republik Nagari"—yaitu konfederasi polis-polis otonom yang mandiri.
Di tingkat mikro, pemerintahan nagari dikelola secara kolektif-kolegial oleh
perimbangan elemen Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri atas Niniak Mamak
(pemegang legalitas hukum adat), Alim Ulama (penjaga kesucian syariat), dan
Cadiak Pandai (erumus taktik intelektual dan diplomasi).
Di tingkat makro konfederasi Alam Minangkabau, integrasi sosial-politik
disimbolkan oleh triumvirat Rajo Nan Tigo Selo (Raja Tiga Sila):
- Rajo Alam: Berkedudukan
di Nagari Pagaruyung, memegang otoritas tertinggi tata negara dan eksekutif
pemerintahan dengan gelar Daulat Yang Dipertuan.
- Rajo Ibadat: Berkedudukan
di Nagari Sumpur Kudus, memegang supremasi yurisprudensi hukum Islam.
- Rajo Adat: Berkedudukan
di Nagari Buo, memegang otoritas pengatur kelurusan jalannya hukum adat.
Pemerintahan yang terkonsentrasi di Luhak Tanah Datar ini didampingi
oleh dewan menteri Basa Ampek Balai di bawah kepemimpinan Tuanku Titah di
Nagari Sungai Tarab selaku Perdana Menteri, serta penegakan hukum
militer-yudikatif yang diamanahkan kepada Tuan Gadang di Nagari Batipuah.
Hubungan antara Pagaruyung dan nagari-nagari di Minangkabau bersifat
koordinatif-sintetis (bapucuak bulek, berurek tunggang), bukan
instruktif-topdown.
Dekolonisasi
Konsepsi Kelarasan dan Eksistensi Lareh Ketiga
Kesalahan fatal para orientalis kolonial terdahulu adalah cenderung
membelah narasi kelarasan secara biner: menggambarkan Lareh Koto Piliang
sebagai sistem "feodal-otokratis" dan Lareh Bodi Caniago sebagai
sistem "demokratis-egaliter". Dikotomi hitam-putih ini adalah bias
Eurosentris yang menyamakan Koto Piliang dengan monarki absolut Eropa dan gagal
memahami kedalaman filsafat tata negara Minangkabau yang utuh. Dalam konsepsi
autentik, tidak pernah ada sistem pemimpin tunggal yang absolut. Konsep
kekuasaan berpusat pada kolektivitas dan prinsip patah tumbuah hilang baganti.
Perbedaan utama kedua lareh ini terletak pada mekanisme artikulasi politiknya:
- Lareh Koto Piliang: Mewarisi bakat
kepemimpinan alami (titiak dari ateh) dari Sultan Sri Maharajo Dirajo. Memiliki
struktur hierarkis (bajanjang naiak, batanggo turun), namun pengambilan
keputusan di tingkat nagari tetap wajib melalui musyawarah mufakat di Kerapatan
Niniak Mamak dalam Nagari. Keputusan lahir dari permusyawaratan para penghulu
pucuk yang kemudian mengalir ke bawah demi menjaga keteraturan dan kepastian
hukum.
- Lareh Bodi Caniago: Mewarisi bakat
kecendekiaan dari Cati Bilang Pandai. Musyawarah berjalan secara
horizontal-langsung (mambasuik dari bumi). Suara setiap penghulu duduk sejajar
tanpa pembatasan hierarki formal kemenakan (duduak samo randah, tagak samo
tinggi).
Kedua sistem ini tidak saling menegasikan, melainkan dua sayap dari satu
burung yang sama yang tunduk pada doktrin tertinggi: "Bulek aia dek
pembuluh, bulek kato dek mufakat" yang merupakan derivasi langsung dari
prinsip Syura dalam hukum Islam.
Di samping itu, dalam Tambo Minangkabau yang sering kali dipinggirkan
kolonial, konstelasi awal juga diisi oleh lareh ketiga, yaitu Lareh Nan Bunta
(Lareh Nan Panjang) yang diarsiteki oleh Sutan Sakalap Dunia, putra ketiga dari
pernikahan Puti Indo Jalito dengan Cati Bilang Pandai. Sistem ini mengambil jalan
tengah (via media) sebagai antitesis sekaligus sintesis penengah dari
ketegangan metodologis kedua kakaknya. Jika Koto Piliang bertumpu pada
kelembagaan penghulu yang bertingkat dan Bodi Caniago pada kesejajaran mutlak,
maka Lareh Nan Bunta meletakkan fundamen kekuasaan pada keseimbangan berbasis
musyawarah mufakat radikal dengan mendudukkan semua unsur adat, agama, dan
cerdik pandai dalam satu kesatuan utuh tanpa sekat faksional. Keberadaan lareh
ini membuktikan betapa dinamisnya pemikiran ketatanegaraan internal Minangkabau
tanpa perlu intervensi konseptual dari luar. Dengan demikian, sistem
ketatanegaraan Minangkabau Islam secara hakiki adalah sistem
kolegialitas-teosentris. Pucuk pimpinan tertinggi bukanlah seorang individu
melainkan Mufakat yang bersendikan Kitabullah.
Isolasi
Geografis dan Kosmologi Arat Sabulungan di Kepulauan Mentawai
Dimensi sejarah Sumatera Barat tidak lengkap tanpa meninjau kawasan
kepulauan di lepas pantai barat Sumatra, yaitu Kepulauan Mentawai (Siberut,
Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan). Leluhur etnis Mentawai diidentifikasi
sebagai gelombang migrasi rumpun Proto-Melayu (Austronesia) yang tiba sekitar
tahun 2000 - 500 SM. Karena isolasi geografisnya yang kuat dari arus pengaruh
Hindu-Buddha maupun Islam di daratan utama (mainland), bahasa Mentawai
mempertahankan akar Austronesia purba.
Berbeda dengan daratan utama yang memiliki sistem kerajaan/konfederasi,
struktur sosial tradisional Mentawai dicirikan oleh sifat egaliter
non-hierarkis berbasis klan patrilineal bernama Muntogat. Kehidupan
bermasyarakat berpusat pada Uma, sebuah rumah panggung komunal besar yang
menampung 5 hingga 20 keluarga inti. Sistem kepercayaan asli mereka, Arat
Sabulungan, memandang bahwa seluruh elemen alam memiliki jiwa (simagere).
Harmoni kosmis ini dijaga oleh Sikerei (dukun sekaligus pemimpin ritual) dan diartikulasikan
secara visual melalui seni tato tubuh kuno (Titi) yang berfungsi sebagai paspor
spiritual sekaligus indikator status sosial.
BAB II:
GELOMBANG ISLAMISASI DAN SINTESIS LUHUR MARAPALAM
Jalur Masuknya
Islam: Analisis Teori Buya Hamka
Mengenai proses masuknya Islam ke Pantai Barat Sumatra dan Nusantara,
rujukan ilmiah yang paling otoritatif bersandar pada Tesis Klasik Prof. Dr.
Hamka (Buya Hamka). Hamka menentang keras teori sarjana Barat seperti Snouck
Hurgronje yang mengklaim Islam baru masuk secara terlambat pada abad ke-13
melalui Gujarat, India. Menurut Hamka, Islam telah masuk langsung dari Arab
(Mekah dan Mesir) sejak Abad ke-7 Masehi (Abad ke-1 Hijriah) melalui jalur
niaga maritim internasional. Corak Islam gelombang pertama ini bersifat
sufistik, mengedepankan perdamaian, pernikahan ideologis, serta akulturasi
organik tanpa kekerasan. Islam mulanya menancap kuat di pelabuhan pesisir
sebelum merambah ke dataran tinggi (darek), hidup berdampingan dengan sistem
matrilineal lokal.
Konsensus
Sumpah Satie Bukik Marapalam dan Koreksi Hukum Tariak Baleh
Ketegangan internal antara kaum Adat dan kaum Agama sempat memuncak pada
Perang Padri (1803–1838). Perang ini bermula dari gerakan purifikasi internal
atas penyakit masyarakat yang dipelopori oleh Majelis Harimau Nan Salapan sejak
tahun 1803. Ketika ketegangan ini membuka celah bagi intervensi militer
Belanda, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesilapan mereka dan bersatu
melawan penjajah. Resolusi konflik saudara ini melahirkan konsensus
konstitusional tertinggi: Sumpah Satie Bukik Marapalam.
Koreksi historis yang sangat krusial adalah memahami adanya indikasi
pembajakan dan distorsi teks Tambo oleh sarjana Barat (seperti upaya kodifikasi
hukum adat oleh Snouck Hurgronje atau Van Vollenhoven). Kolonial Barat sengaja
melakukan stigmatisasi negatif terhadap Undang-Undang Tariak Baleh (hukum tarik
balas) milik Datuak Katumanggungan dengan menggambarkannya sebagai hukum yang
kejam, primitif, dan otoriter. Target pembajakan ini adalah untuk memisahkan
adat dari Islam agar masyarakat Minangkabau menjauh dari hukum syarak (sejalan
dengan tesis Adat Perdata ciptaan kolonial).
Mengapa Barat menyerang hukum ini? Karena Undang-Undang Tariak Baleh
memiliki kemiripan mutlak dengan Hukum Qisas dalam Syariat Islam (hutang emas
dibayar emas, hutang darah dibayar darah) sebagai bentuk keadilan tertinggi
yang protektif, yang tegak demi menjaga kehormatan manusia dan stabilitas
sosial nagari. Pendekatan ketegasan hukum ini kemudian diimbangi secara
harmonis oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang melalui pendekatan hukum restoratif
berupa denda sosial demi kemaslahatan umat.
Mengenai waktu terjadinya Sumpah Satie Bukik Marapalam, Buya Masoed
Abidin menyoroti adanya dualisme kronologi penting dalam sejarah Minangkabau
yang dipaparkan dalam tabel di bawah ini:
|
Versi Lini Masa |
Konteks dan Esensi Peristiwa |
Implikasi Historis |
|
Abad ke-15 |
Terjadi pada
masa kekuasaan Tuanku Maharajo Sakti di awal formalisasi Islamisasi istana. |
Menjadi
fondasi teologis awal yang merumuskan kredo pembagian peran: syarak mangato,
adat mamakai. Filsafat ABS-SBK terbukti telah mengakar jauh sebelum Perang
Padri. |
|
Abad ke-19 |
Terjadi di
Puncak Pato, Bukit Marapalam, sebagai rekonsiliasi total pasca-trauma perang
saudara. |
Berfungsi
sebagai revitalisasi politik dan penguatan sumpah. Menghapuskan dikotomi kaum
Adat dan kaum Agama untuk menghadapi penetrasi kolonial Belanda. |
Melalui konsensus Marapalam, lahir diktum abadi: "Adat basandi
syarak, syarak basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai." Struktur
matrilineal tetap dipertahankan di bawah koridor Islam sebagai bentuk pembagian
tugas kosmis: menempatkan perempuan (Bundo Kanduang) sebagai pemegang amanah
harta pusaka tinggi (Pusako Tinggi yang dikelola seperti wakaf kaum demi ekonomi
keluarga), sementara kepemimpinan tetap di tangan laki-laki (Niniak Mamak)
sejalan prinsip qiwamah, dan harta pencaharian (Pusako Randah) tunduk pada
hukum faraidh.
Manifestasi
Falsafah ABS-SBK dalam Pengakuan Bangsa Melayu
Pengakuan sebagai keturunan Iskandar Zulkarnain merupakan benang merah
yang menjahit memori kolektif seluruh puak Melayu. Dokumen-dokumen
historiografi Melayu—mulai dari Sulalatus Salatin (Sejarah Melayu) di Malaka
hingga Hikayat Aceh—bermuara pada titik yang sama. Silsilah ini menegaskan
posisi bangsa Melayu sebagai bangsa merdeka yang setara dengan kekaisaran dunia
(Rum dan Cina), menegaskan identitas Islam dalam diri mereka yang tak dapat
dirubah, menolak hegemoni asing, serta melegitimasi bahwa daulat politik wajib
dijalankan berdasarkan keadilan Islami.
Meskipun frasa ABS-SBK secara tekstual lahir di Minangkabau, esensi
filosofis dari diktum ini secara inheren dianut dan dipraktikkan oleh seluruh
puak Melayu di dunia, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
|
Puak Melayu |
Manifestasi Falsafah Adat dan Syariat |
|
Minangkabau |
"Adat
basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Syarak mangato, adat
mamakai." |
|
Riau &
Semenanjung |
"Adat
bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah. Adat yang kawi, syarak
yang sah." |
|
Tapanuli
Pesisir / Deli |
"Adat
dipangku, syariat dijunjung." |
Secara internasional, pengakuan ini dipertegas dalam Konstitusi Malaysia
(Pasal 160), yang mendefinisikan seseorang sebagai "Melayu" jika
memenuhi tiga syarat mutlak: beragama Islam, lazim bertutur dalam bahasa
Melayu, dan mengamalkan adat istiadat Melayu. Identitas kembar ini adalah buah
langsung dari pohon filosofis ABS-SBK yang akarnya tertanam di pedalaman
Minangkabau.
BAB III:
PENETRASI KOLONIAL DAN DISTORSI BIROKRASI MODERN
Era VOC dan
Karesidenan Hindia Belanda
Formalisasi tata pemerintahan modern di Sumatera Barat lahir dari
pemaksaan instrumen hukum kolonial Barat yang secara bertahap merusak tatanan
asli kemandirian nagari demi memuluskan ekstraksi ekonomi jajahan. Keterlibatan
institusional asing di pantai barat Sumatra bermula ketika Vereenigde
Oostindische Compagnie (VOC) berupaya mematahkan hegemoni Kesultanan Aceh atas perdagangan
lada dan emas. Untuk mengonsolidasikan kontrol ekonominya, VOC membentuk unit
administratif perdagangan luar yang dinamai Hoofdcomptoir van Sumatra's
Westkust (Hoofdcomptoir van Padang). Pembentukan institusi ini semakin kokoh
menyusul ditandatanganinya Perjanjian Painan (Verdrag van Painan) pada tahun
1663, yang memberikan legitimasi bagi VOC untuk mendirikan loji dagang utama di
Muara Batang Arau, Padang. Karakternya murni komersial-militer, memonopoli lada
dan emas tanpa mampu menginfiltrasi wilayah darek secara mendalam.
Pasca-likuidasi VOC pada 1799 dan berakhirnya masa interregnum Inggris
(1795–1819), pemerintah Hindia Belanda mengambil alih aset kolonial di Sumatra
Barat. Momentum intervensi politik penuh ke wilayah pedalaman terjadi seiring
pecahnya Perang Padri (1821–1837). Belanda merombak struktur kekuasaan secara
agresif melalui kebijakan divide et impera dengan membentuk sistem
Regent (Bupati Kolonial) yang meniru sistem Jawa. Tokse Soetan Alam Bagagar
Shah sempat diangkat sebagai Regent van Pagaruyung. Namun, karena terbukti
membantu perjuangan gerilya Tuanku Imam Bonjol, ia ditangkap pada tahun 1833 dan
diasingkan ke Batavia. Posisinya kemudian digantikan oleh Tuan Gadang dari
Batipuah. Pada 22 Mei 1841, Belanda menghapuskan kedaulatan politik Kesultanan
Pagaruyung sepenuhnya.
Belanda menerapkan sistem pemerintahan dualistik (Dualistis
Bestuursstelsel). Birokrasi modern diisi oleh korps pegawai Eropa (Europees
Bestuur seperti Resident, Assistent-Resident, dan Controleur), sementara
struktur pemerintahan bawah memperdayakan elit pribumi (Inlandsch Bestuur).
Adapun jabatan Hoofd Regent pribumi di Padang (Regent van Padang) sepanjang
sejarahnya hanya pernah dijabat oleh empat figur utama:
1. Soetan Mansoer Alam Shah: Tokoh
bangsawan awal.
2. Soetan Iskandar: Menjabat
selama 34 tahun, periode 1834–1868.
3. Marah Indra: Menjabat
periode 1868–1875.
4. Toeankoe Marah Oejoep: Menjabat
selama 34 tahun, periode 1876–1910. Jabatan ini dihapuskan pada 1910 ketika
Padang menjadi kota otonom (Gemeente).
Untuk memutus garis kepemimpinan kolektif Kerapatan Penghulu, Belanda
mendirikan jabatan administratif buatan: Tuanku Lareh di tingkat distrik dan
Kapalo Nagari (Kepala Nagari) di tingkat desa. Kedua jabatan ini bertindak
sebagai agen tunggal pengumpul pajak (belasting) dan kepolisian kolonial yang
bertanggung jawab langsung pada pejabat Controleur Belanda, langkah yang
mereduksi esensi tatanan adat asli.
Pasang Surut
Regulasi Kewilayahan Sumatra's Westkust
Status administrasi wilayah Pantai Barat Sumatra mengalami pasang surut
regulasi kolonial yang sangat dinamis:
- Padang en Onderhoorigheden
(1822): Berstatus karesidenan awal di bawah Residen pertama, Kolonel Raaff.
- Residentie Sumatra's Westkust
(1830): Pemisahan wilayah Bengkulu melahirkan unit karesidenan baru.
- Province Sumatra's Westkust
(1834): Dinaikkan statusnya menjadi satu-satunya Provinsi di luar Pulau Jawa di
bawah kepemimpinan Gubernur pertama, Kolonel A.V. Michiels yang berkantor pusat
di Padang. Wilayah administrasi dibagi ke dalam beberapa keresidenan utama,
termasuk Residentie Padangsche Benedenlanden (daerah pesisir) dan Residentie
Padangsche Bovenlanden (daerah pedalaman/luak).
- Likuidasi Kembali Menjadi
Residentie (1905): Karena pemisahan administratif Karesidenan
Tapanuli, status hukum diturutkan kembali ke tingkat Karesidenan.
- Sentralisasi di bawah
Gouvernement Sumatra (1938): Hindia Belanda menyatukan seluruh pulau ke
dalam satu wilayah administratif raksasa bernama Gouvernement Sumatra yang
beribukota di Medan lewat Staatsblad 1938 No. 264. Sumatra's Westkust
diturutkan menjadi karesidenan bawahan. Menjelang akhir kekuasaan kolonial,
dibentuklah Minangkabau Raad (Dewan Minangkabau) pada 6 Juli 1938 yang
beranggotakan 49 orang yang merepresentasikan unsur penghulu adat, cendekiawan,
dan partai politik lokal.
Penetrasi
Kolonial dan Misionaris di Mentawai
Pemerintah kolonial Hindia Belanda secara resmi mengklaim kedaulatan
atas Kepulauan Mentawai pada tahun 1864, dan memasukkannya ke dalam Karesidenan
Pantai Barat Sumatra (Residentie Sumatras Westkust) yang berpusat di Kota
Padang. Intervensi nyata dimulai pada tahun 1901 ketika misionaris Jerman,
August Lett, mendarat di Pagai Utara. Lett meluncurkan agenda desakralisasi
terhadap Arat Sabulungan yang mereka labeli sebagai takhayul animisme.
Pendirian Gereja Kristen Protestan Mentawai (GKPM) pada tahun 1916 menjadi
tonggak transformasi teologis masif, mereduksi otoritas Sikerei, dan mendorong
masyarakat keluar dari hutan menuju permukiman tetap kolonial.
Konsep
Filosofis Yuridis Nagari: Republik Mini dan Tradisi Federasi
Untuk memahami basis sosiologis Sumatera Barat, institusi Nagari
memegang peranan mutlak yang melampaui konsepsi administratif Barat. Secara
teoretis dan historis, nagari didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum
adat Minangkabau yang berdaulat, mandiri, dan memiliki batas wilayahnya
sendiri. Struktur ini kerap dianalogikan oleh para antropolog dan sejarawan
sebagai sebuah "Polis" (Kota-Negara Yunani Kuno) atau sebuah Negara
Federal Mini yang berotonomi penuh.
Sebagai sebuah entitas federasi, kedudukan antarnagari di Minangkabau
bersifat sejajar dan tidak saling membawahi ("Saciok bak ayam, sadanciang
bak basi"). Namun, hakikat otonomi dan wewenang asli nagari jauh melampaui
konsep negara federal modern di Barat (seperti Amerika Serikat atau Jerman). Di
Barat, kedaulatan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian melalui
konstitusi tertulis. Sementara pada nagari Minangkabau, wewenangnya bersumber
langsung dari hak asal-usul murni dan hukum adat yang tidak dapat dicabut oleh
entitas kekuasaan di atasnya. Hak dan wewenang mutlak ini meliputi:
1. Hak Ulayat Ekonomi dan Spasial:
Kepemilikan dan kontrol penuh atas tanah, hutan, air, dan seluruh
kekayaan alam ulayat di dalam batas nagarinya tanpa campur tangan negara luar.
2. Hak Konstitusi Adat (Salingka
Nagari): Setiap nagari memiliki kedaulatan legislasi penuh untuk membuat hukum
adat sendiri yang mengikat warganya, melahirkan pepatah "Lain lubuak lain
ikannyo, lain padang lain belalangnyo".
3. Kedaulatan Yudisial Komunal: Penyelesaian
sengketa hukum, perdata, maupun sosial diselesaikan di tingkat tertinggi
melalui Peradilan Adat Nagari berdasarkan musyawarah mufakat kaum tanpa
intervensi hukum formal.
4. Demokrasi Deliberatif Egaliter:
Struktur kepemimpinan kolektif kolegial yang diisi oleh elemen Tungku
Tigo Sajarangan (Penghulu/Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai).
Era Pendudukan
Jepang (1942–1945): Sumatora Nishi Kaigan Shu
Pendaratan tentara Angkatan Darat ke-25 Kekaisaran Jepang di Padang pada
Maret 1942 mengakhiri kekuasaan Belanda. Secara hierarki militer, wilayah
Sumatera Barat diubah menjadi Sumatora Nishi Kaigan Shu (Keresidenan Pantai
Barat Sumatra). Jepang melakukan reorganisasi total demi kepentingan logistik
perang. Struktur pemerintahan di bawah Shu dibagi menjadi Ken (Kabupaten), Gun
(Distrik), Son (Kecamatan), dan Ku (Nagari/Desa).
Atas dasar kalkulasi geostrategis militer, Angkatan Darat Jepang
memisahkan wilayah Kampar dari Sumatora Nishi Kaigan Shu dan memasukkannya ke
dalam administrasi Rhio Shu (Riau) untuk memudahkan pembangunan jalur kereta
api logistik. Mobilisasi politik lokal dilakukan dengan membentuk Shu Sangi Kai
(Dewan Penasihat Daerah) yang dipimpin oleh tokoh pergerakan nasionalis lokal
seperti Muhammad Syafei.
BAB IV:
TRANSISI PASCA-PROKLAMASI DAN FAJAR OTONOMI DAERAH SUMATERA BARAT
Epik 1 Oktober
1945 dan Pembentukan Karesidenan Sumatera Barat
Runtuhnya kekuasaan kolonial Belanda yang dilanjutkan pendudukan militer
Jepang membawa wilayah Pantai Barat Sumatra pada babak baru pasca-Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian
wilayah awal di mana seluruh pulau bersatu dalam Provinsi Sumatra di bawah
Gubernur Tengku Mohammad Hasan.
Momentum paling krusial terjadi pada tanggal 1 Oktober 1945. Para pemuda
pergerakan Minangkabau yang tergabung dalam Komite Nasional Indonesia Daerah
Sumatera Barat (KNID-SB) mengambil tindakan berani dengan merebut otoritas
administrasi sipil dan militer dari tangan tentara Jepang. Mereka mendirikan
Karesidenan Sumatera Barat yang berdaulat dalam kerangka RI dan menunjuk tokoh
pendidik Mohammad Syafei sebagai Residen Sumatera Barat yang pertama. Hari
pengambilalihan kedaulatan pada 1 Oktober 1945 inilah yang secara yuridis
ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Perda No. 4
Tahun 2019.
Fase
Penggabungan Regional: Provinsi Sumatera Tengah (1948–1957)
Demi efektivitas pertahanan menghadapi Agresi Militer Belanda,
pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948. Regulasi ini memecah
Provinsi Sumatra dan membentuk Provinsi Sumatera Tengah dengan ibukota di
Bukittinggi. Provinsi ini menggabungkan tiga wilayah karesidenan: Sumatera
Barat, Riau, dan Jambi, dengan Gubernur pertama Mohammad Nasroen. Pada periode
ini, Sumatera Barat kehilangan independensi tingkat provinsinya. Di sisi lain,
Kepulauan Mentawai dimasukkan secara hierarki di bawah pengelolaan administrasi
Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Tengah.
Ketika Agresi Militer Belanda II melumpuhkan ibu kota Yogyakarta pada
Desember 1948, Sumatera Barat, khususnya kawasan Bukittinggi dan pedalaman
Payakumbuh, memegang peranan krusial dalam eksistensi republik dengan menjadi
pusat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah kepemimpinan
Sjafruddin Prawiranegara. Setelah keadaan stabil, melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, status administratif Sumatera
Tengah dipermanenkan.
Pergolakan
PRRI dan Lahirnya Provinsi Sumatera Barat Swatantra (1958)
Ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan ekonomi terpusat serta tuntutan
otonomisasi yang kuat memicu pergolakan politik dan militer. Lahirlah gerakan
koreksi daerah melalui Dewan Banteng pada tahun 1956 di bawah pimpinan Kolonel
Ahmad Husein, yang berujung pada deklarasi Pemerintahan Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI) di Padang pada 15 Februari 1958.
Untuk meredam pergolakan fisik, mengurai kekuatan politik PRRI, serta
mengakomodasi tuntutan desentralisasi, Pemerintah Pusat membubarkan Provinsi
Sumatera Tengah melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 (pengesahan atas UU
Darurat No. 19 Tahun 1957) pada tanggal 25 Juni 1958. Wilayah tersebut
dimekarkan menjadi tiga provinsi swatantra mandiri: Riau, Jambi, dan Sumatera
Barat. Sebagai nakhoda pertama, pemerintah menunjuk seorang perwira polisi
lokal asli Minangkabau yang berjasa dalam proses rekonsiliasi kebangsaan,
Kaharudin Datuk Rangkayo Basa, sebagai Gubernur Pertama Provinsi Sumatera
Barat.
Era Reformasi
hingga Kontemporer: Otonomi Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tuntutan masyarakat lokal agar Mentawai dapat mengelola wilayahnya
secara mandiri memuncak pada awal era Reformasi. Aspirasi ini diakomodasi
melalui penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tepat pada tanggal 4 Oktober 1999,
Mentawai resmi berdiri sebagai kabupaten otonom yang mandiri dengan ibu kota di
Tuapejat (Pulau Sipora). Perubahan dinamika ini dapat diringkas dalam tabel
perbandingan berikut:
|
Aspek Sosial-Budaya |
Kondisi Tradisional / Pra-Kolonial |
Realitas Kontemporer (Era Modern) |
|
Sistem
Kepercayaan |
Otonomi
penuh Arat Sabulungan |
Sinkretisme
kultural; mayoritas memeluk Kristen (Protestan/Katolik) atau Islam |
|
Pola
Permukiman |
Berpusat di
dalam hutan di dalam Uma komunal |
Desa
administratif modern; Uma di pedalaman berfungsi sebagai episentrum budaya
seremonial |
|
Ekonomi
& Struktur |
Berburu,
meramu sagu, ladang subsisten, otonom klan |
Transisi ke
ekonomi pasar (cengkih, kopra), sektor pariwisata selancar global, regulasi
Kabupaten mandiri |
Saat ini, dengan adanya tekanan dari lembaga internasional seperti
UNESCO yang menetapkan Pulau Siberut sebagai Cagar Biosfer (1981), terjadi
kebangkitan gerakan adat di Mentawai. Ritual-ritual yang sempat dilarang kini
dihidupkan kembali dalam bentuk festival budaya formal sebagai instrumen
politik kultural untuk menegaskan hak ulayat atas tanah leluhur mereka.
Benturan
Regulasi: Transformasi Pemerintahan Desa Masa Orde Baru vs Era Reformasi
Perjalanan struktural nagari di paruh kedua abad ke-20 hingga abad ke-21
diwarnai benturan regulasi nasional yang secara drastis mengubah lanskap
sosiologis kemasyarakatan di Sumatera Barat. Perbandingan mencolok terlihat
dalam penerapan undang-undang di dua rezim yang berbeda:
1. Penerapan UU No. 5 Tahun 1979
(Masa Orde Baru): Di bawah rezim Orde Baru yang sentralistik,
pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Undang-undang ini bertujuan menyeragamkan struktur tata pemerintahan
terendah di seluruh Indonesia mengikuti model desa di Jawa. Eksistensi
institusional nagari secara legal dihapuskan secara paksa. Secara
administratif, pemerintah Orde Baru mengambil kebijakan mereduksi wilayah
nagari asli: satu jorong (dusun/bagian nagari) dijadikan satu desa. Kebijakan
ini secara mengejutkan dinilai memiliki sisi yang rasional dari kacamata
demografis dan tidak begitu menginjak harga diri serta marwah keadatan orang
Minangkabau. Mengapa demikian? Karena dengan menyamakan status jorong dengan
desa, tatanan adat asli di tingkat nagari pada dasarnya dapat terjaga.
Kelembagaan adat seperti Kerapatan Penghulu dilembagakan dalam Lembaga formal
yang dibentuk oleh Orde Baru dengan nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), hanya
dilewati fungsinya oleh birokrasi desa formal.
2. Penerapan UU Desa & Era
Reformasi hingga Perubahan UU Tahun 2024: Gelombang reformasi lahir membawa
angin segar melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang memicu gerakan "Kembali ke
Nagari" melalui Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000. Semangat awal kebijakan ini
adalah menyatukan kembali desa-desa bentukan Orba ke dalam kesatuan nagari
komunal yang historis. Langkah ini diperkuat oleh payung hukum Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa). Regulasi ini membuka
ruang formal bagi pembentukan "Desa Adat". Namun, penyeragaman tetap
terjadi dalam dimensi yang berbeda: nagari diposisikan setara dengan desa
secara struktural dan anggaran. Penyetaraan ini memicu ironi sosio-ekonomi yang
masif. Pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa berbasis satuan wilayah
administratif. Imbasnya, sebuah nagari di Sumatera Barat yang memiliki wilayah
sangat luas (setara satu kecamatan di Jawa dan dihuni puluhan ribu jiwa) hanya
dihitung sebagai "satu desa" dan menerima porsi anggaran dana desa yang
sama dengan sebuah desa kecil di pulau lain. Ketimpangan alokasi anggaran dan
luasnya bentang pelayanan publik memicu fenomena masif: pemekaran nagari secara
besar-besaran. Banyak nagari induk yang terpaksa dipecah dan dimekarkan menjadi
nagari-nagari baru semata-mata untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal
pemerintah pusat agar memperoleh anggaran yang lebih besar. Dampak dari
pemekaran pragmatis ini sangat mencederai tatanan kultural Minangkabau.
Batas-batas nagari baru yang ditarik secara geopolitik modern mengikis
identitas komunal adat yang telah terjaga berabad-abad.
KESIMPULAN
Perjalanan historis Provinsi Sumatera Barat menunjukkan kedewasaan
sosiologis, spiritual, dan politik yang matang. Dari rajutan tradisi kosmologis
Tambo Alam Minangkabau, pembentukan tiga kelarasan yang kolegial-teosentris,
hingga resiliensi budaya etnis Mentawai, wilayah ini membuktikan dirinya
sebagai ruang peradaban yang adaptif. Nilai-nilai adat lokal dan universalitas
syariat Islam (ABS-SBK) di daratan utama, serta perjuangan otonom masyarakat
kepulauan, menjadi motor penggerak bagi kemajuan peradaban modern tanpa harus
kehilangan jati diri kebudayaannya. Peringatan hari jadi setiap tanggal 1
Oktober merupakan simbol penghormatan atas lahirnya kedaulatan birokrasi yang
mandiri dan berakar kuat dari sejarah panjang perlawanan intelektual anak
nagari.
Meskipun menghadapi benturan komodifikasi anggaran di era modern,
ketahanan kultural Sumatera Barat membuktikan elastisitasnya. Upaya proteksi
tatanan komunal tersebut akhirnya mendapatkan pengakuan konstitusional
tertinggi melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat. Konstitusi ini memberikan jaminan legal bagi
kelangsungan nagari dengan menegaskan bahwa tata kelola kemasyarakatan di
wilayah ini harus didasarkan pada karakteristik filosofi religio-kultural Minangkabau
yang mutlak: "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
REFERENSI DAN
SUMBER HISTORIOGRAFI
Abidin, Masoed. (2004). Prinsip ABS-SBK: Revitalisasi Nilai Adat dan
Syarak dalam Sejarah Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan
Minangkabau (PPIM).
Al-Ahmadi, Abdul Rahman. (1994). Nusantara dan Hubungan Antar Bangsa:
Melayu, Minangkabau, dan Aceh. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai. (2021). Laporan
Pemetaan Wilayah Adat dan Kedaulatan Tata Ruang Tradisional Mentawai. Siberut:
Dokumen Internal AMAN.
Amran, Rusli. (1981). Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta:
Sinar Harapan.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bundel Karesidenan Sumatra's
Westkust (1860–1940). Jakarta: ANRI.
Arsip VOC / Nationaal Archief Den Haag: Generale Missiven van
Gouverneurs-Generaal en Raden aan Heren XVII der Verenigde Oostindische
Compagnie.
Asnan, Gusti. (2007). Memikir Ulang Regionalisme: Sumatra Barat Tahun
1950-an. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2020). Kilas
Sejarah dan Geografis Bumi Sikerei. Laporan Sektoral Tahunan BPS.
Bakar, J. (2007). Arat Sabulungan: Sistem Kepercayaan Kuno Masyarakat
Mentawai dan Perubahannya. Padang: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Sumatera Barat.
Batuah, A. Datuk & Madjoindo, A. Datuk (1959): Tambo Minangkabau dan
Adatnya. Jakarta: Balai Pustaka.
Coronis, S. (1955). Koran Kiriman Misionaris Katholik ke Mentawai (Tahun
1950-1955). Arsip Keuskupan Padang.
Crisp, J. (1799). "An Account of the Inhabitants of the Poggy
Islands Lying off Sumatra". Asiatick Researches, 6, 77-91.
DPRD Provinsi Sumatera Barat. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat.
Dahl, Riff ben. (2020). Sumatera Bagian Tengah, sejak 1821. Kronik
Sejarah Teritorial Publik.
Dantuan Sangguno Dirajo. (1920). Tambo Alam Minangkabau / Tambo Alam
Minangkabau: Karangan Asli Cerdik Pandai Minang. Bukittinggi/Fort de Kock: Toko
Buku Gadang / Agam.
Danyak Klasik: Tambo Minangkabau (Salinan Bagindo Tanalam Sikutare,
1824), koleksi khusus Perpustakaan Universitas Leiden (Cod. Or. 1824).
Darmanto, & Celia, L. (2012). Berebut Hutan Siberut: Orang Mentawai,
Kekuasaan, dan Konservasi. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Datuak Toedjoeh. (1961). Tambo Minangkabau dan Adatnya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Datuk Rajo Penghulu, Idrus Hakimy. (1978). Buku Pegangan Niniak Mamak
dan Penghulu di Minangkabau / Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau.
Padang: Remaja Rosdakarya / PT. Grafika.
Hamka, Prof. Dr. (1974). Islam dan Adat Minangkabau. Jakarta: Pustaka
Panjimas.
Hamka, Prof. Dr. (Tuan Guru Haji Abdul Malik Karim Amrullah). (1950).
Sejarah Umat Islam (Jilid IV). Jakarta: Bulan Bintang / Nusantara (1963).
Harahap, Akhir Matua. (2020). Sejarah Kota Padang: Soetan Iskandar,
Regent van Padang; Marah Oejoep, Regent Terakhir. Jazirah Malayu Archive.
Kahin, Audrey R. (2005). Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat
dan Politik Indonesia 1926-1998. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kielstra, E. B. (1887–1892). De Padri-Oorlog in Sumatra.
Koran Kompas. (2018). "Menjaga Sikerei yang Tersisa di Jantung
Siberut". Liputan Khusus Humaniora, Edisi 14 Oktober 2018.
Mansoer, M. Sanusi, dkk. (1970). Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhratara.
Manuskrip Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam, Dokumen Salinan
Arab-Melayu (Jawi), Koleksi Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan
Minangkabau (PDIKM).
Mattulada, Prof. Dr. (1985). Kebudayaan Melayu dan Islam. Kebudayaan
Serumpun, Vol 2.
Naim, Mochtar (1984). Dialektika Nagari dan Desa: Meninjau Dampak
Penerapan UU No. 5/1979 di Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan
Minangkabau.
Naskah Tulisan Tangan Kuno: Kitab Hakikat Adat dan Syarak Minangkabau,
Koleksi Surau Syeikh Abdurrahman Kumango (Unpublished Manuscript).
Persoon, G. A. (1994). Vluchten vanwege de overheid: Etnische groepen en
staatsoverheid op Siberut (Indonesië). Disertasi, Universiteit Leiden.
Persoon, G. A. (1998). "Islands and peoples on the periphery: The
Mentawai Islands (Indonesia)". Journal of Developing Societies, 14(1),
135-154.
Schefold, R. (1988). Lia: Totems and Taboos in Mentawai. Singapore:
Oxford University Press.
Sihombing, H. (1960). Mentawai. Jakarta: Penerbit PT Pradnya Paramita.
Staatblad van Nederlandsch-Indië: Berbagai lembaran negara kolonial.
Sulalatus Salatin / Sejarah Melayu.
Tambo Alam Minangkabau (Salinan manuskrip otentik Arab-Melayu/Jawi di
surau-surau dan pemangku adat Pagaruyung).
UNESCO. (1981). Siberut Island: Management Plan for the Siberut
Biosphere Reserve. Jakarta: UNESCO Man and the Biosphere (MAB) Programme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Undri & Nurmatias (2012). Sejarah Komandemen Sumatera di Provinsi
Sumatera Barat (1945–1949). Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional
Padang.
Zed, Mestika. (2010). Metamorfosis Birokrasi Kolonial ke Modern di
Sumatra Barat. Padang: Sukabina Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar