Disalin dari kiriman FB Naomi Kennedy, dialih bahasakan ke Melayu (Bahasa Indonesia Asli) oleh Admin

Pernahkah Tuan-tuan membayangkan, tatkala diri sedang terlelap dengan nyamannya pada pukul tiga dini hari? Bilik dalam keadaan gelap gulita, raga terasa payah, dan boleh jadi Tuan sedang membawa mimpi yang indah. Sekonyong-konyong, pintu kediaman Tuan dihantam dengan kasarnya. Bukan oleh pencuri, bukan pula oleh penyamun, melainkan oleh sekelompok orang yang menyandang senapan laras panjang, berpakaian seragam lengkap, sembari berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk ke arah muka Tuan. Tuan seketika gempar. Rasa takut yang amat sangat menghinggapi sanubari. Belum sempat kaum perempuan mengenakan kerudung atau menutup aurat mereka, mereka telah diseret ke luar rumah, ditodong dengan senjata, dan diperiksa laksana gerombolan pemadat yang paling berbahaya.

Perkara ini bukanlah potongan cerita dari sebuah pertunjukan gambar hidup (bioskop) yang mengerikan. Kejadian yang meremukkan rasa kemanusiaan ini sungguh-sungguh terjadi di Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 27 Oktober 2026. Cobalah Tuan-tuan cerna jalannya peristiwa ini dengan hati yang tenang. Pada pukul 03.20 dini hari, barisan mantri Polisi Brimob dengan persenjataan lengkap mendatangi tempat tersebut. Para murid perempuan yang tengah tertidur lelap seketika terperanjat. Mereka berlarian ketakutan dan bersembunyi di dalam bilik guru perempuan (ustazah). Namun, apa yang diperbuat oleh para aparat itu? Pintu bilik ustazah pun dihantam hingga hampir hancur. Anak-anak perempuan itu ditarik paksa ke luar dalam keadaan aurat tersingkap, lalu ditodong dengan moncong senapan api¹*.

Sungguh suatu perbuatan yang melampaui batas adat dan susila! Mereka ini adalah anak-anak perempuan yang masih remaja, bukan kaum pemberontak. Tempat itu adalah lembaga pengajaran agama, bukan sarang penyamun atau bandar madat. Apakah gerangan kepentingannya yang amat mendesak sehingga pintu harus didobrak pada waktu sepertiga malam buta?

Perkara yang paling menyakitkan hati adalah adanya laporan mengenai seorang murid perempuan yang diperintahkan untuk menelungkup (tiarap) di tanah. Tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan kasar, dan ia dibentak dengan kata-kata yang nista: "Kamu laki-laki atau perempuan? Perlihatkan rambutmu!" Semua perlakuan itu dilakukan sembari menodongkan senjata laras panjang. Demi Allah, tindakan ini sudah keterlaluan. Apalah susahnya menunggu hingga mereka terjaga dengan sewajarnya, membiarkan mereka mengenakan kerudung terlebih dahulu, barulah pemeriksaan dijalankan? Apakah sebegitu mendesaknya sehingga sampai harus mempermalukan anak-anak perempuan di tengah malam buta? Ini bukan lagi urusan menegakkan hukum undang-undang, melainkan sudah masuk ke dalam ranah kezaliman psikis yang meninggalkan cacat trauma seumur hidup²*.


LOGIKA YANG JANGGAL DI BALIK PENGGELEDAHAN

Pikiran kami semakin masygul (sedih) tatkala mengetahui alasan di balik tindakan penyerbuan ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan ini bertalian dengan penyidikan perkara pembakaran Kedai Mi dan Daging Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro. Duhai, tolong Tuan-tuan pikirkan sejenak. Hanya karena perkara pembakaran sebuah kedai makanan, pihak berwajib sampai hati mengerahkan pasukan Brimob bersenjata lengkap untuk mendobrak asrama putri? Di manakah letak akal sehatnya³*?

Jikalau ada sebuah kedai yang mengalami kebakaran atau dirusak orang, apakah memang sudah jadi aturannya untuk menyerbu asrama perempuan pada jam 3 pagi? Perkara ini laksana Tuan kehilangan terompa (sandal jepit) di halaman rumah, lalu Tuan membongkar paksa bilik sewaan jiran sebelah menyebelah, menghantam meja, dan menodongkan senapan ke muka mereka. Sungguh tiada masuk dalam akal pikiran yang sehat. Jikalau pihak kepolisian memang telah memiliki bukti yang sahih, semestinya mereka datang dengan membawa surat perintah resmi pada waktu yang patut (siang hari), serta disaksikan oleh pengurus setempat. Janganlah bertindak sembarangan dengan main dobrak.

Belum selesai sampai di situ penderitaan anak-anak kita. Setelah diseret ke kantor polisi sektor (Polsek), mereka kemudian dipindahkan ke markas polisi resor (Polres). Pemeriksaan terus berjalan. Namun, tahukah Tuan-tuan? Hingga pukul dua tengah hari, anak-anak perempuan yang malang itu belum pula diberi makan! Mereka baru diberi makan pada pukul lima petang, setelah badan mereka lemas kelaparan. Apakah mereka ini manusia atau binatang? Mereka adalah anak-anak, bukan tawanan perang. Betapa pun kerasnya pemeriksaan yang hendak dijalankan, hak paling asasi untuk mendapatkan makanan dan ketenteraman raga wajib dipenuhi⁴*.

Dan inilah perkara yang membuat darah kami mendidih. Seorang bayi yang baru berumur 3 tahun ikut diangkut oleh mantri polisi karena terus-terusan menangis akibat trauma berpisah dengan ibunya (sang ustazah). Ada pula anak berumur 5 tahun yang sempat telantar dan hilang dari pengawasan, beruntung anak itu segera diamankan oleh warga setempat. Tiada satu pun dari orang tua atau wali murid perempuan yang diberi tahu oleh pihak yang berwajib tatkala peristiwa itu berlangsung! Meskipun polisi berdalih sudah menghubungi pihak keluarga, kenyataannya para wali murid mengaku tiada pernah menerima maklumat lewat telepon. Aturan hukum macam apa yang hendak ditegakkan dengan cara demikian? Jikalau anak-anak di bawah umur tersangkut dalam suatu perkara hukum, hukum acara mewajibkan adanya pendampingan dari orang tua, wali, ataupun penasihat hukum. Namun yang terjadi di sini, mereka diperlakukan dengan semena-mena, dibawa tanpa surat panggilan resmi, dan tanpa ada yang mendampingi⁵*.


PERKARA BARANG SITAAN DAN KETENTUAN HUKUM

Mengenai barang-barang yang diangkut oleh aparat, perkara ini pun menyisakan keheranan yang amat besar di dalam dada kami. Pihak kepolisian mengangkut busur panah (yang sesungguhnya digunakan untuk kegiatan olahraga memanah di pondok), sebuah pesawat terbang tanpa awak (drone) untuk keperluan pelajaran, telepon genggam milik para santri, uang tabungan yang jumlahnya lebih dari 16 juta rupiah, emas murni, mata uang dirham, hingga 3 unit sepeda motor milik para ustazah. Jumlah harta yang dibawa itu ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Untuk maksud apakah uang tabungan dan emas milik kaum perempuan itu disita? Apakah aparat sedang menjalankan tugas menyidik pembakaran kedai, ataukah mereka sedang melakukan penyamunan di tengah malam? Dan yang paling parah, pada saat penggeledahan itu dilakukan, pihak pesantren menyatakan tiada menerima surat penyerahan penyitaan yang sah. Akibat dari peristiwa mencekam ini, segala kegiatan belajar-mengajar di lembaga tersebut berhenti sama sekali karena tempat mereka dipasangi garis polisi⁶*.

Kita kerap kali mendengar para pembesar negeri bersuara lantang mengenai semboyan "negara hadir di tengah rakyat". Namun, jikalau wujud dari kehadiran negara itu adalah dengan menghantam pintu pondok pada jam 3 pagi, menodongkan moncong senapan ke arah anak-anak perempuan, serta mengangkut uang tabungan mereka tanpa surat resmi, maka kami katakan: lebih baik negara tiada usah hadir sama sekali. Tindakan semacam itu bukanlah memberikan perlindungan (proteksi), melainkan sejenis teror yang menakut-nakuti rakyat sendiri.

Cobalah Tuan-tuan bayangkan jikalau perkara ini menimpa keluarga Tuan sendiri. Tuan memiliki seorang anak perempuan yang dilepas untuk menuntut ilmu agama di pondok pesantren, jauh dari naungan keluarga. Tuan menaruh kepercayaan penuh kepada pengurus pondok untuk mendidik dan menjaga keselamatannya. Lalu pada suatu hari, Tuan menerima kabar bahwa asrama anak Tuan telah dihantam pintunya oleh pasukan Brimob pada pukul 3 pagi, anak perempuan Tuan dipaksa membuka jilbabnya, ditodong senapan laras panjang, dan dibiarkan kelaparan hingga petang hari. Segala kezaliman itu terjadi hanya karena ada sebuah kedai mi Babi yang terbakar di desa sebelah. Apakah Tuan tiada akan berang? Apakah Tuan tiada akan merasa bahwa pemerintah telah gagal dalam kewajibannya melindungi segenap rakyatnya?


KEADILAN YANG TEBANG PILIH

Di sisi yang lain, pihak pengurus pondok telah mengeluarkan maklumat. Setelah dijalankan pemeriksaan yang melelahkan, kepolisian tidak menemukan satu pun bukti keterlibatan pihak pondok dalam perkara pembakaran tersebut, dan seluruh murid perempuan kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Pihak Polres Sukoharjo pun dilaporkan telah mengembalikan barang-barang berharga, uang, serta kendaraan yang sempat diangkut. Namun, luka di dalam hati anak-anak kita sudah telanjur digoreskan. Rasa trauma yang mendalam sudah melekat erat di dalam ingatan mereka⁷*.

Kita sebagai rakyat kecil yang tiada memiliki kekuasaan hanya bisa termenung dan bertanya-tanya: bagaimanakah sesungguhnya aturan baku (SOP) yang berlaku dalam perkara penangkapan dan penggeledahan itu? Mengapa alat-alat kekuasaan negara bisa bertindak sedemikian kejam dan trengginas (cepat) terhadap anak-anak pesantren, namun tatkala berhadapan dengan mafia judi gelap, penambangan liar yang merusak bumi, atau perkara pembunuhan berdarah dingin, gerakan aparat tampak lambat laksana siput? Mengapa aparat bisa bergerak secepat kilat untuk menghapus suara-suara kritik di papan maklumat jagat maya dalam waktu 4 jam saja, namun untuk menangkap pelaku pembakaran kedai, mereka harus merusak kehormatan pondok dan menyiksa batin anak-anak perempuan⁸*?

Perkara ini bukan lagi soal siapa yang benar atau siapa yang salah di mata hukum tertulis. Ini adalah urusan etika, rasa kemanusiaan, dan keadilan yang sejati. Jikalau para penegak hukum yang digaji dari keringat rakyat sudah kehilangan rasa iba dan empati, serta bertindak semena-mena laksana bandit yang mengenakan seragam resmi, maka kepada siapakah lagi rakyat kecil harus mengadukan nasibnya?

Kita hanya bisa menaruh harapan yang amat besar agar peristiwa yang memilukan ini tiada menguap begitu saja setelah ramai diperbincangkan orang dalam sehari-dua hari. Harus ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Rasa trauma dan ketakutan yang menghinggapi jiwa anak-anak kita harus dipulihkan dengan sebersih-bersihnya. Dan yang paling utama, segala sistem penegakan hukum di negeri ini harus dibenahi dari akarnya. Jangan sampai kita membiarkan anak-cucu kita tumbuh dewasa dengan menyimpan rasa takut dan ngeri terhadap aparat yang mendiami negara mereka sendiri.

Baca Juga:

Kronik Sebuah Malang: Kesewenangan di atas Tanah Sukoharjo

Anak Perawan VS Polisi

=============

Catatan Kaki:

¹ Ma'had Hamalatul Qur'an, Surat Edaran Resmi: Kronologi Penggerebekan Asrama Putri RTQ Hamalatul Qur'an, Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 (Sukoharjo: RTQ Hamalatul Qur'an, 28 Oktober 2026), 1-2. Lihat juga "Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Polisi Dobrak dan Bawa Belasan Santriwati," Kumparan, 29 Oktober 2026.

² Ma'had Hamalatul Qur'an, Surat Edaran Resmi, 2.

³ "Mengapa Polisi Menggerebek Pondok Pesantren di Sukoharjo," Tempo, 30 Oktober 2026.

⁴ Diyana Indah Sari (Sekretaris RTQ Hamalatul Qur'an), dalam wawancara dengan Kumparan, "Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Polisi Dobrak," 29 Oktober 2026.

⁵ "Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran dan Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum," Republika, 30 Oktober 2026.

⁶ Tempo, "Mengapa Polisi Menggerebek Pondok Pesantren"; Bandingkan dengan Ma'had Hamalatul Qur'an, Surat Edaran Resmi, 3.

⁷ Kepolisian Resor Sukoharjo, Siaran Pers: Klarifikasi Pengembalian Barang Bukti dan Pemulangan Saksi RTQ Hamalatul Qur'an (Sukoharjo: Humas Polres Sukoharjo, 30 Oktober 2026).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar