Ilustrasi gambar: Kota Painan FB Minangkabau - Traktat Painan merupakan perjanjian yang dibuat oleh penghulu atau penguasa beberapa kota di pesisir barat Minangkabau dengan wakil-wakil VOC. Pada tahun 1662, traktat ini ditanda-tangani di sebuah pulau tak berpenghuni dekat Batang Kapeh. Tahun 1663, traktat ini kemudian dikukuhkan lagi di Batavia. Penghulu pesisir yang ikut menanda-tangani traktat ini adalah Sultan Mansyur Syah (putra Raja Indrapura) yang merupakan perwakilan dari para penguasa di bagian selatan pantai barat Minangkabau dan Datuk Rangkayo Kaciak yang merupakan perwakilan dari Khalifah Bandar (penguasa Tiku) dan juga mewakili para penghulu dari Padang. [1]
Berkaum, bersuku, berbangsa