AKSARA MELAYU
FB Uli Kozok | Entah sudah berapa kali saya membaca di Facebook klaim bahwa “orang Melayu tidak punya aksara”. Padahal anggapan itu keliru. Orang Melayu telah mengenal dan menggunakan aksara jauh sebelum aksara Batak berkembang. Bahkan, secara historis, aksara Batak justru berakar pada tradisi aksara Melayu.
Dalam kajian filologi, aksara Melayu dikenal dengan beberapa sebutan, tergantung pada penelitinya. Louis-Charles Damais menyebutnya Palaeo-Sumatran (yang dapat diterjemahkan sebagai “Sumatra Kuno”), sedangkan filolog Belanda J.G. de Casparis menggunakan istilah Aksara Malayu.
Aksara Sumatra Kuno ini berasal dari aksara Pallawa dan sudah digunakan setidaknya sejak abad ke-8 Masehi. Prasasti-prasasti yang ditulis dengan aksara ini ditemukan tidak hanya di berbagai wilayah Sumatra, tetapi juga di Jawa, Semenanjung Malaya, dan Thailand. Yang lebih menarik lagi, terdapat pula sebuah naskah yang ditulis di atas daluang (kertas kulit kayu) dengan aksara Sumatra Kuno. Naskah tersebut merupakan kitab undang-undang Kerajaan Malayu, yang diperkirakan ditulis sekitar tahun 1370 M. Naskah ini saya temukan di Tanjung Tanah, Kerinci.
Berikut adalah cuplikan dari halaman 7 naskah tersebut beserta terjemahannya. Bahasanya jelas bahasa Melayu, tetapi bagi pembaca masa kini terasa sulit dipahami karena sejumlah kosakata—misalnya punarapi (‘lagi pula’)—sudah tidak lagi digunakan.
Bayangkan bahasa daerah Anda sendiri sekitar 700 tahun yang lalu. Sangat mungkin bahasa itu juga akan terasa asing, karena setiap bahasa senantiasa berubah seiring waktu.
Transliterasi (alih aksara) teks asli:
Punarapi jaka urang mamagat paucap urang,
dipiraknya ulih urang-urang yang mamagat,
didanda satahil [sa]paha.
Punarapi barang mangubah sukatan gantang cupak, katian, kundir bungkal pihayu
didanda satahil sa[pa]ha.
Terjemahan:
Selanjutnya, jika seseorang memotong atau menyela pembicaraan orang lain,
dan orang yang menyela tersebut dikenai pirak,
maka dendanya satu tahil seperempat.
Selanjutnya, siapa pun yang mengubah ukuran gantang, cupak, katian, kundir, bungkal, dan pihayu,
dikenai denda satu tahil seperempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar