Mengapa Sultan dan Khalifah Utsmaniyah Tidak Pergi Berhaji?
FB Turkinesia | Pertama-tama, pertanyaan ini sebenarnya adalah pertanyaan yang mencurigakan dan aneh. Perlu diketahui bahwa Sulthan Shalahuddin Al-Ayyubi pun tidak pernah naik haji, padahal beliau berada jauh lebih dekat dengan Dua Kota Suci dibandingkan orang-orang Utsmaniyah. Hal yang sama juga terjadi pada Sulthan Nuruddin Zanki, serta hampir seluruh penguasa dinasti Ayyubiyah, Seljuk, Ghaznawiyah, Al-Murabitun, dan Al-Muwahhidun (kecuali Ibnu Tumart). Begitu pula dengan seluruh penguasa Umayyah di Andalusia dan kaum Mamluk (kecuali Al-Zahir Baibars yang terbukti berhaji secara rahasia pada tahun 667 H/1269 M).
Lantas, mengapa pertanyaan yang sama tidak diajukan kepada mereka semua? (Jika memang tujuan pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan Khilafah Utsmaniyah).
Adapun jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Logistik dan Keamanan Negara: Setelah era Khalifa Harun Al-Rasyid, ibadah haji bagi para khalifah dan penguasa menjadi hal yang jarang dilakukan. Keberangkatan seorang Sultan atau Raja bukanlah perkara mudah karena besarnya persiapan yang dibutuhkan; mulai dari logistik makanan, tunggangan, hingga biaya yang sangat besar. Selain itu, mereka harus membawa rombongan besar pelayan dan pejabat tinggi negara, serta pasukan militer untuk mengamankan perjalanan yang membawa seluruh simbol negara. Di sisi lain, diperlukan pengaturan keamanan ekstra untuk memastikan stabilitas negara selama ditinggal penguasa dalam waktu lama agar tidak terjadi kudeta atau serangan musuh. Selain itu, kehadiran rombongan raksasa ini dikhawatirkan akan menyulitkan penduduk Mekkah dan Madinah serta jamaah haji lainnya karena kepadatan yang luar biasa.
2. Durasi Perjalanan yang Sangat Lama: Perjalanan haji dari Damaskus ke Madinah saja memakan waktu 4 bulan (pulang-pergi). Jika ditambah perjalanan dari Istanbul ke Damaskus, total waktu yang dibutuhkan mencapai 8 hingga 9 bulan. Sangat mustahil bagi seorang Sultan dan pejabat tinggi negara meninggalkan ibu kota selama itu. Durasi 9 bulan adalah kesempatan emas bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kudeta atau mendirikan negara baru.
3. Larangan bagi Para Pangeran: Aturan yang sama berlaku bagi para pangeran. Saat menjabat sebagai gubernur di wilayah tertentu, mereka dilarang bepergian lewat laut atau meninggalkan wilayahnya lebih dari waktu yang ditentukan. Hal ini untuk mencegah pangeran menggunakan momentum haji untuk memberontak, atau dimanfaatkan oleh faksi militer untuk mengobarkan perlawanan. Selain itu, ada risiko keamanan di perjalanan, baik dari perampok jalanan maupun serangan tentara Salib di Laut Tengah.
4. Haji Inabah (Perwakilan): Meskipun para Sultan tidak bisa berangkat sendiri, mereka tidak mengabaikan kewajiban haji. Mereka melakukan "Haji Inabah" atau mewakilkan ibadah haji kepada orang lain atas nama mereka. Dokumen mengenai perwakilan haji ini tercatat secara resmi dalam Arsip Utsmaniyah. Beberapa Sultan yang dikenal melakukan ini adalah Sultan Abdul Majid I, Sultan Abdul Aziz, dan Sultan Abdul Hamid II.
5. Fatwa Ulama: Ketika Sultan Usman II mengumumkan niatnya untuk berhaji, orang pertama yang menentangnya justru ayah mertuanya sendiri, Syekh al-Islam Esad Efendi. Ia mengeluarkan fatwa: "Para Sultan tidak perlu pergi haji; lebih baik mereka duduk dan berlaku adil di antara kaum Muslimin." Fatwa ini didasarkan pada keharusan menghindari fitnah (kekacauan) akibat absennya Sultan, sebuah pendapat yang didukung oleh banyak fukaha sepanjang sejarah.
6. Perempuan Dinasti Utsmaniyah Tetap Berhaji: Menariknya, banyak (bahkan sebagian besar) wanita dari keluarga kerajaan Utsmaniyah tetap menjalankan ibadah haji. Contohnya, pada tahun 1573, keluarga Utsmaniyah diwakili oleh Shah Sultan, putri dari Sultan Selim II.
7. Pangeran Cem: Satu-satunya pangeran dari keluarga Utsmaniyah yang tercatat menunaikan ibadah haji adalah Pangeran Cem, putra Muhammad Al-Fatih. Ia berhaji pada tahun 1482 M dalam perjalanan selama 9 bulan, di tengah konflik perebutan kekuasaan dengan saudaranya, Sultan Bayezid II.
8. Haji adalah Urusan Personal: Melaksanakan haji atau tidak adalah urusan pribadi penguasa yang tidak merugikan umat Islam secara umum. Para penguasa ini disibukkan dengan jihad, menjaga stabilitas negara, dan mencegah perpecahan. Ibadah haji pada dasarnya adalah bagi mereka yang "mampu secara jalan", baik secara finansial maupun situasi keamanan.
9. Tuduhan Baru yang Muncul Kemudian: Sepanjang 6 abad sejarah Utsmaniyah, tidak pernah ada catatan bahwa para Sultan dikritik oleh rakyat atau ulama sezamannya karena tidak berhaji. Legitimasi mereka tidak pernah digugat karena hal ini. Tuduhan ini baru muncul setelah runtuhnya Khilafah, yang ditiupkan oleh kaum sekuler dan nasionalis untuk membenarkan pengkhianatan mereka serta memoles citra penguasa yang justru bekerja sama dengan pihak asing melawan kaum Muslimin.
Bagi mereka yang membenci sejarah Utsmaniyah, saya katakan: Jika Anda menganggap tidak perginya Sultan Utsmaniyah ke tanah suci sebagai bukti kerusakan niat mereka, apakah perginya para diktator dan pengkhianat zaman sekarang ke tanah suci menjadi bukti kesalihan mereka? Hafiz al-Assad pergi haji pada tahun 1981, apakah itu menjadikannya penguasa yang adil? Ia pulang dari haji justru untuk melanjutkan pembantaian terhadap rakyatnya sendiri.
Akhir kata, "Semoga Allah memberikan rezeki kepada kita semua dan setiap orang yang mengucap 'Aamiin' untuk dapat mengunjungi Rumah-Nya yang Suci (Baitullah)."

Komentar
Posting Komentar