Langsung ke konten utama

Legalitas Pemerintahan Jajahan atas Penobatan seorang Raja

 


Cap dan tanda tangan Raja Assahan
AKTA PENGESAHAN.
Mengingat bahwa dianggap perlu untuk mengisi posisi Raja Assahan, yang kosong pada tanggal 27 Juni 1888, karena wafatnya Sultan Assahan terakhir, Tongkoe ACHMAD SJAH, dan dianggap perlu untuk mengangkat keponakan Sultan tersebut, Tongkoe NGAH bin Tongkoe ADIL, ke posisi ini; dan mengingat bahwa Tongkoe NGAH bin Tongkoe ADIL tersebut, pada hari ini, 6 Oktober 1888, berada di tangan saya. GUSTAAP ALBERT SCHERER, Residen Pantai Timur Sumatra, telah menetapkan dan bersumpah atas kewajiban tertulis yang terlampir pada akta ini.
Dengan ini, Tongkoe NGAH bin Tongkoe ADIL. dengan ini saya, dengan persetujuan lebih lanjut dari Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda, atas nama dan mewakili Pemerintah Hindia Belanda, diakui dalam martabatnya sebagai penguasa Assahan dan juga dengan nama Sultan MOHAMAD HOESIN SJAH, bahwa ia akan dipertahankan sebagai demikian selama ia tetap setia dan memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah dengan benar, dan seterusnya dengan ini ditetapkan:
Pasal 1. Raja Assahan akan dibantu dalam semua urusan administrasi dan peradilan oleh Dewan Kekaisaran beranggotakan empat orang, yang akan ditunjuk oleh beliau setelah berkonsultasi dengan perwakilan pemerintah [Kolonial Belanda] di Pantai Timur Sumatera.
Pasal 2. Pemerintah [Kolonial Belanda] akan mengalokasikan pendapatan [Anggaran] sebesar 18.000 (delapan belas ribu gulden) per tahun kepada Raja Assahan;
b. pendapatan sebesar 1.200 (dua belas ratus gulden) per tahun kepada setiap anggota Dewan Kesultanan;
c. kepada Penghulu Bandar di Pasir Mendagei dan Bandar Poeloe masing-masing 480 (empat ratus delapan puluh gulden) per tahun;
d. kepada Penghulu Pakan di ibu kota Tandjong Balei 300 (tiga ratus gulden) per tahun;
e. kepada Datoe Bandar SJAKAR, tunjangan seumur hidup sebesar 600 (enam ratus gulden) per tahun; 
Dana tersebut di atas juga berfungsi sebagai kompensasi, sejak tahun 1876 dan seterusnya, untuk pendapatan yang dikumpulkan oleh Pemerintah [Kolonial Belanda], yang berasal dari bea impor dan ekspor serta sumber daya yang disewakan di Assahan dan di pasar perbatasan, serta untuk penghapusan monopoli garam.
Pasal 3. Raja Assahan akan terus menikmati pendapatan yang tidak diambil alih oleh Pemerintah, yang menjadi haknya menurut Lembaga Nasional tradisional, dengan syarat ia memiliki pengetahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari perwakilan Pemerintah.
Pasal 4. Sejauh rakyatnya harus diadili di pengadilan pemerintah, Raja Asahan berhak untuk duduk di pengadilan tersebut, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan, untuk menyampaikan pandangannya dalam kasus-kasus tersebut.
Pasal 5. Penambangan oleh Pemerintah [Kolonial Belanda] atau pemberian konsesi penambangan oleh Pemerintah, dalam hal apa pun, harus tunduk pada pengaturan khusus dengan Raja. Sebagai bukti, akta ini diserahkan padanya.

Demikian dibuat di Medan pada tanggal 6 Oktober 1888.
Residen Pantai Timur Sumatra,
(tanda tangan) G. SCHERER.

Akta ini dan akta tambahan pendirian serta akta pengesahan ini disetujui dan diratifikasi pada tanggal 30 Agustus 1890, dengan syarat bahwa paragraf terakhir Pasal 2 dalam teks [Bahasa] Melayu dari akta tambahan pendirian dilengkapi dengan kata-kata yang terdapat dalam teks Belanda tetapi tidak ada di sana.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda,
(tanda tangan) C. PIJNAKKER HORDIJK.

Atas perintah Gubernur Jenderal,
Sekretaris Jenderal,
(tanda tangan) GALLOIS.

Untuk salinan yang telah disahkan,
Sekretaris Pemerintah,
(tanda tangan) O. v. D. WIJCK.

=============

Sumber Postingan: FB Iip Ponto

=============

geldende deze verklaring ook voor het verledene, weshalve in het
Stempel en handtekening van den radja van Asahan.
AKTE VAN BEVESTIGING.
Nademaal het noodzakelijk geacht wordt de door den dood van den laatsten sultan van Assahan, Tongkoe ACHMAD SJAH, op 27 Juni 1888 opengevallen waardigheid van radja van Assahan weder te doen vervullen, en het wenschelijk geacht wordt den neef van wijlen genoemden sultan Tongkoe ACHMAD SJAH, namelijk Tongkoe Ngah bin Tongkoe Ann tot die waardigheid te verheffen; en aangezien door genoemden Tongkoe NGAH bin Tongkoe ANN op heden den 6den October 1888 in handen van mij, GUSTAAF ALBERT SCHERER, resident der Oostkust van Sumatra, is afgelegd en beëedigd de aan deze akte gehechte schriftelijke verbintenis;
Zoo is het, dat genoemde Tongkoe NGAH bin Tongkoe ANN, bij deze door mij, onder nadere goedkeuring van Zijne Excellentie den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië, in naam en vanwege het Nederlandsch-Indisch Gouvernement, in zijne waardigheid van radja van Assahan wordt erkend en bevestigd onder den naam van Sultan MOHAMAD HOESIN SJAH, zullende hij als zoodanig worden gehandhaafd zoolang hij trouw blijft en zijne verbintenissen jegens het Gouvernement behoorlijk naleeft, en worden de hierbij alsnog gestipuleerd het navolgende:
Art. 1. De radja van Asahan wordt in alle zaken van bestuur en justitie ter zijde gestaan door een rijksraad van vier leden, door hem in overeenstemming met den gouvernements-vertegenwoordiger ter Oostkust van Sumatra aan te stellen.
Art. 2. Aan den radja van Assahan wordt door het Gouvernement toegelegd een inkomen van 
 18.000 (achttien duizend gulden) 's jaars;
b. aan elk der leden van den rijksraad een inkomen van 
 1.200 (twaalfhonderd gulden) 's jaars;
c. aan de panghoeloes bandar te Pasir Mendagei en te Bandar Poeloe elk 
 480 (vierhonderd tachtig gulden) 's jaars;
d. aan den panghoeloe pakan ter hoofdplaats Tandjong Balei 
 300 (driehonderd gulden) 's jaars;
e. aan den datoe bandar SJAKAR gedurende zijn leven eene toelage van 
 600 (zeshonderd gulden) 's jaars;
strekkende de bedoelde gelden tevens als schadeloosstelling van af het jaar 1876 voor de door het Gouvernement aan zich getrokken inkomsten, voortvloeiende uit de in- en uitvoerrechten en verpachte middelen in eigenlijk Assahan en op de grensmarktplaatsen, zoomede voor de afschaffing van het monopolie van zout.
Art. 3. De radja van Assahan blijft in het genot van de niet door het Gouvernement overgenomen inkomsten, waarop hij als zoodanig volgens de aloude landsinstellingen aanspraak kan maken, mits met voorkennis en goedkeuring van den vertegenwoordiger van het Gouvernement.
Art. 4. Voor zooverre zijne onderdanen moeten terecht staan voor de gouvernements-rechtbanken, heeft de radja van Asahan het recht in persoon of bij gemachtigde zitting te nemen in die rechtbanken, ten einde in die zaken zijn gevoelen te doen kennen.
Art. 5. Mijnontginning vanwege de Regeering of uitgifte harerzijds van concessiën tot mijnontginning zal in elk voorkomend geval het onderwerp uitmaken van eene bijzondere schikking met den radja.
Ten blijke waarvan hem deze akte wordt uitgereikt.
Aldus gedaan te Medan op den 6den October 1888.
De Resident der Oostkust van Sumatra,
(w.g.) G. SCHERER.
Deze akte en suppletoire akte van verband en deze akte van bevestiging zijn goedgekeurd en bekrachtigd den 30sten Augustus 1890, onder voorwaarde dat de laatste alinea van artikel 2 in den Maleischen tekst van de suppletoire akte van verband alsnog worde aangevuld met de in den Nederlandschen tekst voorkomende maar aldaar ontbrekende woorden.
De Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië,
(get.) C. PIJNAKKER HORDIJK.
Ter ordonnantie van den Gouverneur-Generaal,
De Algemeene Secretaris,
(get.) GALLOIS.
Voor eensluidende afschriften,
De Gouvernements-Secretaris,
(get.) O. v. D. WIJCK.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang tak Bertentangan dengan Syari'at

Ilustrasi Gambar: kumparan Disalin dari kiriman FB Putra Al Minangkabawy Aldiyansyah Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan. Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu. di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam. 1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ?? 2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ? Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya. "ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH". Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan. ...

Ketika Sejarah Minang Ditulis oleh orang Jahil

    Tulisan ini ditulis oleh akun anonim yang menggunakan nama sangsekerta ( Pu Hyang) , tidak ada identitas lengkap mengenai sang penulis. Dilihat dari tulisan yang dibuat (dengan asumsi tulisan ini berasal dari buah pemikirannya sendiri) maka terdapat beberapa kemungkinan:  Pertama  Pu Hyang (sang penulis) bukan orang Minang dan dapat dimaklumi dengan perspektif  sentralistis  yang digunakannya dalam tulisan ini.  Kedua   Pu Hyang (sang penulis) ialah orang yang berasal dari ibu Minang namun tidak dibesarkan dengan Adat Minang, tidak mempelajari serta memahami adat Minang, layaknya kebanyakan orang yang mengaku Minang karena beribu Minang. Ia lebih banyak mengandalkan sumber dari para orientalis, arsip Kolonial, dan tulisan dari sarjana yang menulis dari perspektif yang sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang dengan Adat Minang, ditambah dengan halusinasi dirinya tentang kebesaran Kerajaan di Minangkabau. Persis dengan salah seorang Penulis...

KISAH KETURUNAN CHE.

Foto: reseachgate  Disalin dari kiriman FB Eddy Ezwan KISAH KETURUNAN CHE. Majoriti populasi penduduk Kelantan terdiri dari kalangan bangsa Melayu, sejarah kerajaan dan kesultanan Kelantan pun sangat tua walau kesultanan pada hari ini cuma diasaskan pada pertengahan kurun ke-16, bagi melambangkan mereka dari golongan bangsawan Kelantan ramai yang memakai gelaran tersendiri bagi mengekalkan identiti mereka. Di Kelantan, gelaran mereka istimewa seperti gelar Nik, Wan, Tuan, Tengku, namun ada satu gelaran di Kelantan iaitu Che, gelaran ini seringkali menjadi polemik dikalangan yang membicarakannya. Untuk satu tempoh, ada keluarga dalam masyarakat Melayu Kelantan menggunakan gelaran Che dalam keluarga mereka seolah ia adalah gelaran bangsawan juga. Ada orang mengatakan gelaran Che ini adalah bagi golongan yang baru memeluk Islam, namun agak mengarut apabila direnung kembali adalah suatu perkara yang asing menggunakan gelaran ini secara berterusan dari bapa turun kepada anak seterusnya ...