
Dialih bahasakan ke Bahasa Indonesia Asli dari kiriman di FB Balqis Humaira
FB Balqis Humaira | Syahdan, pada kesempatan ini, hamba hendak mengajak Tuan bersama-sama membuka seberkas dokumen pemeriksaan yang amat kusut, yang membakar kalbu, serta paling banyak meninggalkan noktah hitam dalam hikayat hukum modern di tanah air kita. Tiadalah kita akan bertutur memakai bahasa dinas yang kaku dan beku, ataupun istilah-istilah ahli hukum di mahkamah yang kerap mendatangkan kantuk. Sebaliknya, hamba ingin membawa angan-angan Tuan pergi dan berdiri tegak di atas aspal dingin Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, kita akan menyisir setiap jengkal jejak merah darah yang membeku, mengumpulkan selongsong peluru yang berserakan, dan memandangi binar lampu rem dari mobil-mobil yang melesat kencang membelah pekatnya kegelapan malam pada tanggal tujuh Desember tahun dua ribu dua puluh yang lalu.
Alkisah, pada malam yang diselimuti kabut pekat itu, tepatnya hari Minggu tanggal enam Desember tahun dua ribu dua puluh, beraraklah iring-iringan delapan kendaraan beroda empat meninggalkan gerbang Perumahan The Nature Mutiara Sentul di bawah langit Bogor yang muram. Di dalam mobil-mobil tersebut, duduklah Habib Rizieq Shihab beserta sanak keluarga, dikawal oleh dua puluh empat pemuda tangguh yang tergabung dalam Laskar Front Pembela Islam. Mereka melaju membelah keheningan malam, menuju suatu tempat yang tiada seorang luar pun tahu arah jalannya.
Rupanya, mereka tiada menyadari, atau mungkin telah menaruh syak wasangka di dalam dada, bahwa beberapa kendaraan sipil yang tiada berseragam kepolisian telah mengintip dan membuntuti gerak-gerik mereka semenjak dari hulu di Sentul. Kendaraan-kendaraan pengejar itu menempel dengan amat rapat, bagai bayang-bayang yang tak hendak lepas, mulai dari Jalan Tol Jagorawi, membelok ke Jalan Tol Lingkar Luar Cikunir, hingga akhirnya sama-sama menceburkan diri ke dalam arus Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang legam.
Maka pada tempat inilah, bermula seuntai teka-teki yang amat memusingkan kepala dan menimbulkan syak wasangka di dalam dada. Menurut peri rawayat pihak Front Pembela Islam, tersebab hanya ada delapan buah mobil di dalam iring-iringan mereka, yang senantiasa diintai oleh dua buah kendaraan Avanza berwarna hitam dan perak. Akan tetapi, menurut risalah bina-ulang yang dikerjakan oleh pihak opsir kepolisian, tersurat kabar bahwa ada sepuluh buah kendaraan yang bergerak serentak.
Wahai Tuan, mengapakah ada selisih dua buah mobil semenjak dari garis permulaan? Dan di manakah gerangan tempat yang sejati bagi pasukan pengintai kepolisian itu mulai mengatur siasat dan mengambil kedudukan, semenjak jam sepuluh malam yang pekat itu?
Maka pada saat ini, tahanlah napas Tuan sejenak, dan marilah kita percepat jalannya waktu menuju lepas tengah malam, yaitu tatkala iring-iringan mobil itu mulai memasuki wilayah Karawang. Di tempat inilah, jalan pemeriksaan kita terbelah menjadi dua cabang. Inilah dia anak kuncinya, Tuan. Jikalau Tuan hendak membedah perkara Kilometer Lima Puluh ini dengan hati yang jernih, laksana seorang Detektif (Penyidik) yang telah kenyang makan garam, maka wajiblah bagi Tuan untuk membagi peristiwa yang memilukan hati ini menjadi dua babak yang amat berbeda sifatnya, sepadan dengan risalah bina-ulang yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Babak yang mula-mula terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga mencapai Kilometer Empat Puluh Sembilan di Jalan Tol Cikampek. Ada pun babak yang kedua berlangsung semenjak tempat perhentian Rest Area Kilometer Lima Puluh hingga satu kilometer setelahnya. Sekali-kali janganlah Tuan mencampur-adukkan kedua babak ini, jikalau Tuan tiada hendak memusingkan kepala Tuan sendiri.
Sekarang, hamba mencoba membedah babak yang mula-mula itu. Di tengah pekatnya kegelapan jalanan Karawang, terjadilah aksi halang-menghalang, salip-menyalip, dan saling bergeseran antara mobil pengawal Front Pembela Islam yang mengendarai Chevrolet Spin dengan mobil pasukan reserse mobil kepolisian. Tatkala sampai di Pintu Keluar Tol Karawang Timur, perselisihan yang nyata mulai pecah. Menurut peri rawayat pihak opsir kepolisian, mobil Chevrolet Spin kepunyaan Laskar Front Pembela Islam itu dengan sengaja memepet serta merintangi jalannya mobil Bripka Faisal. Empat orang pemuda Laskar lantas turun memegang senjata tajam, memukul-mukul mobil petugas, hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara. Kemudian di dekat Jembatan Badami, pihak kepolisian menyatakan telah terjadi kontak tembak, yang menyebabkan dua orang pemuda Laskar, Andi Oktiawan dan Faiz Ahmad Syukur, tewas diterjang timah panas di dalam mobil.
Akan tetapi, berhentilah Tuan sejenak, cobalah Tuan memutar haluan pandangan Tuan kepada seorang saksi kunci dari pihak Front Pembela Islam yang luput dari maut, yang bernama Aang Suhaeri.
Di dalam sebuah wawancara dokumenter, Aang bersumpah dengan suara yang gemetar menahan iba: "Sekali-kali tiadalah kami membawa senjata, tiada pernah kami melepaskan tembakan, melainkan kamilah yang dihujani peluru."
Silakan Tuan resapi dalam-dalam dua pengakuan yang berselisih paham hingga seratus delapan puluh derajat ini. Pihak opsir kepolisian memaklumkan bahwasanya ada tiga kali tembakan balasan yang diletuskan dari dalam mobil pengawal Front Pembela Islam ke arah mobil opsir, akan tetapi saksi dari pihak Laskar bersitegang lidah bahwa mereka sama sekali tiada menggenggam senjata api.
Siapakah gerangan yang memantik pelatuk senjata untuk pertama kalinya di dekat Jembatan Badami itu? Di manakah kini tersimpannya selongsong peluru dari senjata yang dituduhkan kepunyaan Laskar Front Pembela Islam itu? Dan mengapakah pula dari sebelas liang bekas tembakan pada mobil petugas, sembilan di antaranya didapati menembus ke arah luar? Apakah sesungguhnya telah terjadi adu tembak dari dua belah pihak yang saling berhadapan, ataukah itu semata-mata tikaman peluru yang searah saja?
Sekarang, alihkanlah pandangan Tuan menuju babak yang kedua. Inilah bagian yang amat penting, paling mengerikan, serta paling banyak menimbulkan pertanyaan di dalam sanubari dan budi pekerti kita. Lupakanlah sejenak dua orang korban terdahulu yang telah putus nyawanya di dekat Jembatan Badami. Fokuskanlah mata Tuan kepada empat orang pemuda Laskar Front Pembela Islam yang masih tertinggal di dalam mobil Chevrolet Spin yang telah kempis bannya itu.
Kira-kira meniti jam satu dini hari, mobil Chevrolet Spin yang telah rusak rabak itu akhirnya dipaksa berhenti lalu dikepung rapat-rapat di dalam Rest Area Kilometer Lima Puluh. Posisikanlah diri Tuan berdiri tegak di hadapan Kedai Megarasa pada malam yang kelam itu, di sebelah perempuan bernama Euis Asmawati dan Ratih, dua orang pedagang kedai yang gemetar sekujur tubuhnya tatkala menyaksikan kejadian tersebut dari balik kaca etalase.
Ratih melihat dengan mata kepala sendiri seorang laki-laki bercelana pendek tengah menggenggam senjata api, mengetuk-ngetuk kaca jendela mobil, seraya memerintahkan para penumpang di dalamnya untuk segera keluar. Empat pemuda Laskar itu pun keluar seorang demi seorang. Mereka diperintahkan untuk meniarapkan badan di atas ubin konblok Rest Area yang dingin. Segala telepon genggam kepunyaan mereka pun dirampas oleh petugas. Saksi pedagang itu pun melihat pula ada empat bilah pedang samurai yang dikeluarkan dari dalam mobil lalu diletakkan di atas meja warung.
Kuncilah perincian yang amat penting ini rapat-rapat di dalam ingatan Tuan: empat orang pemuda Laskar Front Pembela Islam itu keluar dari mobil dalam keadaan tubuh yang utuh, tiada menderita luka yang membawa maut, serta sepenuhnya berada di bawah cengkeraman kekuasaan aparat pemerintah! Segala daya mereka telah dilucuti. Mereka telah ditundukkan hingga meniarap di atas tanah. Aipda Toni Suhendar, seorang opsir dari pasukan reserse mobil yang baru saja tiba di tempat perhentian itu, melihat dengan mata kepala sendiri empat orang pemuda tersebut sedang meniarap dan... tiada seutas borgol pun mengikat pergelangan tangan mereka.
Mengapakah empat orang yang dituduh sebagai komplotan yang amat berbahaya, yang baru saja dikabarkan terlibat dalam pertikaian senjata api, sama sekali tiada diikat tangannya dengan borgol tatkala diamankan oleh petugas? Jaksa Penuntut Umum di hadapan sidang mahkamah di kemudian hari memvonis tindakan ini sebagai suatu pelanggaran atas aturan tata cara kerja yang amat fatal. Akan tetapi, hakim berdalih seraya menyatakan bahwasanya tiada kewajiban untuk memborgol lantaran perkara tersebut masihlah dalam taraf "penyelidikan" semata.
Apapun jua silang selisih serta perdebatan hukum di dalam persidangan itu, kenyataan lahiriahnya tetaplah tiada berubah: empat orang manusia yang masih bernyawa dipindahkan dari Rest Area Kilometer Lima Puluh ke atas kursi bagian belakang dari sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna perak dengan nomor nomor polisi B 1519 UTI kepunyaan opsir kepolisian. Tiga orang ditempatkan pada kursi yang paling belakang, sementara seorang lagi didudukkan pada kursi bagian tengah, tepat di sebelah opsir kepolisian yang mengawal mereka.
Dan pada tempat inilah, bermula jalan yang membawa maut bagi keempat pemuda itu. Mobil Daihatsu Xenia berwarna perak itu bergerak perlahan-lahan meninggalkan Rest Area Kilometer Lima Puluh menuju ke arah markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Di dalam ruang mobil yang sempit itu, hanyalah ada empat orang Laskar Front Pembela Islam yang tiada diikat tangannya dengan borgol, serta tiga orang opsir kepolisian, yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.
Cobalah Tuan bayangkan suasana di dalam kabin mobil Daihatsu Xenia perak yang tengah melaju kencang di jalan tol pada malam hari itu. Apakah gerangan yang sesungguhnya terjadi pada rentang jarak yang hanya sejauh satu kilometer semenjak keluar dari tempat perhentian Rest Area itu?
Peri rawayat resmi dari pihak kepolisian serta timbangan pikiran dari sebagian besar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyajikan seuntai hikayat pertikaian laksana pendekar yang hampir-hampir tiada masuk di akal. Pihak kepolisian mengeklaim, baru saja mobil bergerak sejauh satu kilometer, empat orang pemuda Laskar yang tiada diborgol itu sekonyong-konyong mengamuk lalu mengeroyok petugas di dalam mobil yang sedang melaju kencang! M. Reza dituduh mencoba mencekik leher Briptu Fikri dari arah belakang. Luthfi Hakim mencoba merampas senjata api kepunyaan Fikri. Suci Khadawi dan Ahmad Sofiyani pula menjambak rambut Fikri dengan membabi buta. Fikri di hadapan sidang mahkamah mengaku: "Sekali-kali tiadalah hamba sadar telah melepaskan tembakan, oleh karena badan hamba ditarik... dan senjata api itu berada dalam keadaan tarik-menarik."
Sekarang, bukalah mata Tuan lebar-lebar, pergunakanlah ilmu alam serta timbangan akal budi yang paling murni yang Tuan miliki. Cobalah Tuan gambarkan bangun ruangnya. Empat orang duduk berhimpit di kabin belakang mobil keluarga yang sempit. Dua orang opsir kepolisian duduk di kursi bagian depan dan tengah. Di tengah-tengah kekacauan tarik-menarik rambut dan cekik-mencekik leher di dalam mobil yang sedang berjalan itu, dua orang opsir, Briptu Fikri dan Ipda Elwira, mencabut senjata api kedinasan mereka. Fikri menggenggam pistol CZ buatan negeri Cekoslowakia, sementara Elwira memegang pistol SIG Sauer buatan negeri Jerman.
Lantas, dor! Dor! Dor!
Sembilan kali tembakan peluru diletuskan di dalam ruang kabin yang luasnya tiada seberapa itu. Empat buah selongsong peluru dari senjata CZ dan lima buah selongsong peluru dari senjata SIG Sauer berserakan di atas lantai mobil. Dan manakala tabib forensik di Rumah Sakit Kepolisian Pusat Kramat Jati membuka kain penutup keempat jenazah itu, tahukah Tuan apa yang mereka dapati?
Semua tembakan yang berjumlah 18 kali itu bersarang di dalam tubuh keempat pemuda itu, dan sebagian besar di antaranya didapati menembus bagian dada sebelah kiri, tepatnya dibagian sebelah jantung mereka.
Hamba meminta Tuan hening sejenak, resapkanlah temuan forensik ini di dalam sanubari Tuan. Bagaimanakah caranya di dalam sebuah pergumulan jarak dekat yang tiada disadari, penuh kekacauan, tarik-menarik rambut, serta saling menjepit di dalam mobil yang berguncang-guncang, dua orang penembak dapat melayangkan sembilan butir peluru yang hampir seluruhnya mendarat dengan tepat menghantam dada kiri dan organ-organ vital para korban? Mengapakah tiada satu pun tembakan yang meleset mengenai paha, kaki, pintu mobil, atau atap kendaraan?
Inilah perkara yang menyebabkan Hakim Agung Desnayeti menjadi amat murka, hingga beliau mengeluarkan pendapat yang berbeda alias dissenting opinion yang amat menohok kalbu, tatkala perkara ini naik banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Hakim Agung Desnayeti dengan tegas menyatakan bahwasanya peristiwa ini semata-mata merupakan kejahatan penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja, sepadan dengan amanat Pasal Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana!
Desnayeti tersurat menulis dalam berkasnya bahwasanya para korban pada waktu itu telah dilucuti senjatanya, telah berada di bawah cengkeraman aparat pemerintah, dan jikalau pun para korban melakukan perlawanan dengan tangan kosong—seperti menjambak atau mencekik—maka serangan tangan kosong itu sekali-kali tiada sebanding dengan tindakan mengeksekusi dada korban memakai pistol dari jarak dekat. Penembakan ke arah bagian tubuh yang penting secara berulang-ulang bukanlah lagi sebuah pembelaan diri yang terpaksa, melainkan suatu perbuatan penghilangan nyawa yang telah diniatkan!
Akan tetapi, tahukah Tuan apa yang sesungguhnya terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian disetujui pula oleh sebagian besar Majelis Kasasi Mahkamah Agung? Inilah seuntai pertunjukan hukum yang amat mengherankan, yang menyebabkan banyak para ahli di bidang hukum menggeleng-gelengkan kepala mereka lantaran terperanjat.
Majelis hakim memaklumkan bahwasanya Briptu Fikri dan Ipda Yusmin memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penghilangan nyawa orang lain, sepadan dengan dakwaan mula-mula dari Jaksa Penuntut. Ingatlah baik-baik, Tuan, mereka nyata terbukti melakukan tindak pidana! Akan tetapi, majelis hakim kemudian mengetuk palu keadilan seraya menjatuhkan putusan onslag van recht vervolging, yang berarti melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apakah gerangan pasal yang menjadi sebabnya? Tiada lain lantaran perbuatan pembunuhan itu dipandang dilakukan dalam keadaan "pembelaan terpaksa yang melampaui batas" (noodweer exes).
Banyak surat kabar dan juru warta pada masa itu tergesa-gesa menyiarkan kabar dengan judul yang kurang tepat, berbunyi: "Dua Opsir Polisi Perkara KM 50 Divonis Bebas." Sungguh itu merupakan salah sangka yang amat besar, Tuan! Putusan bebas (vrijspraak) itu mengandung arti bahwa perbuatannya tiada terbukti sama sekali. Ada pun putusan lepas (onslag), bermakna perbuatannya nyata terbukti sebagai pembunuhan, akan tetapi si pembuat dianggap memiliki alasan pemaaf atau pembenaran hukum, sehingga tiada dapat dijatuhi hukuman penjara.
Namun demikian, marilah kita tahan dahulu perdebatan mengenai pasal-pasal undang-undang yang merumitkan pikiran itu. Sebab, jikalau Tuan menarik garis penglihatan yang lebih luas lagi, ruang pemeriksaan perkara Kilometer Lima Puluh ini diselimuti oleh tabir kegelapan serta deretan peristiwa "kebetulan" yang terlampau elok untuk dipandang sebagai kebetulan yang lumrah belaka.
Marilah kita telanjangi satu demi satu peristiwa yang mendatangkan syak wasangka itu di atas meja bina-ulang kita.
Kebetulan yang pertama: dua puluh tiga buah kamera pengawas kepunyaan Jasa Marga yang terpasang di sepanjang ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mulai dari Kilometer Empat Puluh Sembilan hingga Kilometer Tujuh Puluh Dua... sekonyong-konyong mati total tepat pada jam kejadian perkara! Pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dan pengelola Jasa Marga memaklumkan bahwasanya telah terjadi kerusakan teknis pada hantaran data serat optik.
Cobalah Tuan bayangkan, pada malam yang amat menentukan, yaitu tatkala aksi kejar-mengejar dan tembak-menembak yang merenggut enam jiwa manusia itu terjadi, dua puluh tiga buah kamera pengawas di sepanjang dua puluh tiga kilometer jalan tol utama negeri ini kompak menderita "gangguan teknis" secara bersama-sama. Tiada selembar pun rekaman gambar jalanan yang dapat memperlihatkan bagaimana mobil Xenia perak itu melaju atau bagaimana mobil Chevrolet Spin kepunyaan Laskar dihentikan jalannya.
Kebetulan yang kedua: tempat perhentian Rest Area Kilometer Lima Puluh, yang merupakan tempat kejadian perkara yang amat sakral—yaitu tempat empat orang pemuda Laskar terakhir ditundukkan meniarap lalu dipindahkan ke mobil petugas—tiada berapa lama setelah kejadian itu mendadak dibongkar habis dan diratakan dengan tanah! Bangunan kedai, batu konblok, hingga pelataran parkir, semuanya dihancurkan hingga lumat. Jaksa Penuntut Umum di hadapan persidangan bahkan sempat mencecar Direktur Jasa Marga perihal maksud di balik pembongkaran tempat perhentian yang tergesa-gesa itu, yang mengakibatkan hilangnya segala jejak kebendaan dari tempat kejadian perkara (TKP) yang utama.
Kebetulan yang ketiga: sosok Ipda Elwira Priadi, seorang dari tiga orang perwira polisi yang berada di dalam mobil Xenia perak dan disebut oleh ahli memeriksa peluru sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan pistol SIG Sauer ke dada Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan... dikabarkan telah meninggal dunia tersungkur maut gara-gara kecelakaan lalu lintas pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, yaitu sebelum berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke hadapan sidang mahkamah! Kematian Ipda Elwira secara otomatis menghentikan jalannya pemeriksaan terhadap dirinya dan memutus seuntai rantai kesaksian yang amat penting di dalam mobil maut tersebut.
Dan kebetulan yang keempat yang paling membuat bulu kuduk berdiri adalah munculnya nama-nama para pengusut di belakang layar. Tahukah Tuan siapa yang ditunjuk untuk memimpin pemeriksaan di awal-awal perkara Kilometer Lima Puluh ini bergulir? Beliau adalah Irjen Ferdy Sambo yang pada masa itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara. Bahkan di hadapan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dua tahun kemudian, terungkap sebuah kenyataan kecil yang mendatangkan rasa ngeri: AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, orang yang diperintah oleh Sambo untuk mengamankan kamera pengawas di rumah Duren Tiga, ternyata adalah orang yang sama yang berada di dalam pasukan penanganan kamera pengawas perkara Kilometer Lima Puluh!
Apakah sesungguhnya ada benang merah yang teratur antara cara penanganan barang bukti digital di Kilometer Lima Puluh dengan siasat yang di kemudian hari terbongkar di Duren Tiga? Ataukah itu semata-mata lompatan sangkaan liar dari orang-orang di Ranah Maya belaka?
Cobalah Tuan gelar segala kepingan teka-teki ini di hadapan muka Tuan sekarang juga.
Kita memiliki laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang secara tegas membagi perkara ini menjadi dua babak dan mengunci kedudukan hukum syahidnya empat orang pemuda Laskar di dalam mobil sebagai unlawful killing alias pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar putusan peradilan. Kita memiliki data pemeriksaan peluru sebanyak sembilan buah selongsong dari dua pistol premium CZ dan SIG Sauer. Kita memiliki delapan belas luka tembak yang bersarang pada dada kiri dan jantung para korban. Kita memiliki pula kesaksian perempuan pedagang kedai yang melihat para korban masih bernyawa, tiada menggenggam senjata, dan ditundukkan meniarap di atas tanah.
Siapakah gerangan yang menitahkan pasukan reserse mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengikuti iring-iringan Front Pembela Islam semenjak dari hulu di Sentul? Apakah nama dokumen resmi Surat Perintah Tugasnya? Mengapakah pasukan pengintai yang hanya berurusan dengan pemeriksaan biasa sampai membawa amunisi tajam dan berakhir dengan penghilangan nyawa empat orang tanpa borgol di dalam mobil?
Segala jawabnya tiada tersurat di dalam salinan amar putusan pengadilan yang tersiar luas. Jawabannya tersimpan rapi di dalam lemari besi dokumen utama Berita Acara Pemeriksaan, di dalam rekaman salinan persidangan yang belum pernah dibuka sepenuhnya kepada khalayak ramai, dan di dalam 137.548 (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan) tangkapan layar serta ribuan video yang pernah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia namun tiada pernah tayang di layar kaca Tuan.
Sekarang, cobalah Tuan bangkit dari kursi Tuan, pandangilah peta Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kilometer Lima Puluh yang tanahnya kini telah berubah bentuknya itu.
Menurut timbangan akal yang paling bersih dan suara sanubari yang paling jujur yang Tuan miliki pada malam ini: Apakah empat orang pemuda Laskar Front Pembela Islam itu syahid tersebab perlawanan nekat menjambak rambut opsir polisi di dalam mobil yang melaju kencang, ataukah mereka sesungguhnya merupakan korban dari sebuah eksekusi dingin yang siasatnya telah dirancang agar tiada menyisakan saksi yang hidup dari malam yang jahanam tersebut?
Sandi perkara mungkin telah dipukul lepas oleh hakim Mahkamah Agung. Akan tetapi, selama berkas-berkas utamanya masih menyisakan jurang rahasia yang menganga lebar, amarah dan rasa penasaran khalayak ramai tiada akan pernah benar-benar padam. Pertanyaannya sekarang: jikalau suatu hari kelak pintu peradilan Hak Asasi Manusia atau bukti yang baru dibuka kembali, nama siapakah gerangan yang bakal muncul dari balik bayang-bayang Rest Area Kilometer Lima Puluh?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar