Perihal Ketakutan Para Saudagar Culas dan Pembesar Negeri apabila Pulau Kalimantan Dinyatakan dalam Keadaan Marabahaya Nasional

Disalin dar FB Balqis Humaira | Alih Bahasa oleh Admin

Hamba hendak mengungkapkan suatu rahasia yang amat busuk. Perkara yang paling ditakuti oleh para saudagar culas serta pembesar yang loba, sekiranya tanah Kalimantan itu ditetapkan di bawah perintah Marabahaya Nasional, bukannya karena kedatangan pasukan penolong (SAR) atau pondok-pondok perlindungan, pun bukan karena urusan pembagian makanan. Akan tetapi, ada suatu hal yang amat mencemaskan hati mereka, yaitu sorotan lampu suluh yang terang benderang dari Pemerintah Pusat.

Selama ini, banyaklah pembesar di daerah atau kaum cukong tanah yang berbuat sesuka hatinya, seolah-olah mereka itulah raja-raja kecil di negeri tersebut. Mereka dapat bermufakat jahat guna menyembunyikan kerusakan alam, mempermainkan uang belanja daerah, atau pura-pura buta tatkala tanah Pembagian sengaja dibakar. Namun, sekiranya Tuan Presiden telah menjatuhkan titah dan menetapkan perbanyakan undang-undang Darurat Tingkat Nasional, maka berubahlah segala aturan permainan. Tali perintah yang tadinya berbelit-belit di antara para Orang Besar di daerah, seketika itu juga ditarik ke pusat (Badan Penanggulangan Bencana, Kementerian, hingga para penegak hukum dari ibu kota Republik akan turun ke lapangan).

Pada ketika itulah, bermula mimpi yang amat ngeri bagi para durjana tersebut, yang terbahagi atas tiga perkara:

1. Jerat Pengadaan Barang pada Masa Darurat

Apabila marabahaya nasional telah diumumkan, artinya kran uang darurat akan memancar dengan derasnya. Triliunan Rupiah dapat dicairkan dengan segera. Aturannya menggunakan jalan pintas tanpa melalui pemeriksaan yang panjang, demi mengejar kecepatan waktu. Pada sekilas pandang, perkara ini tampaknya seperti firdaus bagi para pencuri uang rakyat. Namun patut diingat, hal ini menyerupai pedang yang bermata dua.

Pekerjaan yang cepat itu meninggalkan bekas tulisan dan kitab dokumen yang amat tebal serta teliti. Sekiranya Majelis Pemeriksa Keuangan atau Jawatan Pemberantasan Korupsi mulai mencium bau yang busuk, mereka akan membongkar segala-galanya: Siapakah saudagar yang memasok makanan? Siapakah yang menyewakan alat berat? Benarkah harganya sekian banyak? Jikalau kedapatan persekutuan dagang itu hanyalah nama belaka, atau harganya dinaikkan dengan cara yang melampaui batas, atau rupanya saudagar itu masih bersaudara kandung dengan sang Bupati, niscaya binasalah mereka. Bekas perjalanan uang darurat ini dapat menjadi tali gantungan bagi pangkat dan kedudukan mereka sendiri.

2. Pemeriksaan Surut: Mencari Tangan yang Menyalakan Api

Inilah perkara yang amat menggetarkan hati, istimewa pula bagi tanah Kalimantan. Jikalau marabahaya seperti kebakaran hutan dan padang atau air bah yang besar telah naik derajatnya menjadi perkara nasional, maka pemeriksaan polisi tiada akan berhenti pada urusan pembagian makanan saja. Timbangan hukum akan berjalan surut ke belakang: Dari manakah datangnya marabahaya yang amat besar ini pada mulanya?

Di sinilah jiwa para pencuri tanah dan Pelindung Tambang akan terancam. Segala surat izin mereka akan dikuliti satu demi satu. Teropong bintang dan perkakas satelit di langit akan memeriksa pada garis manakah titik api yang mula-mula itu terbit, dan siapakah pemilik tanah itu. Dokumen pemeriksaan alam (AMDAL) akan dibongkar kembali. Kewajiban perkumpulan dagang untuk menyediakan alat pemadam api atau menara pengawas akan diperiksa ulang. Jikalau nyata mereka itu lalai (atau lebih jahat lagi: sengaja membakar supaya mendapat tanah yang bersih dengan belanja yang murah), maka ketetapan marabahaya nasional ini akan menjadi pintu masuk untuk menjatuhkan hukuman penjara serta mencabut izin perniagaan mereka selama-lamanya. Mereka amat takut jikalau kudis dan pekung masa lalu mereka ikut terbongkar karena status darurat ini.

3. Timbangan Pembesar yang Terlambat (atau Sengaja Dilambatkan)

Ketetapan nasional ini pun akan menggerakkan pemeriksaan atas jalannya waktu pengambilan keputusan. Akan ketahuanlah pembesar mana yang sejatinya telah menerima surat peringatan dari Jawatan Meteorologi atau pengaduan dari anak negeri semenjak hari-hari yang lalu, namun memilih diam saja. Apakah ada peringatan yang sengaja tidak diindahkan? Apakah kelambatan itu timbul karena kebodohan belaka, ataukah karena menanti selesainya mufakat yang rahasia? Pembesar yang biasa mencari selamat akan gemetar badannya, karena laporan mereka akan dicocokkan dengan kenyataan di atas tanah.

Akan Tetapi, Janganlah Kita Menjadi Orang yang lugu...

Di balik segala ketakutan para durjana itu, kita pun tiada boleh menjadi orang yang lugu. Status marabahaya nasional itu bukannya tongkat kesaktian yang dapat mengubah tabiat para pembesar menjadi malaikat seketika itu juga. Kecepatan mencairkan uang darurat itu kerap kali dijadikan perisai untuk merampas harta di dalam kesempitan. "Bukankah ini masa darurat kemanusiaan, maka sudahlah patut harga barang naik bertingkat-tingkat!"—demikianlah kelak dalih yang akan mereka gunakan apabila perbuatan mereka ketahuan.

Oleh karena itu, jikalau kita benar-benar hendak menguliti para durjana di tengah kesukaran tanah Kalimantan, janganlah kita hanya ikut berteriak meminta ketetapan status nasional. Setelah ketetapan itu turun, mata khalayak ramai haruslah lebih tajam memandang.

Periksalah tiga jalan ini: Perjalanan Uangnya (siapakah yang mendapat perjanjian pekerjaan pemulihan?), Perjalanan Izin Tanahnya (perusahaan manakah yang tanahnya menjadi pangkal marabahaya?), dan Perjalanan Keputusan Pembesarnya (siapakah yang membubuhkan tanda tangan pada aturan tersebut?).

Marabahaya alam mungkin sudah menjadi takdir dari Yang Maha Kuasa, akan tetapi kerusakan alam yang dibiarkan demi mengejar keuntungan uang, itu adalah kejahatan yang murni. Dan bagi para pelakunya, tiada perkara yang lebih mengerikan daripada dipaksa mempertanggung jawabkan perbuatan dosa itu di hadapan sidang majelis nasional.


Sumber Referensi Pemeriksaan Hukum & Administrasi Negara:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Mengenai peralihan komando dan status darurat).
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Mengenai tata cara pengadaan khusus pada masa darurat dan audit pengadaan).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Mengenai pertanggungjawaban mutlak / strict liability dan pidana korporasi dalam kebakaran lahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar