
Perihal Ketakutan Para
Saudagar Culas dan Pembesar Negeri apabila Pulau Kalimantan Dinyatakan dalam
Keadaan Marabahaya Nasional
Disalin dar FB Balqis Humaira | Alih Bahasa oleh Admin
Hamba hendak mengungkapkan suatu
rahasia yang amat busuk. Perkara yang paling ditakuti oleh para saudagar culas
serta pembesar yang loba, sekiranya tanah Kalimantan itu ditetapkan di bawah
perintah Marabahaya Nasional, bukannya karena kedatangan pasukan penolong (SAR)
atau pondok-pondok perlindungan, pun bukan karena urusan pembagian makanan.
Akan tetapi, ada suatu hal yang amat mencemaskan hati mereka, yaitu sorotan
lampu suluh yang terang benderang dari Pemerintah Pusat.
Selama ini, banyaklah pembesar di
daerah atau kaum cukong tanah yang berbuat sesuka hatinya, seolah-olah mereka
itulah raja-raja kecil di negeri tersebut. Mereka dapat bermufakat jahat guna
menyembunyikan kerusakan alam, mempermainkan uang belanja daerah, atau
pura-pura buta tatkala tanah Pembagian sengaja dibakar. Namun, sekiranya Tuan Presiden
telah menjatuhkan titah dan menetapkan perbanyakan undang-undang Darurat
Tingkat Nasional, maka berubahlah segala aturan permainan. Tali perintah yang
tadinya berbelit-belit di antara para Orang Besar di daerah, seketika itu juga
ditarik ke pusat (Badan Penanggulangan Bencana, Kementerian, hingga para
penegak hukum dari ibu kota Republik akan turun ke lapangan).
Pada ketika itulah, bermula mimpi
yang amat ngeri bagi para durjana tersebut, yang terbahagi atas tiga perkara:
1. Jerat Pengadaan Barang pada
Masa Darurat
Apabila marabahaya nasional telah
diumumkan, artinya kran uang darurat akan memancar dengan derasnya. Triliunan
Rupiah dapat dicairkan dengan segera. Aturannya menggunakan jalan pintas tanpa
melalui pemeriksaan yang panjang, demi mengejar kecepatan waktu. Pada sekilas
pandang, perkara ini tampaknya seperti firdaus bagi para pencuri uang rakyat.
Namun patut diingat, hal ini menyerupai pedang yang bermata dua.
Pekerjaan yang cepat itu
meninggalkan bekas tulisan dan kitab dokumen yang amat tebal serta teliti.
Sekiranya Majelis Pemeriksa Keuangan atau Jawatan Pemberantasan Korupsi mulai
mencium bau yang busuk, mereka akan membongkar segala-galanya: Siapakah saudagar
yang memasok makanan? Siapakah yang menyewakan alat berat? Benarkah harganya
sekian banyak? Jikalau kedapatan persekutuan dagang itu hanyalah nama belaka,
atau harganya dinaikkan dengan cara yang melampaui batas, atau rupanya saudagar
itu masih bersaudara kandung dengan sang Bupati, niscaya binasalah mereka.
Bekas perjalanan uang darurat ini dapat menjadi tali gantungan bagi pangkat dan
kedudukan mereka sendiri.
2. Pemeriksaan Surut: Mencari
Tangan yang Menyalakan Api
Inilah perkara yang amat
menggetarkan hati, istimewa pula bagi tanah Kalimantan. Jikalau marabahaya
seperti kebakaran hutan dan padang atau air bah yang besar telah naik
derajatnya menjadi perkara nasional, maka pemeriksaan polisi tiada akan
berhenti pada urusan pembagian makanan saja. Timbangan hukum akan berjalan
surut ke belakang: Dari manakah datangnya marabahaya yang amat besar ini pada
mulanya?
Di sinilah jiwa para pencuri
tanah dan Pelindung Tambang akan terancam. Segala surat izin mereka akan
dikuliti satu demi satu. Teropong bintang dan perkakas satelit di langit akan
memeriksa pada garis manakah titik api yang mula-mula itu terbit, dan siapakah
pemilik tanah itu. Dokumen pemeriksaan alam (AMDAL) akan dibongkar kembali.
Kewajiban perkumpulan dagang untuk menyediakan alat pemadam api atau menara
pengawas akan diperiksa ulang. Jikalau nyata mereka itu lalai (atau lebih jahat
lagi: sengaja membakar supaya mendapat tanah yang bersih dengan belanja yang
murah), maka ketetapan marabahaya nasional ini akan menjadi pintu masuk untuk
menjatuhkan hukuman penjara serta mencabut izin perniagaan mereka
selama-lamanya. Mereka amat takut jikalau kudis dan pekung masa lalu mereka
ikut terbongkar karena status darurat ini.
3. Timbangan Pembesar yang
Terlambat (atau Sengaja Dilambatkan)
Ketetapan nasional ini pun akan
menggerakkan pemeriksaan atas jalannya waktu pengambilan keputusan. Akan
ketahuanlah pembesar mana yang sejatinya telah menerima surat peringatan dari
Jawatan Meteorologi atau pengaduan dari anak negeri semenjak hari-hari yang
lalu, namun memilih diam saja. Apakah ada peringatan yang sengaja tidak
diindahkan? Apakah kelambatan itu timbul karena kebodohan belaka, ataukah
karena menanti selesainya mufakat yang rahasia? Pembesar yang biasa mencari
selamat akan gemetar badannya, karena laporan mereka akan dicocokkan dengan
kenyataan di atas tanah.
Akan Tetapi, Janganlah Kita
Menjadi Orang yang lugu...
Di balik segala ketakutan para
durjana itu, kita pun tiada boleh menjadi orang yang lugu. Status
marabahaya nasional itu bukannya tongkat kesaktian yang dapat mengubah tabiat
para pembesar menjadi malaikat seketika itu juga. Kecepatan mencairkan uang
darurat itu kerap kali dijadikan perisai untuk merampas harta di dalam
kesempitan. "Bukankah ini masa darurat kemanusiaan, maka sudahlah patut
harga barang naik bertingkat-tingkat!"—demikianlah kelak dalih yang
akan mereka gunakan apabila perbuatan mereka ketahuan.
Oleh karena itu, jikalau kita
benar-benar hendak menguliti para durjana di tengah kesukaran tanah Kalimantan,
janganlah kita hanya ikut berteriak meminta ketetapan status nasional. Setelah
ketetapan itu turun, mata khalayak ramai haruslah lebih tajam memandang.
Periksalah tiga jalan ini:
Perjalanan Uangnya (siapakah yang mendapat perjanjian pekerjaan pemulihan?),
Perjalanan Izin Tanahnya (perusahaan manakah yang tanahnya menjadi pangkal
marabahaya?), dan Perjalanan Keputusan Pembesarnya (siapakah yang membubuhkan
tanda tangan pada aturan tersebut?).
Marabahaya alam mungkin sudah
menjadi takdir dari Yang Maha Kuasa, akan tetapi kerusakan alam yang dibiarkan
demi mengejar keuntungan uang, itu adalah kejahatan yang murni. Dan bagi para
pelakunya, tiada perkara yang lebih mengerikan daripada dipaksa mempertanggung jawabkan
perbuatan dosa itu di hadapan sidang majelis nasional.
Sumber Referensi Pemeriksaan
Hukum & Administrasi Negara:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Mengenai peralihan komando dan
status darurat).
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Mengenai tata cara pengadaan khusus
pada masa darurat dan audit pengadaan).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Mengenai
pertanggungjawaban mutlak / strict liability dan pidana korporasi
dalam kebakaran lahan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar