
Oleh: S.G Dt. Rajo Sampono
Ciloteh Adat — Delapan
puluh orang Bundo Kanduang Nagari Pandai Sikek telah hadir dalam suatu
permusyawaratan guna memperbincangkan adat yang terpakai semenjak manusia lahir
ke dunia sampai kembali ke rahmatullah. Hamba sendiri telah diminta menjadi
juru penerang untuk menguraikan dasar-dasar kitab suci Al-Quran serta falsafah
dari aturan adat yang berlaku di Nagari Pandai Sikek, bertempat di Kantor Wali
Nagari Pandai Sikek.
Pada akhir masa tanya-jawab,
seorang Bundo Kanduang bernama Ibu Yuslidar dengan berkobar-kobar semangatnya
mengajukan pertanyaan: “Engku Datuak Rajo Sampono telah menguraikan ‘Syarak mangato, adat mamakai’ (Agama
menetapkan, adat menjalankan) dan menerangkan pula ‘Adat basandi Syarak,
syarak basandi adat’ (Adat berdasarkan Agama, agama berdasarkan adat).
Sedang dalam pelajaran Adat Istiadat Alam Minangkabau ada tersurat ‘Adat
basandi syarak, Syarak basandi Kitabullah’ (Adat berdasarkan Agama, Agama
berdasarkan Kitab Allah). Cobalah engku terangkan kepada kami sekalian, manakah
aturan yang menunjukkan ‘Syarak basandi Kitabullah’ di Pandai Sikek
ini?”
Maka hamba beri jawaban demikian:
“Kata adat itu berasal dari bahasa Arab, yang menurut asal muasal katanya
berarti kebiasaan yang berlaku berulang-ulang. Di dalam bahasa Melayu umum,
kata adat kerap kali dirangkai menjadi 'adat istiadat', yang juga dipinjam dari
bahasa Arab yang bermakna sesuatu yang telah dibiasakan. Perpaduan kedua kata
itu dalam faham Minangkabau mengandung arti segala aturan yang menyusun tata
pergaulan di antara orang banyak dengan orang perorangan, serta pergaulan
antara sesama manusia.
Di Nagari kita Pandai Sikek,
perkataan yang kerap disebut dalam pasambahan (sembah-menyembah tutur
adat) itu mengandung arti undang-undang aturan, tanpa memisahkan mana aturan
yang dijalankan dengan denda hukuman—yang dinamai hukum adat—dan mana pula
aturan yang tiada bertali denda.
Perkataan ‘adat’ itu, selain
dipakai untuk menunjukkan kelakuan yang terpuji, digunakan pula untuk menandai
sesuatu perbuatan yang musti dijauhi oleh anak jantan dan anak betina (larangan).
Adapun perkataan buek
(perbuatan kesepakatan) dipakai untuk aturan yang lebih sempit kawasannya,
seperti dalam pepatah: ‘Nagari bapaga undang, kampuang bapaga buek’
(Negeri berpagar undang-undang, kampung berpagar kesepakatan). Perkataan
‘undang’ atau ‘undang-undang’ digunakan dalam makna yang lebih khusus guna
mengatur jalan kehidupan, seumpama: undang-undang nagari, undang-undang isi
nagari, serta undang-undang luhak dan rantau.
Di dalam adat yang terpakai untuk
kehidupan bermasyarakat, tiadalah seluruhnya dapat disandarkan pada aturan ‘Adat
basandi Syarak, syarak basandi Kitabullah’. Sebagai tamsilnya dalam hal
nikah-kawin; di Pandai Sikek tiada diizinkan kawin sesuku. Misalkan suku Guci
dilarang kawin dengan Guci, Suku Koto dilarang kawin dengan Koto, demikian pula
dengan Suku Pisang dan Si Kumbang. Dahulu, pernah dicoba oleh seorang niniak
mamak dengan beralasan bahwa kawin sesuku itu tiada menyalahi Kitab Al-Quran
Surat Annisa Ayat 22-24, sebab perempuan sesuku itu bukan termasuk kaum yang
haram dinikahi. Akan tetapi, aturan adat Pandai Sikek tetap melarangnya. Maka
penghulu yang melanggar aturan itu dijatuhi hukuman adat: ‘Saluak jatuah,
sisampiang tangga’ (Destar jatuh, kain samping ditanggalkan), artinya
dipecat dari jabatan penghulu.
Oleh sebab itulah di dalam pasambahan
(sembah-menyembah tutur adat) dikatakan: ‘Gunonyo nagari dibari basuku, nak
buliah manariak kagadangan lain ka gadangan lain’ (Gunanya negeri diberi
bersuku, supaya dapat menarik kemuliaan dari kaum yang lain melalui
sumando-menyumando/perkawinan), maka tiada boleh kawin sesuku.
Menjawab pertanyaan mengenai ‘Adat
basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’ dalam senyata hidup di Nagari
Pandai Sikek:
Pertama, peri hal nama suku
yang empat (nagari bakaampek suku / negeri yang berempat suku):
Nagari Pandai Sikek terletak di lembah Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang
buminya amat subur dan elok rupa pemandangannya. Segala tanam-tanaman, mulai
dari sayur-mayur, padi, palawija, tebu, hingga batuang (bambu) pencipta
rebung makanan, tumbuh dengan suburnya. Alkisah, para saudagar dan penuntut
ilmu tasawuf di Surau Rangtau yang berguru kepada Si Sikek nan Pandai pada awal
abad ke-16 selalu menyebut: "Pandai Sikek qith'atun minal jannah,
nuqilat ilal ardl." Artinya: "Pandai Sikek itu adalah sepotong
tanah surga yang dipindahkan oleh Tuhan ke atas bumi." Maka dibagilah
kaum keluarga oleh nenek moyang kita ke dalam empat suku: Guci, Koto, Si
Pisang, dan Si Kumbang.
- Suku Guci: Nenek moyang yang mula-mula diam
berkelompok di dekat hulu dan tebing sungai, dekat lekukan air dan mata
air (pincuran), dinamai suku Guci. Di dalam kaidah Islam, surga itu
digambarkan sebagai taman-taman yang mengalir sungai di bawahnya, seumpama
firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 25.
- Suku Koto: Nenek moyang yang mendiami
tanah-tanah subur di perbukitan dinamai suku Koto. Tamsil tanah yang subur
ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al-A'raf ayat 58 mengenai
tanah subur yang menumbuhkan tanaman dengan baik karena mendapat air
hujan.
- Suku Pisang: Nenek moyang yang mendirikan
teratak di tempat yang banyak ditumbuhi pohon pisang dinamai suku Pisang.
Buah pisang itu tersurat di dalam Al-Quran sebagai buah-buahan surga,
seumpama dalam Surah Al-Waqi'ah ayat 29 tentang pohon pisang yang
bersusun-susun buahnya.
- Suku Sikumbang: Nenek moyang yang gemar
mengambil madu dari hewan kumbang atau lebah dihimpun menjadi suku
Sikumbang. Hal lebah ini bersesuaian dengan Surah An-Nahl (artinya Lebah)
sebagai surah ke-16 dalam Al-Quran.
Hal Ehwal Pandai Sikek waktu
Kepulangan Tiga Haji Tahun 1803
Pada tahun 1803 Masehi, tibalah
tiga orang haji dari tanah suci Mekah. Syeikh Alimuddin yang masyhur dengan
sebutan Haji Miskin berasal dari Pandai Sikek (Luhak Agam, Pada tahun 1863
Pandai Sikek secara administrative dimasukkan Belanda ke Tanah Datar), Haji
Abdurrahman dari Piobang (Luhak Limo Puluah Koto), dan Haji Arif dari Sumanik
(Luhak Tanah data). Pada penghujung abad ke-18, di bandar Mekah sedang bergolak
perubahan aturan politik yang hebat yang digerakkan oleh kaum Wahabi guna
membersihkan agama secara keras. Gerakan ini berkeyakinan bahwa umat Islam
telah menyimpang dari jalan yang lurus.
Ketiga haji tersebut menyaksikan
sendiri segala pergolakan di Mekah, sehingga fikiran mereka pun ikut tersulut
semangat pemurnian itu. Tatkala sampai di Minangkabau, mereka melihat penduduk
tanah asal mereka barulah memeluk Islam pada kulitnya saja, belum mengamalkannya
secara kaffah (sempurna menyeluruh), baik dalam hal akidah, ibadah,
perangai, maupun muamalah. Penduduk didapati baru menjalankan perintah agama
yang bersifat aturan upacara semata.
Di Pandai Sikek, Haji Miskin
dengan menggenggamkan tangannya mengeluarkan seruan dawat: “Syarak mangato
adaik mamakai” (Agama menitahkan, adat menjalankan).
Sejak awal abad ke-16, Pandai
Sikek telah termasyhur sebagai Pakan Akaik (pasar hari Ahad) yang
terbesar di Anam Koto, bertempat di Jorong Baruah. Di sudut pasar itu berdiri
sebuah balai adat yang bernama Balai Baanjuang, berhiaskan ukiran siriah
gadang (sirih besar) dan siriah naik. Pasar ini menjadi tempat
berkumpulnya hasil bumi seperti kayu akasia, kopi, dan gula tebu karena
letaknya yang menjadi simpang jalan utama menuju pantai Padang.
Jalan pedati para saudagar yang
membawa hasil bumi dari Pasar Bukit Tinggi musti melintasi Pandai
Sikek-Singgalang lalu turun ke Kayu Tanam di Pariaman. Karenanya, Pandai Sikek
dijuluki juga “Pandai Sikek Kotonyo Laweh, ujuang darek kapalo rantau”
(Pandai Sikek kotanya luas, ujung daratan pedalaman, kepala daerah pesisir),
terbentang dari batas Banuhampu hingga ke Kapalo Hilalang di Kayu Tanam.
Haruslah diketahui, sebelum
kompeni Belanda datang pada tahun 1832, jalan-jalan di dalam kampung belumlah
elok seperti sekarang. Jalan utama di Baruah bermula dari Kapalo Koto berbelok
ke kiri menuju belakang Kampung Dalam, terus ke selatan dan keluar di Belakang
Balai. Jalan dari Koto Baru ke Baruah belum didirikan; orang-orang musti
melintasi Ikua Tanduak terus ke Banda Malintang Baruah. Jalan besar ke Pakan
Jumat Panyalaian didapati telah ada melalui Koto Laweh.
Sedangkan jalan dari Pakan Bukit
Tinggi masuk di Koto Baru, menyusuri Batu Nyariang dan di Bulaan Tuo menyisir
Batang Aia Baruah. Ada pula jalan ke selatan menuju Singgalang dan
Sikadunduang, melintasi lembah di antara Gunung Singgalang dan Gunung Tandikek,
terus ke Kapalo Hilalang Kayu Tanam, hingga sampailah ke Padang dari Pariaman.
Sebelum kompeni Belanda mendirikan jalan besar dan jalan kereta api pada tahun
1880, segala barang dagangan diangkut melalui jalan lama ini. Namun semenjak
jalan kereta api dari Padang Panjang ke Bukit Tinggi selesai dirajut pada tahun
1895, ramainya perniagaan berpindah ke Koto Baru.
Pada tahun 1803 itu, Pakan Akaik
Baruah Pandai Sikek sangatlah riuh. Malangnya, setiap bulan orang-orang dengan
dipimpin oleh pemuka adat kerap “mamancang galangang” (mendirikan tempat
bermain) untuk tempat berjudi, barambuang (main dadu), menyabung ayam,
dan mengadu kerbau. Pada waktu malam, suasana diramaikan pula dengan tiupan saluang.
Pihak istana Pagaruyung menutup mata atas hal ini, sebab ada uang upeti yang
mengalir kepada Raja melalui Dt. Naro sebesar 10 rupiah emas setiap kali
gelanggang dibuka.
Anak negeri yang sejatinya telah
memeluk Islam tiada lagi mengindahkan syariat yang bersandar pada Al-Quran dan
Sunnah Nabi. Mereka telah mabuk oleh judi, minuman keras, dan perbuatan lacur.
Aturan agama telah keruh layaknya air berlumpur. Guna membersihkan borok
masyarakat ini, di Pandai Sikek dikiaskan dalam batang pasambahan (tutur
adat) dengan perkataan: “Mangali sumur untuk mencari air yang bersih”,
artinya mengajak orang banyak kembali ke jalan yang lurus serta membuang segala
bidah dan maksiat.
Di dalam kiasan kata itu
tersurat: “Sajak samulo rantiang bapatah, sumua bakali, aia basauak, pangulu
badiri dalam nagari, mandirikan adat jo pusako. Jalan duo nan baturuik, kato
duo nan bapakai. Kok dikaji jalan nan duo, partamu jalan adaik, kaduo jalan
syarak…” (Sejak semula ranting dipatah, sumur digali, air dicedok, penghulu
berdiri dalam negeri, mendirikan adat dan pusaka. Jalan dua yang diturut, kata
dua yang dipakai. Kalau dikaji jalan yang dua, pertama jalan adat, kedua jalan
agama...)
Akibat kalah judi dan mabuk tuak,
timbullah fitnah, aniaya, perkelahian, kecurian, hingga samun dan rampok yang
berujung pada hilangnya nyawa orang. Keadaan yang mencemaskan inilah yang
meruyak di Pandai Sikek dan Minangkabau pada umumnyasekitar tahun 1803.
Melihat hal itu, Haji Miskin
dengan disokong oleh seorang penghulu bernama Kuncir gelar Datuk Batuah dari
suku Guci, mengeluarkan aturan larangan yang dinamai Delapan Larangan, yang
sekaliannya disandarkan pada Kitabullah.
Di dalam batang pasambahan
Nagari Pandai Sikek tersebutlah: “Canang bagua dalam nagari — Jalan duo nan
batampuah, partamo jalan manuruik syarak, kaduo jalan manuruik adat, Syarak
mangato adat mamakai. Syarak basandi Kitabullah.” (Canang berbunyi dalam
negeri — Jalan dua yang ditempuh, pertama jalan menurut agama, kedua jalan
menurut adat, Agama menetapkan adat menjalankan. Agama berdasarkan Kitab
Allah).
Maka berjalanlah para dubalang
berkeliling kampung memaklumkan:
“Hai urang kampuang, ado salapan larangan yang harus diikuti oleh anak di
Nagari Pandai Sikek, kalau tidak diikuti akan diberi sangsi. Karena dilarang
menurut Al-Quran Kitabullah.” (Hai orang kampung, ada delapan larangan yang
musti diturut oleh anak negeri di Nagari Pandai Sikek, jika tiada diturut bakal
dijatuhi denda hukuman, sebab dilarang oleh Al-Quran Kitabullah).
Adapun isi Delapan Larangan
itu ialah:
- Dilarang meminum tuak yang memabukkan,
bersandar pada Surah Al-Maidah ayat 90.
- Dilarang berjudi, menyabung ayam, dan mengadu
kerbau, dasarnya sama dengan ayat di atas.
- Dilarang merebut, merampas, dan merampok hak
orang lain, bersandar pada Surat Al-Maidah ayat 38 dan Surat Al-Baqarah
ayat 188.
- Dilarang berbuat dago-dagi (menyebarkan fitnah
huru-hara), sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan (Surah Al-Baqarah
ayat 191).
- Dilarang melakukan kicuah-kacang (berdusta dan
menipu orang), bersandar pada Surah An-Nahl ayat 105.
- Dilarang memberi upeh dan racun yang membuat
orang sakit atau mati, bersandar pada Surah Al-Maidah ayat 32.
- Dilarang melakukan khianat merusak atau
membakar harta benda orang, bersandar pada Surah An-Nisa' ayat 29.
- Dilarang main perempuan atau berzina,
bersandar pada Surah Al-Isra ayat 32.
Oleh karena larangan tersebut
tiada dihiraukan oleh orang banyak, Haji Miskin menjadi sangat masygul lalu
membakar Balai Baanjuang di Pandai Sikek. Kaum adat menjadi berang luar biasa;
Haji Miskin dikejar-kejar hingga beliau melarikan diri ke Koto Laweh dan
mendapat perlindungan dari Tuanku Mensiangan. Perkelahian pun pecah di
mana-mana. Haji Miskin kemudian menyingkir ke Kamang, ke kampung Tuanku Nan
Renceh, dan dengan disokong oleh pemuka agama di Luhak Agam yang masyhur dengan
sebutan “Harimau Nan Salapan” (Harimau yang Delapan), maka pecahlah
antara Kaum Putih (orang surau) dengan Kaum Hitam (orang adat yang bersikeras
berjudi). Adapun perang antara Kaum Putih dengan Kaum Hitam ini dinamai Belanda
dengan Perang Paderi.
Hal Ehwal Aturan Undang-Undang
di Zaman Radin Datuak Radjo Basa
Baru kemudian hari, di zaman
Radin gelar Datuak Radjo Basa menjabat selaku Penghulu Kepala (Wali Nagari
Pandai Sikek) berdasarkan surat keputusan Besluit No. 3122 tanggal 6
September 1888, yang kemudian diangkat menjadi Larashoofd (Tuanku Laras Anam
Koto) dengan Besluit No. 407 tanggal 4 Oktober 1893, aturan itu
diperbaiki. Melalui permusyawaratan di surau tasawuf antara Urang Ampek
Jinih (Penghulu, Malin, Manti, Dubalang) bersama Orang Jinih Nan Ampek
(Tuanku, Imam, Khatib, Bilal), disempurnakanlah Delapan Larangan Haji Miskin
menjadi Undang-Undang Nagari yang dinamai Undang-Undang Nan Salapan:
- Tikam Bunuah (Menikam dan Membunuh).
- Upeh Racun (Meracuni orang).
- Sia Baka (Membakar harta benda orang).
- Maling Curi (Mencuri barang orang).
- Samun Saka (Merampok dengan kekerasan).
- Dago Dagi (Menyebar kabar dusta/huru-hara).
- Kicuah Kicang (Menipu dan memalsukan).
- Sumbang Salah (Berbuat zina/melanggar
kesopanan).
Undang-Undang yang delapan ini
kemudian dilengkapi pula dengan Undang-Undang Nan Duo Puluah yang
mengatur Hukum Acara Adat dalam pembuktian dan penjatuhan sanksi terhadap
pelanggaran yang terjadi.
Aturan inilah yang dipakai dalam
mengadili perkara adat di Pengadilan Pemerintah (Landraad Padang
Panjang), yang mana jabatan Tuan Kadinya dipegang oleh seorang ulama besar dari
Pandai Sikek, yaitu Syekh Muhammad Yunus (1846–1906 M) dari suku Koto
Sungai Guruah. Beliau menjabat dari tahun 1890 sampai 1904. Syekh Muhammad
Yunus ini selain alim dalam ilmu agama dan pimpinan Tarekat Naqsabandiyah
al-Khalidiyah, beliau pun ahli dalam ilmu falak (bintang) dan hisab (hitungan)
setelah menuntut ilmu di Mekah selama 4 tahun.
Dari pernikahan Syekh Muhammad
Yunus dengan Ibu Rafia, lahirlah putra-putri yang mulia:
- Syekhah Hajjah Rangkayo Rahmah El Yunusiyah,
seorang perempuan pendekar pergerakan yang mendirikan sekolah Islam modern
Diniyah Putri di Padang Panjang.
- Zainuddin Labay El Yunusy, seorang ulama
pembaharu yang menjadi tiang utama berdirinya perguruan Islam modern Sumatra
Thawalib di Padang Panjang.
Tatkala Syekh Muhammad Yunus
berpulang ke rahmatullah pada tahun 1906, jabatan Kadi di Landraad
Padang Panjang Afdeling Batipuah Sapuluah Koto itu digantikan oleh Husin
Tuanku Kari. Demikianlah riwayatnya.” Terang hamba.
Bagi para pembaca yang menaruh
minat pada Hikayat Sejarah dan Hukum Adat Minangkabau, baiklah memeriksa kitab
karangan Tuan G.D. Willinck, seorang pejabat pengadilan Hindia Belanda, yang
berjudul: “Het rechtsleven bij de Minangkabausche Maleiërs, door Mr. GD.
Willinck, Oost-Ind. Rechterlijk ambtenaar met verlof. Leiden, 1909. Raden van
Justtie (Dewan Hakim), 15 Maret 1906 di Padang”,
(Kehidupan hukum di kalangan
orang Melayu Minangkabau, karya Tn. G.D. Willinck, pejabat pengadilan Hindia
Belanda. Leiden, 1909 : 968 halaman. Kitab setebal 968 halaman itu menerangkan
hukum adat Minangkabau secara amat terang dan terperinci.
Jikalau pembaca sekalian
menghendaki jalan yang lebih singkat dalam bahasa Melayu/Indonesia, kitab tebal
tersebut telah hamba upahkan untuk disalin bahasa dan diketik kembali. Bagi
para ahli adat, penghulu, maupun sarjana hukum yang berminat, salinan dalam
bentuk pdf dapat hamba kirimkan dengan mengganti ongkos lelah seikhlas
hati.
Tersurat kembali oleh Saiful Guci Dt. Rajo Sampono di Lapau Sumber Percakapan Kasiah Bundo, Pulutan, 29 Juli 2025.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar