Oleh: S.G Dt. Rajo Sampono

Ciloteh Adat — Delapan puluh orang Bundo Kanduang Nagari Pandai Sikek telah hadir dalam suatu permusyawaratan guna memperbincangkan adat yang terpakai semenjak manusia lahir ke dunia sampai kembali ke rahmatullah. Hamba sendiri telah diminta menjadi juru penerang untuk menguraikan dasar-dasar kitab suci Al-Quran serta falsafah dari aturan adat yang berlaku di Nagari Pandai Sikek, bertempat di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek.

Pada akhir masa tanya-jawab, seorang Bundo Kanduang bernama Ibu Yuslidar dengan berkobar-kobar semangatnya mengajukan pertanyaan: “Engku Datuak Rajo Sampono telah menguraikan  ‘Syarak mangato, adat mamakai’ (Agama menetapkan, adat menjalankan) dan menerangkan pula ‘Adat basandi Syarak, syarak basandi adat’ (Adat berdasarkan Agama, agama berdasarkan adat). Sedang dalam pelajaran Adat Istiadat Alam Minangkabau ada tersurat ‘Adat basandi syarak, Syarak basandi Kitabullah’ (Adat berdasarkan Agama, Agama berdasarkan Kitab Allah). Cobalah engku terangkan kepada kami sekalian, manakah aturan yang menunjukkan ‘Syarak basandi Kitabullah’ di Pandai Sikek ini?”

Maka hamba beri jawaban demikian: “Kata adat itu berasal dari bahasa Arab, yang menurut asal muasal katanya berarti kebiasaan yang berlaku berulang-ulang. Di dalam bahasa Melayu umum, kata adat kerap kali dirangkai menjadi 'adat istiadat', yang juga dipinjam dari bahasa Arab yang bermakna sesuatu yang telah dibiasakan. Perpaduan kedua kata itu dalam faham Minangkabau mengandung arti segala aturan yang menyusun tata pergaulan di antara orang banyak dengan orang perorangan, serta pergaulan antara sesama manusia.

Di Nagari kita Pandai Sikek, perkataan yang kerap disebut dalam pasambahan (sembah-menyembah tutur adat) itu mengandung arti undang-undang aturan, tanpa memisahkan mana aturan yang dijalankan dengan denda hukuman—yang dinamai hukum adat—dan mana pula aturan yang tiada bertali denda.

Perkataan ‘adat’ itu, selain dipakai untuk menunjukkan kelakuan yang terpuji, digunakan pula untuk menandai sesuatu perbuatan yang musti dijauhi oleh anak jantan dan anak betina (larangan).

Adapun perkataan buek (perbuatan kesepakatan) dipakai untuk aturan yang lebih sempit kawasannya, seperti dalam pepatah: ‘Nagari bapaga undang, kampuang bapaga buek’ (Negeri berpagar undang-undang, kampung berpagar kesepakatan). Perkataan ‘undang’ atau ‘undang-undang’ digunakan dalam makna yang lebih khusus guna mengatur jalan kehidupan, seumpama: undang-undang nagari, undang-undang isi nagari, serta undang-undang luhak dan rantau.

Di dalam adat yang terpakai untuk kehidupan bermasyarakat, tiadalah seluruhnya dapat disandarkan pada aturan ‘Adat basandi Syarak, syarak basandi Kitabullah’. Sebagai tamsilnya dalam hal nikah-kawin; di Pandai Sikek tiada diizinkan kawin sesuku. Misalkan suku Guci dilarang kawin dengan Guci, Suku Koto dilarang kawin dengan Koto, demikian pula dengan Suku Pisang dan Si Kumbang. Dahulu, pernah dicoba oleh seorang niniak mamak dengan beralasan bahwa kawin sesuku itu tiada menyalahi Kitab Al-Quran Surat Annisa Ayat 22-24, sebab perempuan sesuku itu bukan termasuk kaum yang haram dinikahi. Akan tetapi, aturan adat Pandai Sikek tetap melarangnya. Maka penghulu yang melanggar aturan itu dijatuhi hukuman adat: ‘Saluak jatuah, sisampiang tangga’ (Destar jatuh, kain samping ditanggalkan), artinya dipecat dari jabatan penghulu.

Oleh sebab itulah di dalam pasambahan (sembah-menyembah tutur adat) dikatakan: ‘Gunonyo nagari dibari basuku, nak buliah manariak kagadangan lain ka gadangan lain’ (Gunanya negeri diberi bersuku, supaya dapat menarik kemuliaan dari kaum yang lain melalui sumando-menyumando/perkawinan), maka tiada boleh kawin sesuku.

Menjawab pertanyaan mengenai ‘Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’ dalam senyata hidup di Nagari Pandai Sikek:

Pertama, peri hal nama suku yang empat (nagari bakaampek suku / negeri yang berempat suku):
Nagari Pandai Sikek terletak di lembah Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang buminya amat subur dan elok rupa pemandangannya. Segala tanam-tanaman, mulai dari sayur-mayur, padi, palawija, tebu, hingga batuang (bambu) pencipta rebung makanan, tumbuh dengan suburnya. Alkisah, para saudagar dan penuntut ilmu tasawuf di Surau Rangtau yang berguru kepada Si Sikek nan Pandai pada awal abad ke-16 selalu menyebut: "Pandai Sikek qith'atun minal jannah, nuqilat ilal ardl." Artinya: "Pandai Sikek itu adalah sepotong tanah surga yang dipindahkan oleh Tuhan ke atas bumi." Maka dibagilah kaum keluarga oleh nenek moyang kita ke dalam empat suku: Guci, Koto, Si Pisang, dan Si Kumbang.

  • Suku Guci: Nenek moyang yang mula-mula diam berkelompok di dekat hulu dan tebing sungai, dekat lekukan air dan mata air (pincuran), dinamai suku Guci. Di dalam kaidah Islam, surga itu digambarkan sebagai taman-taman yang mengalir sungai di bawahnya, seumpama firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 25.
  • Suku Koto: Nenek moyang yang mendiami tanah-tanah subur di perbukitan dinamai suku Koto. Tamsil tanah yang subur ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al-A'raf ayat 58 mengenai tanah subur yang menumbuhkan tanaman dengan baik karena mendapat air hujan.
  • Suku Pisang: Nenek moyang yang mendirikan teratak di tempat yang banyak ditumbuhi pohon pisang dinamai suku Pisang. Buah pisang itu tersurat di dalam Al-Quran sebagai buah-buahan surga, seumpama dalam Surah Al-Waqi'ah ayat 29 tentang pohon pisang yang bersusun-susun buahnya.
  • Suku Sikumbang: Nenek moyang yang gemar mengambil madu dari hewan kumbang atau lebah dihimpun menjadi suku Sikumbang. Hal lebah ini bersesuaian dengan Surah An-Nahl (artinya Lebah) sebagai surah ke-16 dalam Al-Quran.

Hal Ehwal Pandai Sikek waktu Kepulangan Tiga Haji Tahun 1803

Pada tahun 1803 Masehi, tibalah tiga orang haji dari tanah suci Mekah. Syeikh Alimuddin yang masyhur dengan sebutan Haji Miskin berasal dari Pandai Sikek (Luhak Agam, Pada tahun 1863 Pandai Sikek secara administrative dimasukkan Belanda ke Tanah Datar), Haji Abdurrahman dari Piobang (Luhak Limo Puluah Koto), dan Haji Arif dari Sumanik (Luhak Tanah data). Pada penghujung abad ke-18, di bandar Mekah sedang bergolak perubahan aturan politik yang hebat yang digerakkan oleh kaum Wahabi guna membersihkan agama secara keras. Gerakan ini berkeyakinan bahwa umat Islam telah menyimpang dari jalan yang lurus.

Ketiga haji tersebut menyaksikan sendiri segala pergolakan di Mekah, sehingga fikiran mereka pun ikut tersulut semangat pemurnian itu. Tatkala sampai di Minangkabau, mereka melihat penduduk tanah asal mereka barulah memeluk Islam pada kulitnya saja, belum mengamalkannya secara kaffah (sempurna menyeluruh), baik dalam hal akidah, ibadah, perangai, maupun muamalah. Penduduk didapati baru menjalankan perintah agama yang bersifat aturan upacara semata.

Di Pandai Sikek, Haji Miskin dengan menggenggamkan tangannya mengeluarkan seruan dawat: “Syarak mangato adaik mamakai” (Agama menitahkan, adat menjalankan).

Sejak awal abad ke-16, Pandai Sikek telah termasyhur sebagai Pakan Akaik (pasar hari Ahad) yang terbesar di Anam Koto, bertempat di Jorong Baruah. Di sudut pasar itu berdiri sebuah balai adat yang bernama Balai Baanjuang, berhiaskan ukiran siriah gadang (sirih besar) dan siriah naik. Pasar ini menjadi tempat berkumpulnya hasil bumi seperti kayu akasia, kopi, dan gula tebu karena letaknya yang menjadi simpang jalan utama menuju pantai Padang.

Jalan pedati para saudagar yang membawa hasil bumi dari Pasar Bukit Tinggi musti melintasi Pandai Sikek-Singgalang lalu turun ke Kayu Tanam di Pariaman. Karenanya, Pandai Sikek dijuluki juga “Pandai Sikek Kotonyo Laweh, ujuang darek kapalo rantau” (Pandai Sikek kotanya luas, ujung daratan pedalaman, kepala daerah pesisir), terbentang dari batas Banuhampu hingga ke Kapalo Hilalang di Kayu Tanam.

Haruslah diketahui, sebelum kompeni Belanda datang pada tahun 1832, jalan-jalan di dalam kampung belumlah elok seperti sekarang. Jalan utama di Baruah bermula dari Kapalo Koto berbelok ke kiri menuju belakang Kampung Dalam, terus ke selatan dan keluar di Belakang Balai. Jalan dari Koto Baru ke Baruah belum didirikan; orang-orang musti melintasi Ikua Tanduak terus ke Banda Malintang Baruah. Jalan besar ke Pakan Jumat Panyalaian didapati telah ada melalui Koto Laweh.

Sedangkan jalan dari Pakan Bukit Tinggi masuk di Koto Baru, menyusuri Batu Nyariang dan di Bulaan Tuo menyisir Batang Aia Baruah. Ada pula jalan ke selatan menuju Singgalang dan Sikadunduang, melintasi lembah di antara Gunung Singgalang dan Gunung Tandikek, terus ke Kapalo Hilalang Kayu Tanam, hingga sampailah ke Padang dari Pariaman. Sebelum kompeni Belanda mendirikan jalan besar dan jalan kereta api pada tahun 1880, segala barang dagangan diangkut melalui jalan lama ini. Namun semenjak jalan kereta api dari Padang Panjang ke Bukit Tinggi selesai dirajut pada tahun 1895, ramainya perniagaan berpindah ke Koto Baru.

Pada tahun 1803 itu, Pakan Akaik Baruah Pandai Sikek sangatlah riuh. Malangnya, setiap bulan orang-orang dengan dipimpin oleh pemuka adat kerap “mamancang galangang” (mendirikan tempat bermain) untuk tempat berjudi, barambuang (main dadu), menyabung ayam, dan mengadu kerbau. Pada waktu malam, suasana diramaikan pula dengan tiupan saluang. Pihak istana Pagaruyung menutup mata atas hal ini, sebab ada uang upeti yang mengalir kepada Raja melalui Dt. Naro sebesar 10 rupiah emas setiap kali gelanggang dibuka.

Anak negeri yang sejatinya telah memeluk Islam tiada lagi mengindahkan syariat yang bersandar pada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Mereka telah mabuk oleh judi, minuman keras, dan perbuatan lacur. Aturan agama telah keruh layaknya air berlumpur. Guna membersihkan borok masyarakat ini, di Pandai Sikek dikiaskan dalam batang pasambahan (tutur adat) dengan perkataan: “Mangali sumur untuk mencari air yang bersih”, artinya mengajak orang banyak kembali ke jalan yang lurus serta membuang segala bidah dan maksiat.

Di dalam kiasan kata itu tersurat: “Sajak samulo rantiang bapatah, sumua bakali, aia basauak, pangulu badiri dalam nagari, mandirikan adat jo pusako. Jalan duo nan baturuik, kato duo nan bapakai. Kok dikaji jalan nan duo, partamu jalan adaik, kaduo jalan syarak…” (Sejak semula ranting dipatah, sumur digali, air dicedok, penghulu berdiri dalam negeri, mendirikan adat dan pusaka. Jalan dua yang diturut, kata dua yang dipakai. Kalau dikaji jalan yang dua, pertama jalan adat, kedua jalan agama...)

Akibat kalah judi dan mabuk tuak, timbullah fitnah, aniaya, perkelahian, kecurian, hingga samun dan rampok yang berujung pada hilangnya nyawa orang. Keadaan yang mencemaskan inilah yang meruyak di Pandai Sikek dan Minangkabau pada umumnyasekitar tahun 1803.

Melihat hal itu, Haji Miskin dengan disokong oleh seorang penghulu bernama Kuncir gelar Datuk Batuah dari suku Guci, mengeluarkan aturan larangan yang dinamai Delapan Larangan, yang sekaliannya disandarkan pada Kitabullah.

Di dalam batang pasambahan Nagari Pandai Sikek tersebutlah: “Canang bagua dalam nagari — Jalan duo nan batampuah, partamo jalan manuruik syarak, kaduo jalan manuruik adat, Syarak mangato adat mamakai. Syarak basandi Kitabullah.” (Canang berbunyi dalam negeri — Jalan dua yang ditempuh, pertama jalan menurut agama, kedua jalan menurut adat, Agama menetapkan adat menjalankan. Agama berdasarkan Kitab Allah).

Maka berjalanlah para dubalang berkeliling kampung memaklumkan:
“Hai urang kampuang, ado salapan larangan yang harus diikuti oleh anak di Nagari Pandai Sikek, kalau tidak diikuti akan diberi sangsi. Karena dilarang menurut Al-Quran Kitabullah.” (Hai orang kampung, ada delapan larangan yang musti diturut oleh anak negeri di Nagari Pandai Sikek, jika tiada diturut bakal dijatuhi denda hukuman, sebab dilarang oleh Al-Quran Kitabullah).

Adapun isi Delapan Larangan itu ialah:

  1. Dilarang meminum tuak yang memabukkan, bersandar pada Surah Al-Maidah ayat 90.
  2. Dilarang berjudi, menyabung ayam, dan mengadu kerbau, dasarnya sama dengan ayat di atas.
  3. Dilarang merebut, merampas, dan merampok hak orang lain, bersandar pada Surat Al-Maidah ayat 38 dan Surat Al-Baqarah ayat 188.
  4. Dilarang berbuat dago-dagi (menyebarkan fitnah huru-hara), sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan (Surah Al-Baqarah ayat 191).
  5. Dilarang melakukan kicuah-kacang (berdusta dan menipu orang), bersandar pada Surah An-Nahl ayat 105.
  6. Dilarang memberi upeh dan racun yang membuat orang sakit atau mati, bersandar pada Surah Al-Maidah ayat 32.
  7. Dilarang melakukan khianat merusak atau membakar harta benda orang, bersandar pada Surah An-Nisa' ayat 29.
  8. Dilarang main perempuan atau berzina, bersandar pada Surah Al-Isra ayat 32.

Oleh karena larangan tersebut tiada dihiraukan oleh orang banyak, Haji Miskin menjadi sangat masygul lalu membakar Balai Baanjuang di Pandai Sikek. Kaum adat menjadi berang luar biasa; Haji Miskin dikejar-kejar hingga beliau melarikan diri ke Koto Laweh dan mendapat perlindungan dari Tuanku Mensiangan. Perkelahian pun pecah di mana-mana. Haji Miskin kemudian menyingkir ke Kamang, ke kampung Tuanku Nan Renceh, dan dengan disokong oleh pemuka agama di Luhak Agam yang masyhur dengan sebutan “Harimau Nan Salapan” (Harimau yang Delapan), maka pecahlah antara Kaum Putih (orang surau) dengan Kaum Hitam (orang adat yang bersikeras berjudi). Adapun perang antara Kaum Putih dengan Kaum Hitam ini dinamai Belanda dengan Perang Paderi.


Hal Ehwal Aturan Undang-Undang di Zaman Radin Datuak Radjo Basa

Baru kemudian hari, di zaman Radin gelar Datuak Radjo Basa menjabat selaku Penghulu Kepala (Wali Nagari Pandai Sikek) berdasarkan surat keputusan Besluit No. 3122 tanggal 6 September 1888, yang kemudian diangkat menjadi Larashoofd (Tuanku Laras Anam Koto) dengan Besluit No. 407 tanggal 4 Oktober 1893, aturan itu diperbaiki. Melalui permusyawaratan di surau tasawuf antara Urang Ampek Jinih (Penghulu, Malin, Manti, Dubalang) bersama Orang Jinih Nan Ampek (Tuanku, Imam, Khatib, Bilal), disempurnakanlah Delapan Larangan Haji Miskin menjadi Undang-Undang Nagari yang dinamai Undang-Undang Nan Salapan:

  1. Tikam Bunuah (Menikam dan Membunuh).
  2. Upeh Racun (Meracuni orang).
  3. Sia Baka (Membakar harta benda orang).
  4. Maling Curi (Mencuri barang orang).
  5. Samun Saka (Merampok dengan kekerasan).
  6. Dago Dagi (Menyebar kabar dusta/huru-hara).
  7. Kicuah Kicang (Menipu dan memalsukan).
  8. Sumbang Salah (Berbuat zina/melanggar kesopanan).

Undang-Undang yang delapan ini kemudian dilengkapi pula dengan Undang-Undang Nan Duo Puluah yang mengatur Hukum Acara Adat dalam pembuktian dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Aturan inilah yang dipakai dalam mengadili perkara adat di Pengadilan Pemerintah (Landraad Padang Panjang), yang mana jabatan Tuan Kadinya dipegang oleh seorang ulama besar dari Pandai Sikek, yaitu Syekh Muhammad Yunus (1846–1906 M) dari suku Koto Sungai Guruah. Beliau menjabat dari tahun 1890 sampai 1904. Syekh Muhammad Yunus ini selain alim dalam ilmu agama dan pimpinan Tarekat Naqsabandiyah al-Khalidiyah, beliau pun ahli dalam ilmu falak (bintang) dan hisab (hitungan) setelah menuntut ilmu di Mekah selama 4 tahun.

Dari pernikahan Syekh Muhammad Yunus dengan Ibu Rafia, lahirlah putra-putri yang mulia:

  • Syekhah Hajjah Rangkayo Rahmah El Yunusiyah, seorang perempuan pendekar pergerakan yang mendirikan sekolah Islam modern Diniyah Putri di Padang Panjang.
  • Zainuddin Labay El Yunusy, seorang ulama pembaharu yang menjadi tiang utama berdirinya perguruan Islam modern Sumatra Thawalib di Padang Panjang.

Tatkala Syekh Muhammad Yunus berpulang ke rahmatullah pada tahun 1906, jabatan Kadi di Landraad Padang Panjang Afdeling Batipuah Sapuluah Koto itu digantikan oleh Husin Tuanku Kari. Demikianlah riwayatnya.” Terang hamba.


Bagi para pembaca yang menaruh minat pada Hikayat Sejarah dan Hukum Adat Minangkabau, baiklah memeriksa kitab karangan Tuan G.D. Willinck, seorang pejabat pengadilan Hindia Belanda, yang berjudul: “Het rechtsleven bij de Minangkabausche Maleiërs, door Mr. GD. Willinck, Oost-Ind. Rechterlijk ambtenaar met verlof. Leiden, 1909. Raden van Justtie (Dewan Hakim), 15 Maret 1906 di Padang”,

(Kehidupan hukum di kalangan orang Melayu Minangkabau, karya Tn. G.D. Willinck, pejabat pengadilan Hindia Belanda. Leiden, 1909 : 968 halaman. Kitab setebal 968 halaman itu menerangkan hukum adat Minangkabau secara amat terang dan terperinci.

Jikalau pembaca sekalian menghendaki jalan yang lebih singkat dalam bahasa Melayu/Indonesia, kitab tebal tersebut telah hamba upahkan untuk disalin bahasa dan diketik kembali. Bagi para ahli adat, penghulu, maupun sarjana hukum yang berminat, salinan dalam bentuk pdf dapat hamba kirimkan dengan mengganti ongkos lelah seikhlas hati.

Tersurat kembali oleh Saiful Guci Dt. Rajo Sampono di Lapau Sumber Percakapan Kasiah Bundo, Pulutan, 29 Juli 2025.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar