Disalin dari FB Balqis Humaira, dialih bahasakan ke Bahasa Indonesia Asli

Aduhai Tuan dan Puan pembaca yang berhati budi, tegunkanlah sejenak langkah, lalu bayangkanlah diri Tuan berdiri selaku seorang ibu yang daif di tempat kediaman Wahana 2 Lubuk Minturun pada petang Sabtu yang silam, tanggal 10 Oktober 2026. Hujan lebat baru saja tercurah beberapa jam dari langit, membasahi alam yang kian merana. Namun sekonyong-konyong, tanpa sempat berkemas, air yang berwarna cokelat pekat bercampur lumpur busuk melanda masuk melalui celah pintu rumah. Demi Allah, dalam hitungan menit saja, air naik dengan amat cepatnya hingga setinggi dada orang dewasa—bahkan mencapai satu setengah meter di pekarangan luar!

Dalam kegelapan pekat yang membungkus alam lantaran aliran listrik yang tiba-tiba dipadamkan, ibu yang malang itu mesti memeluk anak kecilnya erat-erat ke dada. Ia berdiri menggigil sebatang kara di atas meja makan yang bergoyang, seraya matanya yang berlinang menyaksikan segala harta benda yang dikumpulkannya dari memeras tenaga bertahun-tahun, hancur karam digulung air bah yang garang. Duhai, runtuhlah segenap tiang harapannya! Dan yang paling menyayat hati hingga menyesakkan dada: ini bukanlah kali pertama ia meminum cawan kesengsaraan yang serupa neraka dunia itu. Bagi penduduk di kawasan Lapau Munggu dan Kuranji, hari Sabtu yang lalu adalah kali keempat kediaman mereka diterjang air bah dalam jangka waktu kurang dari satu tahun! Sungguh, suatu nasib yang amat malang, laksana sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Oleh sebab itu, tanggalkanlah dahulu pandangan keliru yang menyebut malapetaka ini semata-mata "takdir ketetapan Tuhan", dan jauhkanlah telinga Tuan dari tutur kata yang busuk lagi kaku dari para pembesar negeri yang senantiasa mempersalahkan hujan lebat setiap kali rakyatnya tenggelam. Jikalau kita selidiki dengan saksama menggunakan berkas pemeriksaan yang mendalam (investigasi forensic/process-verbaal), malapetaka air bah yang merendam Bandar Padang kemarin itu sama sekali bukanlah murni bencana alam belaka. Ini adalah sebuah delik kejahatan jawatan pemerintah (ambtsdelict), suatu kelalaian yang merata dalam aturan sistem (culpa), dan pengabaian nyawa orang banyak yang amat berlumuran darah! Hujan memang tercurah dari langit atas kehendak-Nya, namun yang menyebabkan 120 rumah tenggelam, 498 jiwa dirundung duka nestapa, dan 238 penduduk mesti dipindahkan (geëvacueerd) di tengah ketakutan yang mencekam adalah perpaduan maut dari empat keburukan utama:

  • Ampang (tanggul) buatan (dam) yang runtuh kembali dalam hitungan bulan;
  • Batang air (Sungai) yang dibiarkan dangkal hingga separuh dalamnya akibat pembiaran;
  • Saluran air bandar (draindase/riolering) yang terbengkalai di 43 tempat; serta
  • Penjualan surat izin bangunan (bouwvergunning) secara sewenang-wenang di tepi batang air yang ditandatangani oleh para pembesar negeri yang telah kehilangan tenggang rasa dan timbangan rasa.

Mari kita bentangkan urutan kejadian (kroniek) dan keburukan peristiwa pada hari Sabtu yang kelam itu dari titik mula. Hujan lebat dengan curah yang sedang hingga deras mulai membasahi Bandar Padang sekira pukul 12.00 tengah hari. Belum lagi genap satu jam kemudian, tepatnya pukul 12.52 tengah hari, jeritan laporan air bah yang pertama telah masuk dari daerah Guo di Kelurahan Kuranji.

Air dari Batang Guo dan Batang Lubuk Minturun meluap dengan amat cepat dan garang. Pukul 15.00 petang, pekikan tanda bahaya Early Warning System (EWS) memang berbunyi memekakkan telinga dan Pemerintah Bandar Padang menetapkan tingkatan bersiap-siap menghadapi air bah. Namun aduhai, pekikan tanda bahaya EWS itu hanyalah benda mati yang memberi tahu bahwa air akan masuk untuk membinasakan barang-barang kepunyaan Tuan, bukan alat untuk menahan gelombang! Di Batu Busuk (Kec. Pauh), air batang air naik lebih dari setengah meter. Air terus meluas mengupak Koto Tangah, Nanggalo, hingga Kuranji. Dan puncaknya terjadi pada petang hari kala ampang (tanggul) di Lapau Munggu dan Perumahan Lumin Park runtuh dihantam arus deras yang tiada tertahankan.

Di sinilah letak keanehan yang paling aneh yang membuat pikiran menjadi kacau lantaran keadaannya amat buruk. Air bah pada 10 Oktober 2026 ini terjadi tepat di tempat yang sama dengan malapetaka besar pada bulan November 2025 yang lalu! Bagaimanakah rasanya menjadi penduduk yang baru saja selesai mengecat dinding rumah setelah malapetaka tahun lalu, baru selesai mengganti tempat tidur yang hanyut, tiba-tiba di tahun 2026 mesti melihat lumpur yang sama masuk kembali merusak segala impian mereka? Mengapa kawasan yang sama berulang kali luluh lantak tanpa ada perbaikan yang benar-benar kukuh?

Jawabannya mulai terkuak tatkala kita memeriksa keadaan nyata dari batang air tersebut.

Berdasarkan penyelidikan ilmu aliran air (hydrologie) dan telaah pembagian tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji, telah terjadi penebangan tumbuhan dan pengubahan tanah sawah secara besar-besaran dari kawasan hulu hingga ke tengah. Dalam kurun tahun 2013 sampai 2022 saja, ada 693 hektar sawah di Kuranji yang lenyap diubah menjadi bangunan batu. Guru Besar Dian Fiantis dari Universitas Andalas (Unand) menerangkan bahwa pengubahan kegunaan tanah di hulu ini menyebabkan tanah mudah runtuh dengan parah. Lumpur, pasir, dan endapan yang tebal terbawa arus lalu menetap di bagian tengah hingga ke hilir batang air, menyebabkan dasar batang air mengalami pendangkalan parah antara satu hingga dua meter! Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Naryo Widodo, bahkan dengan berterus terang mengaku bahwa daya tampung Batang Kuranji saat ini telah berkurang nyaris separuh dari keadaan sediakala. Jadi, kala hujan turun, batang air tua yang sudah hampir mati itu tidak lagi memiliki ruang untuk menampung air, dan airnya serta-merta tumpah ruah menggulung perkampungan penduduk yang tidak berdaya.

Namun, pendangkalan batang air barulah separuh dari cerita duka ini.

Dosa berikutnya terletak pada bangunan penahan air, dan ini adalah bagian yang benar-benar membakar darah di dalam dada: ampang (tanggul) yang runtuh di Lapau Munggu pada 10 Oktober 2026 kemarin adalah ampang (tanggul) yang baru selesai diperbaiki setelah malapetaka November 2025! Bayangkanlah, rancangan pemulihan bangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang mengucurkan belanja raksasa Rp1,1 triliun dari kas negara (schatkist) buat penanganan setelah malapetaka, ternyata hanya menghasilkan mutu ampang (tanggul) sehalus 'kertas' yang umurnya tidak sampai setahun dan runtuh kembali dihantam air sungai biasa. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Padang, Hendri Zulviton, sendiri menyebutkan bahwa usaha perbaikan aliran batang air selama ini memang belum sepenuhnya berhasil dalam menahan debit air yang tinggi. Apakah ada kejahatan dalam ukuran pembuatan? Apakah semen dan besi penahan ampang (tanggul) dikurangi demi mencari keuntungan dari pembagian uang rancangan tersebut? Ini adalah pintu masuk utama yang mesti segera diseret ke meja pemeriksaan (inquest) Polresta Padang, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pemeriksa Keuangan!

Keburukan bangunan ini semakin diperparah oleh sikap acuh tak acuh Pemerintah Bandar Padang dalam mengatur saluran air bandar.

Rencana Induk Saluran Air Bandar Padang tahun 2025 mencatat ada 50 pembagian tempat saluran air yang membawahi 224 jalan air. Dari 50 tempat itu, 39 tempat secara resmi ditetapkan sebagai titik yang mudah digenangi air kala hujan lebat. Sekarang, cobalah lihat bagaimana Pemerintah Bandar Padang menjalankan penyelesaiannya. Kepala Dinas PUPR Bandar Padang, Tuan M.H, mengaku bahwa di tahun anggaran 2026, dari jumlah uang Rp100 miIiar yang disediakan untuk saluran air, Pemerintah Bandar hanya sanggup mengurus 7 tempat saluran air karena alasan lama yaitu kekurangan uang belaka! Artinya, ada 43 tempat saluran air lainnya yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan sepenuhnya di tahun 2026. Sampai kapankah penduduk di 43 tempat itu dipaksa berserah diri menunggu giliran pembagian uang seraya berlangganan air bah setiap kali langit menjadi gelap? Sementara itu, rancangan penyamaan batang air di Saluran Air Bah Kampung Lapai yang baru dikerjakan pada pertengahan September yang lalu masih berjalan separuh jalan. Hasilnya? Kala hujan datang pada 10 Oktober, rancangan belum selesai dan air terlanjur meluap mehantam rumah penduduk.

Sekarang, kita buka keburukan terbesar dari segala kejahatan ini: ke manakah arah penegakan aturan tempat (tata ruang) dan siapakah pegawai pemerintah celaka yang membuka pintu bagi malapetaka ini? Aturan Tata Ruang Bandar Padang padahal telah mengunci kawasan hutan yang dilindungi seluas 12.600-an hektar dan menetapkan 67 hektar kawasan penahan air bah di Koto Tangah. Namun di kenyataannya, penjualan surat izin bangunan (bouwvergunning) terus berjalan dengan gila-gilaan. Di Kecamatan Koto Tangah saja, tercatat ada 287,5 hektar penggunaan tempat yang nyata-nyata melanggar aturan tata ruang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar dan Guru Besar Iswandi dari Unand sampai pening mempertanyakan: siapakah pegawai pemerintah yang sampai hati dan berani mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan yang rawan malapetaka dan di tepi batang air, seperti yang terjadi di Tempat Kediaman Lumin Park dan Lapau Munggu?

Kita akan melangkah lebih maju dan kita sebut nama serta seret mereka ke bawah lampu sorot orang banyak! Siapakah pegawai yang paling bertanggung jawab mengeluarkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah rawan air bah tersebut? Pintu utamanya ada pada Jawatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Padang, yang dikepalai oleh Tuan F.I untuk masa jabatan 2026, atau Tuan S.F selaku Kepala DPMPTSP pada masa jabatan sebelumnya! Merekalah penandatangan dan pengeluar surat izin di atas kertas. Dan izin itu tidak akan pernah terbit tanpa adanya pemeriksaan dan timbangan kecakapan dari Jawatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandar Padang, yang dipimpin oleh Tuan M.H untuk masa jabatan 2026, serta Tuan T.H yang menjabat selaku Kepala Jawatan PUPR pada masa jabatan sebelumnya!

Bagaimanakah mungkin seorang Pejabat Tinggi di meja DPMPTSP, bersama Pejabat Tinggi di Jawatan PUPR, meloloskan pemeriksaan kecakapan dan menandatangani izin pembangunan kompleks tempat kediaman di atas tanah tepi batang air yang jelas-jelas menurut undang-undang adalah benteng perlindungan alam? Apakah mata mereka telah buta, atau timbangan rasa mereka sudah mati tertutup oleh syahwat akan pajak dan kelancaran penanaman modal dari pengembang? Membiarkan pengembang membangun perumahan di tempat yang berulang kali tenggelam sejak November 2025 adalah bentuk pengabaian keselamatan nyawa orang banyak yang amat celaka dan direncanakan secara aturan tata urusan negara (birokrasi)!

Kesenjangan antara kelakuan para pembesar negeri dan penderitaan rakyat ini semakin membuat dada terasa sesak kala melihat urusan pemberitahuan dini. Pemerintah Bandar memang menyediakan Rp1,7 miliar di anggaran perubahan tahun 2026 buat pengadaan alat pemberitahuan dini (EWS), sehingga pekikan tanda bahaya berbunyi sebelum batang air meluap. Namun, pekikan tanda bahaya yang berbunyi nyaring di tengah hujan itu tidak ada gunanya jikalau pemerintahnya tuli! Penduduk Perumahan Wahana 2 sebelumnya sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi berstempel tinta kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Pemerintah Bandar Padang mendesak agar batang air di lingkungan mereka dikeruk endapannya dan diperbaiki. Namun apa yang terjadi? Surat penderitaan rakyat itu hanya menumpuk menjadi sampah kertas yang menguning di atas meja pegawai tanpa ada penggalian yang nyata di lapangan, hingga akhirnya air benar-benar masuk, merendam rumah mereka sedalam satu setengah meter, dan membinasakan kehidupan mereka.

Jikalau kita susun seluruh kepingan teka-teki dari pemeriksaan yang mendalam ini, dugaan utamanya semakin terang benderang:

Hujan lebat pada tanggal 10 Oktober 2026 memang menjadi penggerak awal, namun besarnya tingkat kemusnahan dan jeritan penderitaan rakyat di Padang adalah hasil buatan dari kegagalan aturan manusia itu sendiri (man-made disaster). Ada pendangkalan batang air sebanyak separuh yang dibiarkan, ada 43 tempat saluran air yang terbengkalai tanpa pembiayaan, ada ampang (tanggul) 'kertas' hasil perbaikan bernilai triliunan rupiah yang mudah runtuh kembali, dan ada cap izin tempat kediaman yang ditandatangani oleh pejabat DPMPTSP dan PUPR di atas tanah yang rawan malapetaka.

Kita berharap langkah hukum dan pemeriksaan selanjutnya tidak boleh hanya berhenti pada pembagian bahan makanan murah, foto-foto para pembesar menggunakan kasut tinggi di tempat air bah, atau pemindahan penduduk menggunakan perahu karet buat mencari nama di surat kabar belaka. Pembuktian paling menentukan yang mesti dikejar sekarang adalah:

  1. Pertama, periksa dan bongkar berkas perizinan bangunan (PBG), penilaian dampak lingkungan (AMDAL/milieu-effectrapportage), serta timbangan aturan tempat Perumahan Lumin Park dan Lapau Munggu. Panggil Tuan F.I, S.F, M.H, dan T. H ke markas kepolisian dan kejaksaan—minta pertanggungjawaban hukum mereka mengapa izin kecakapan dan surat bangunan bisa terbit di tepi batang air yang mematikan itu!
  2. Kedua, seret surat perjanjian kerja (Dokumen Kontrak/aannemingscontract), ukuran kecakapan batu kental (spesifikasi teknis beton), dan lembar penyerahan rancangan perbaikan ampang (tanggul) setelah malapetaka November 2025 senilai triliunan rupiah itu—bongkar siapakah tukang besar yang mengerjakannya dan usut dugaan pencurian uang di balik runtuhnya ampang (tanggul) rancangan tersebut!
  3. Ketiga, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap seluruh aliran uang penahan air bah dan pengerukan batang air, baik dari kas daerah maupun kas negara di Bandar Padang.

Selama pengaturan tempat (tata ruang) masih bisa diperjualbelikan di bawah meja para pejabat, selama rancangan bangunan malapetaka dikerjakan asal jadi buat pembagian uang belanja, dan selama pegawai DPMPTSP serta PUPR masih dengan mudah menjual cap izin di kawasan rawan malapetaka, maka setiap kali awan hitam bergantung di atas langit Padang, ratusan keluarga akan terus hidup dalam ketakutan dan kecemasan—menunggu giliran rumah mereka ditenggelamkan oleh luapan air yang sebenarnya amat bisa dicegah jikalau penguasanya memiliki sedikit saja tenggang rasa di dalam dada.


Matriks Pertanggungjawaban Hukum Bandar Padang

No

Jawatan

Tindakan (Delict)

Unsur Pelanggaran

Akibat

 

 

 

 

 

1.

DPMPTSP Bandar Padang

Mengeluarkan cap izin bangunan di tepi batang air rawan bencana.

Pemberian Bouwvergunning secara melawan hukum (Onrechtmatige daad).

Kediaman penduduk punah ranah, impian dari memeras tenaga bertahun-tahun runtuh tenggelam.

 

 

 

 

 

2.

Dinas PUPR Bandar Padang

Meloloskan pemeriksaan kecakapan dan membiarkan 43 tempat saluran air bandar terbengkalai.

Kelalaian jabatan yang merugikan publik (Culpa dalam Ambtsdelict).

Tangis pilu kaum ibu yang menggigil di atas meja dalam kegelapan petang.

 

 

 

 

 

3.

Balai Wilayah Sungai (BWS) V

Mengabaikan surat permohonan penduduk; membiarkan dasar air dangkal 50%.

Pengabaian kewajiban hukum (Nalatigheid van rechtsplang).

Batang air meluap ganas mengupak tempat kediaman hingga tak bersisa.

 

 

 

 

 

4.

Kementerian PU & Kontraktor

Membangun ampang (tanggul) sehalus kertas yang runtuh kembali dalam kurun kurang dari setahun.

Kecurangan dalam pengerjaan bangunan (Malversatie dalam Aannemingscontract).

Pekikan tanda bahaya berbunyi di tengah hari kelam, memaksa rakyat meminum cawan duka.

 

===========

Daftar Kata

No

Bahasa Indonesia Populer

Bahasa Indonesia Asli

Arti Kata

 

 

 

 

1.

Banjir bandang

Galodo

Air bah besar yang datang sekonyong-konyong dari gunung bercampur lumpur dan kayu.

2.

Kota

Bandar

Pusat keramaian, perdagangan, dan tempat pemusatan administratif pemerintahan.

3.

Tanggul

Ampang

Bangunan penahan atau pembendung air sungai agar tidak meluap ke pemukiman.

4.

Sirene / Early Warning System

Pekikan tanda bahaya

Alat atau bunyi penanda untuk memberi peringatan dini akan datangnya bahaya.

5.

Ngedobrak / Merangsek

Mengupak

Membongkar, mendesak masuk, atau merusak secara paksa dengan daya yang kuat.

6.

Siang / Pukul 12.00 WIB

Tengah hari

Pembagian waktu ketika matahari berada tepat di atas kepala atau puncaknya.

7.

Jebol

Runtuh

Rusak, roboh, atau pecah terburai akibat tidak kuat menahan tekanan arus air.

8.

Perasan keringat

Memeras tenaga

Usaha keras, kerja membanting tulang, dan perjuangan fisik untuk mencari nafkah.

9.

Bikin dada nyesek / Sesak

Menyesakkan dada

Perasaan sedih, kecewa, dan pilu yang teramat sangat hingga menghimpit hulu hati.

10.

Birokrat / Pejabat

Pembesar / Pejabat Tinggi

Orang yang memegang jabatan penting dalam struktur pemerintahan.

11.

Bencana / Neraka

Malapetaka / Kesengsaraan

Keadaan buruk yang mendatangkan kesusahan, kesedihan, atau kecelakaan besar.

12.

Berkas investigasi forensik

Berkas pemeriksaan (Process-verbaal)

Dokumen resmi berisi catatan pemeriksaan mendalam terhadap suatu peristiwa.

13.

Kejahatan birokrasi

Kejahatan jabatan (Ambtsdelict)

Tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai negeri.

14.

Kelalaian sistemik

Kelalaian yang merata

Kealpaan atau kekuranghati-hatian yang terjadi dalam suatu tata aturan kerja.

15.

Dievakuasi

Dipindahkan

Pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah berbahaya ke tempat aman.

16.

Sungai

Batang air

Aliran air alami yang besar dan memanjang dari hulu menuju ke hilir.

17.

Drainase kota / Drainase

Saluran air bandar

Sistem pembuangan air untuk mencegah genangan di wilayah perkotaan.

18.

Izin bangunan / PBG

Surat izin bangunan

Dokumen legalitas resmi yang menyatakan persetujuan mendirikan gedung.

19.

Nurani

Timbangan rasa / Tenggang rasa

Hati kecil yang murni, perasaan belas kasihan, dan pertimbangan moral.

20.

Kronologi / Spill

Urutan kejadian

Rangkaian urutan waktu dari peristiwa yang dibeberkan secara terperinci.

21.

Status siaga

Tingkatan bersiap-siap

Status hukum yang ditetapkan pemerintah untuk menghadapi ancaman air bah.

22.

Luluh lantak / Kebanjiran

Punah ranah / Dilanda air bah

Keadaan rusak parah, porak-poranda, atau terendam air besar tak bersisa.

23.

Anggaran dana / Anggaran

Belanja / Uang rancangan

Alokasi modal keuangan yang disediakan untuk membiayai proyek tertentu.

24.

APBN

Kas negara

Tempat penyimpanan dana keuangan resmi milik pemerintah pusat.

25.

Korupsi spesifikasi teknis

Pencurian uang / Kejahatan ukuran

Tindakan melawan hukum dengan mengurangi takaran semen/besi demi untung.

26.

Meja penyidikan

Meja pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan hukum secara formal oleh aparat penegak hukum.

27.

Zona

Pembagian tempat

Wilayah atau sektor area administratif tertentu dalam tata ruang.

28.

Mangkrak

Terbengkalai

Kondisi proyek infrastruktur yang telantar atau berhenti di tengah jalan.

29.

Tata ruang / Pemanfaatan ruang

Aturan tempat / Penggunaan tempat

Rencana pengaturan untuk memanfaatkaan sektor area lahan tanah.

30.

Normalisasi sungai

Penyamaan batang air

Proyek pelebaran sungai agar kapasitas daya tampungnya kembali normal.

31.

Birokrat penjahat

Pegawai pemerintah celaka

Aparat pemerintahan yang melakukan perbuatan tercela dan merugikan rakyat.

32.

AMDAL

Penilai dampak lingkungan

Kajian mengenai dampak besar suatu usaha yang direncanakan terhadap alam.

33.

Kontraktor pelaksananya

Tukang besar

Pihak pemborong bangunan yang tidak jujur dalam menjalankan hasil kontrak.

34.

Sepatu boot

Kasut tinggi

Biasa terbuat dari karet yang sering digunakan pejabat saat meninjau air bah.

35.

Pencitraan media

Mencari nama

Upaya menonjolkan diri lewat surat kabar agar mendapat nama baik di publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar