
Disalin dari FB Balqis Humaira, dialih bahasakan ke Bahasa Indonesia Asli
Aduhai Tuan dan Puan pembaca yang
berhati budi, tegunkanlah sejenak langkah, lalu bayangkanlah diri Tuan berdiri
selaku seorang ibu yang daif di tempat kediaman Wahana 2 Lubuk Minturun pada
petang Sabtu yang silam, tanggal 10 Oktober 2026. Hujan lebat baru saja
tercurah beberapa jam dari langit, membasahi alam yang kian merana. Namun
sekonyong-konyong, tanpa sempat berkemas, air yang berwarna cokelat pekat
bercampur lumpur busuk melanda masuk melalui celah pintu rumah. Demi Allah,
dalam hitungan menit saja, air naik dengan amat cepatnya hingga setinggi dada orang
dewasa—bahkan mencapai satu setengah meter di pekarangan luar!
Dalam kegelapan pekat yang
membungkus alam lantaran aliran listrik yang tiba-tiba dipadamkan, ibu yang
malang itu mesti memeluk anak kecilnya erat-erat ke dada. Ia berdiri menggigil
sebatang kara di atas meja makan yang bergoyang, seraya matanya yang berlinang
menyaksikan segala harta benda yang dikumpulkannya dari memeras tenaga
bertahun-tahun, hancur karam digulung air bah yang garang. Duhai, runtuhlah
segenap tiang harapannya! Dan yang paling menyayat hati hingga menyesakkan
dada: ini bukanlah kali pertama ia meminum cawan kesengsaraan yang serupa
neraka dunia itu. Bagi penduduk di kawasan Lapau Munggu dan Kuranji, hari Sabtu
yang lalu adalah kali keempat kediaman mereka diterjang air bah dalam jangka
waktu kurang dari satu tahun! Sungguh, suatu nasib yang amat malang, laksana
sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Oleh sebab itu, tanggalkanlah
dahulu pandangan keliru yang menyebut malapetaka ini semata-mata "takdir
ketetapan Tuhan", dan jauhkanlah telinga Tuan dari tutur kata yang busuk
lagi kaku dari para pembesar negeri yang senantiasa mempersalahkan hujan lebat
setiap kali rakyatnya tenggelam. Jikalau kita selidiki dengan saksama
menggunakan berkas pemeriksaan yang mendalam (investigasi forensic/process-verbaal),
malapetaka air bah yang merendam Bandar Padang kemarin itu sama sekali bukanlah
murni bencana alam belaka. Ini adalah sebuah delik kejahatan jawatan
pemerintah (ambtsdelict), suatu kelalaian yang merata dalam aturan
sistem (culpa), dan pengabaian nyawa orang banyak yang amat berlumuran
darah! Hujan memang tercurah dari langit atas kehendak-Nya, namun yang
menyebabkan 120 rumah tenggelam, 498 jiwa dirundung duka nestapa, dan 238
penduduk mesti dipindahkan (geëvacueerd) di tengah ketakutan yang
mencekam adalah perpaduan maut dari empat keburukan utama:
- Ampang (tanggul) buatan (dam) yang
runtuh kembali dalam hitungan bulan;
- Batang air (Sungai) yang dibiarkan dangkal
hingga separuh dalamnya akibat pembiaran;
- Saluran air bandar (draindase/riolering)
yang terbengkalai di 43 tempat; serta
- Penjualan surat izin bangunan (bouwvergunning)
secara sewenang-wenang di tepi batang air yang ditandatangani oleh para
pembesar negeri yang telah kehilangan tenggang rasa dan timbangan rasa.
Mari kita bentangkan urutan
kejadian (kroniek) dan keburukan peristiwa pada hari Sabtu yang kelam
itu dari titik mula. Hujan lebat dengan curah yang sedang hingga deras mulai
membasahi Bandar Padang sekira pukul 12.00 tengah hari. Belum lagi genap satu
jam kemudian, tepatnya pukul 12.52 tengah hari, jeritan laporan air bah yang
pertama telah masuk dari daerah Guo di Kelurahan Kuranji.
Air dari Batang Guo dan Batang
Lubuk Minturun meluap dengan amat cepat dan garang. Pukul 15.00 petang, pekikan
tanda bahaya Early Warning System (EWS) memang berbunyi memekakkan telinga dan
Pemerintah Bandar Padang menetapkan tingkatan bersiap-siap menghadapi air bah.
Namun aduhai, pekikan tanda bahaya EWS itu hanyalah benda mati yang memberi
tahu bahwa air akan masuk untuk membinasakan barang-barang kepunyaan Tuan,
bukan alat untuk menahan gelombang! Di Batu Busuk (Kec. Pauh), air batang air
naik lebih dari setengah meter. Air terus meluas mengupak Koto Tangah,
Nanggalo, hingga Kuranji. Dan puncaknya terjadi pada petang hari kala ampang
(tanggul) di Lapau Munggu dan Perumahan Lumin Park runtuh dihantam arus deras
yang tiada tertahankan.
Di sinilah letak keanehan yang
paling aneh yang membuat pikiran menjadi kacau lantaran keadaannya amat buruk.
Air bah pada 10 Oktober 2026 ini terjadi tepat di tempat yang sama dengan
malapetaka besar pada bulan November 2025 yang lalu! Bagaimanakah rasanya
menjadi penduduk yang baru saja selesai mengecat dinding rumah setelah
malapetaka tahun lalu, baru selesai mengganti tempat tidur yang hanyut,
tiba-tiba di tahun 2026 mesti melihat lumpur yang sama masuk kembali merusak
segala impian mereka? Mengapa kawasan yang sama berulang kali luluh lantak tanpa
ada perbaikan yang benar-benar kukuh?
Jawabannya mulai terkuak tatkala
kita memeriksa keadaan nyata dari batang air tersebut.
Berdasarkan penyelidikan ilmu
aliran air (hydrologie) dan telaah pembagian tanah di Daerah Aliran
Sungai (DAS) Batang Kuranji, telah terjadi penebangan tumbuhan dan pengubahan
tanah sawah secara besar-besaran dari kawasan hulu hingga ke tengah. Dalam
kurun tahun 2013 sampai 2022 saja, ada 693 hektar sawah di Kuranji yang lenyap
diubah menjadi bangunan batu. Guru Besar Dian Fiantis dari Universitas Andalas
(Unand) menerangkan bahwa pengubahan kegunaan tanah di hulu ini menyebabkan
tanah mudah runtuh dengan parah. Lumpur, pasir, dan endapan yang tebal terbawa arus
lalu menetap di bagian tengah hingga ke hilir batang air, menyebabkan dasar batang
air mengalami pendangkalan parah antara satu hingga dua meter! Kepala Balai
Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Naryo Widodo, bahkan dengan berterus terang
mengaku bahwa daya tampung Batang Kuranji saat ini telah berkurang nyaris
separuh dari keadaan sediakala. Jadi, kala hujan turun, batang air tua yang
sudah hampir mati itu tidak lagi memiliki ruang untuk menampung air, dan airnya
serta-merta tumpah ruah menggulung perkampungan penduduk yang tidak berdaya.
Namun, pendangkalan batang air
barulah separuh dari cerita duka ini.
Dosa berikutnya terletak pada
bangunan penahan air, dan ini adalah bagian yang benar-benar membakar darah di
dalam dada: ampang (tanggul) yang runtuh di Lapau Munggu pada 10 Oktober 2026
kemarin adalah ampang (tanggul) yang baru selesai diperbaiki setelah malapetaka
November 2025! Bayangkanlah, rancangan pemulihan bangunan dari Kementerian
Pekerjaan Umum yang mengucurkan belanja raksasa Rp1,1 triliun dari kas negara (schatkist)
buat penanganan setelah malapetaka, ternyata hanya menghasilkan mutu ampang
(tanggul) sehalus 'kertas' yang umurnya tidak sampai setahun dan runtuh kembali
dihantam air sungai biasa. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Bandar Padang, Hendri Zulviton, sendiri menyebutkan bahwa usaha
perbaikan aliran batang air selama ini memang belum sepenuhnya berhasil dalam
menahan debit air yang tinggi. Apakah ada kejahatan dalam ukuran pembuatan?
Apakah semen dan besi penahan ampang (tanggul) dikurangi demi mencari
keuntungan dari pembagian uang rancangan tersebut? Ini adalah pintu masuk utama
yang mesti segera diseret ke meja pemeriksaan (inquest) Polresta Padang,
Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pemeriksa Keuangan!
Keburukan bangunan ini semakin
diperparah oleh sikap acuh tak acuh Pemerintah Bandar Padang dalam mengatur
saluran air bandar.
Rencana Induk Saluran Air Bandar
Padang tahun 2025 mencatat ada 50 pembagian tempat saluran air yang membawahi
224 jalan air. Dari 50 tempat itu, 39 tempat secara resmi ditetapkan sebagai
titik yang mudah digenangi air kala hujan lebat. Sekarang, cobalah lihat
bagaimana Pemerintah Bandar Padang menjalankan penyelesaiannya. Kepala Dinas
PUPR Bandar Padang, Tuan M.H, mengaku bahwa di tahun anggaran 2026, dari jumlah
uang Rp100 miIiar yang disediakan untuk saluran air, Pemerintah Bandar hanya
sanggup mengurus 7 tempat saluran air karena alasan lama yaitu kekurangan uang
belaka! Artinya, ada 43 tempat saluran air lainnya yang dibiarkan terbuka tanpa
penanganan sepenuhnya di tahun 2026. Sampai kapankah penduduk di 43 tempat itu
dipaksa berserah diri menunggu giliran pembagian uang seraya berlangganan air
bah setiap kali langit menjadi gelap? Sementara itu, rancangan penyamaan batang
air di Saluran Air Bah Kampung Lapai yang baru dikerjakan pada pertengahan
September yang lalu masih berjalan separuh jalan. Hasilnya? Kala hujan datang
pada 10 Oktober, rancangan belum selesai dan air terlanjur meluap mehantam
rumah penduduk.
Sekarang, kita buka keburukan
terbesar dari segala kejahatan ini: ke manakah arah penegakan aturan tempat
(tata ruang) dan siapakah pegawai pemerintah celaka yang membuka pintu bagi
malapetaka ini? Aturan Tata Ruang Bandar Padang padahal telah mengunci kawasan
hutan yang dilindungi seluas 12.600-an hektar dan menetapkan 67 hektar kawasan
penahan air bah di Koto Tangah. Namun di kenyataannya, penjualan surat izin
bangunan (bouwvergunning) terus berjalan dengan gila-gilaan. Di
Kecamatan Koto Tangah saja, tercatat ada 287,5 hektar penggunaan tempat yang
nyata-nyata melanggar aturan tata ruang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sumbar dan Guru Besar Iswandi dari Unand sampai pening mempertanyakan: siapakah
pegawai pemerintah yang sampai hati dan berani mengeluarkan izin pembangunan perumahan
di kawasan yang rawan malapetaka dan di tepi batang air, seperti yang terjadi
di Tempat Kediaman Lumin Park dan Lapau Munggu?
Kita akan melangkah lebih maju
dan kita sebut nama serta seret mereka ke bawah lampu sorot orang banyak!
Siapakah pegawai yang paling bertanggung jawab mengeluarkan surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) di daerah rawan air bah tersebut? Pintu utamanya ada pada
Jawatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar
Padang, yang dikepalai oleh Tuan F.I untuk masa jabatan 2026, atau Tuan S.F
selaku Kepala DPMPTSP pada masa jabatan sebelumnya! Merekalah penandatangan dan
pengeluar surat izin di atas kertas. Dan izin itu tidak akan pernah terbit
tanpa adanya pemeriksaan dan timbangan kecakapan dari Jawatan Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Bandar Padang, yang dipimpin oleh Tuan M.H untuk masa
jabatan 2026, serta Tuan T.H yang menjabat selaku Kepala Jawatan PUPR pada masa
jabatan sebelumnya!
Bagaimanakah mungkin seorang Pejabat
Tinggi di meja DPMPTSP, bersama Pejabat Tinggi di Jawatan PUPR, meloloskan
pemeriksaan kecakapan dan menandatangani izin pembangunan kompleks tempat
kediaman di atas tanah tepi batang air yang jelas-jelas menurut undang-undang
adalah benteng perlindungan alam? Apakah mata mereka telah buta, atau timbangan
rasa mereka sudah mati tertutup oleh syahwat akan pajak dan kelancaran
penanaman modal dari pengembang? Membiarkan pengembang membangun perumahan di
tempat yang berulang kali tenggelam sejak November 2025 adalah bentuk
pengabaian keselamatan nyawa orang banyak yang amat celaka dan direncanakan
secara aturan tata urusan negara (birokrasi)!
Kesenjangan antara kelakuan para
pembesar negeri dan penderitaan rakyat ini semakin membuat dada terasa sesak
kala melihat urusan pemberitahuan dini. Pemerintah Bandar memang menyediakan
Rp1,7 miliar di anggaran perubahan tahun 2026 buat pengadaan alat pemberitahuan
dini (EWS), sehingga pekikan tanda bahaya berbunyi sebelum batang air meluap.
Namun, pekikan tanda bahaya yang berbunyi nyaring di tengah hujan itu tidak ada
gunanya jikalau pemerintahnya tuli! Penduduk Perumahan Wahana 2 sebelumnya
sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi berstempel tinta kepada Balai
Wilayah Sungai (BWS) dan Pemerintah Bandar Padang mendesak agar batang air di
lingkungan mereka dikeruk endapannya dan diperbaiki. Namun apa yang terjadi?
Surat penderitaan rakyat itu hanya menumpuk menjadi sampah kertas yang
menguning di atas meja pegawai tanpa ada penggalian yang nyata di lapangan,
hingga akhirnya air benar-benar masuk, merendam rumah mereka sedalam satu
setengah meter, dan membinasakan kehidupan mereka.
Jikalau kita susun seluruh
kepingan teka-teki dari pemeriksaan yang mendalam ini, dugaan utamanya semakin
terang benderang:
Hujan lebat pada tanggal 10
Oktober 2026 memang menjadi penggerak awal, namun besarnya tingkat kemusnahan
dan jeritan penderitaan rakyat di Padang adalah hasil buatan dari kegagalan
aturan manusia itu sendiri (man-made disaster). Ada pendangkalan batang
air sebanyak separuh yang dibiarkan, ada 43 tempat saluran air yang
terbengkalai tanpa pembiayaan, ada ampang (tanggul) 'kertas' hasil perbaikan
bernilai triliunan rupiah yang mudah runtuh kembali, dan ada cap izin tempat
kediaman yang ditandatangani oleh pejabat DPMPTSP dan PUPR di atas tanah yang
rawan malapetaka.
Kita berharap langkah hukum dan
pemeriksaan selanjutnya tidak boleh hanya berhenti pada pembagian bahan makanan
murah, foto-foto para pembesar menggunakan kasut tinggi di tempat air bah, atau
pemindahan penduduk menggunakan perahu karet buat mencari nama di surat kabar
belaka. Pembuktian paling menentukan yang mesti dikejar sekarang adalah:
- Pertama, periksa dan bongkar berkas perizinan
bangunan (PBG), penilaian dampak lingkungan (AMDAL/milieu-effectrapportage),
serta timbangan aturan tempat Perumahan Lumin Park dan Lapau Munggu.
Panggil Tuan F.I, S.F, M.H, dan T. H ke markas kepolisian dan
kejaksaan—minta pertanggungjawaban hukum mereka mengapa izin kecakapan dan
surat bangunan bisa terbit di tepi batang air yang mematikan itu!
- Kedua, seret surat perjanjian kerja (Dokumen
Kontrak/aannemingscontract), ukuran kecakapan batu kental (spesifikasi
teknis beton), dan lembar penyerahan rancangan perbaikan ampang (tanggul)
setelah malapetaka November 2025 senilai triliunan rupiah itu—bongkar
siapakah tukang besar yang mengerjakannya dan usut dugaan pencurian uang
di balik runtuhnya ampang (tanggul) rancangan tersebut!
- Ketiga, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap seluruh
aliran uang penahan air bah dan pengerukan batang air, baik dari kas
daerah maupun kas negara di Bandar Padang.
Selama pengaturan tempat (tata
ruang) masih bisa diperjualbelikan di bawah meja para pejabat, selama rancangan
bangunan malapetaka dikerjakan asal jadi buat pembagian uang belanja, dan
selama pegawai DPMPTSP serta PUPR masih dengan mudah menjual cap izin di
kawasan rawan malapetaka, maka setiap kali awan hitam bergantung di atas langit
Padang, ratusan keluarga akan terus hidup dalam ketakutan dan
kecemasan—menunggu giliran rumah mereka ditenggelamkan oleh luapan air yang
sebenarnya amat bisa dicegah jikalau penguasanya memiliki sedikit saja tenggang
rasa di dalam dada.
Matriks Pertanggungjawaban
Hukum Bandar Padang
|
No |
Jawatan |
Tindakan (Delict) |
Unsur Pelanggaran |
Akibat |
|
|
|
|
|
|
|
1. |
DPMPTSP Bandar Padang |
Mengeluarkan cap izin bangunan di tepi batang air rawan bencana. |
Pemberian Bouwvergunning secara melawan hukum (Onrechtmatige
daad). |
Kediaman penduduk punah ranah, impian dari memeras tenaga
bertahun-tahun runtuh tenggelam. |
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Dinas PUPR Bandar Padang |
Meloloskan pemeriksaan kecakapan dan membiarkan 43 tempat saluran air
bandar terbengkalai. |
Kelalaian jabatan yang merugikan publik (Culpa dalam Ambtsdelict). |
Tangis pilu kaum ibu yang menggigil di atas meja dalam kegelapan
petang. |
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Balai Wilayah Sungai (BWS) V |
Mengabaikan surat permohonan penduduk; membiarkan dasar air dangkal
50%. |
Pengabaian kewajiban hukum (Nalatigheid van rechtsplang). |
Batang air meluap ganas mengupak tempat kediaman hingga tak bersisa. |
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Kementerian PU & Kontraktor |
Membangun ampang (tanggul) sehalus kertas yang runtuh kembali dalam
kurun kurang dari setahun. |
Kecurangan dalam pengerjaan bangunan (Malversatie dalam
Aannemingscontract). |
Pekikan tanda bahaya berbunyi di tengah hari kelam, memaksa rakyat
meminum cawan duka. |
===========
Daftar Kata
|
No |
Bahasa Indonesia Populer |
Bahasa Indonesia Asli |
Arti Kata |
|
|
|
|
|
|
1. |
Banjir bandang |
Galodo |
Air bah besar yang datang sekonyong-konyong dari gunung bercampur
lumpur dan kayu. |
|
2. |
Kota |
Bandar |
Pusat keramaian, perdagangan, dan tempat pemusatan administratif
pemerintahan. |
|
3. |
Tanggul |
Ampang |
Bangunan penahan atau pembendung air sungai agar tidak meluap ke
pemukiman. |
|
4. |
Sirene / Early Warning System |
Pekikan tanda bahaya |
Alat atau bunyi penanda untuk memberi peringatan dini akan datangnya
bahaya. |
|
5. |
Ngedobrak / Merangsek |
Mengupak |
Membongkar, mendesak masuk, atau merusak secara paksa dengan daya
yang kuat. |
|
6. |
Siang / Pukul 12.00 WIB |
Tengah hari |
Pembagian waktu ketika matahari berada tepat di atas kepala atau
puncaknya. |
|
7. |
Jebol |
Runtuh |
Rusak, roboh, atau pecah terburai akibat tidak kuat menahan tekanan
arus air. |
|
8. |
Perasan keringat |
Memeras tenaga |
Usaha keras, kerja membanting tulang, dan perjuangan fisik untuk
mencari nafkah. |
|
9. |
Bikin dada nyesek / Sesak |
Menyesakkan dada |
Perasaan sedih, kecewa, dan pilu yang teramat sangat hingga
menghimpit hulu hati. |
|
10. |
Birokrat / Pejabat |
Pembesar / Pejabat Tinggi |
Orang yang memegang jabatan penting dalam struktur pemerintahan. |
|
11. |
Bencana / Neraka |
Malapetaka / Kesengsaraan |
Keadaan buruk yang mendatangkan kesusahan, kesedihan, atau kecelakaan
besar. |
|
12. |
Berkas investigasi forensik |
Berkas pemeriksaan (Process-verbaal) |
Dokumen resmi berisi catatan pemeriksaan mendalam terhadap suatu
peristiwa. |
|
13. |
Kejahatan birokrasi |
Kejahatan jabatan (Ambtsdelict) |
Tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai
negeri. |
|
14. |
Kelalaian sistemik |
Kelalaian yang merata |
Kealpaan atau kekuranghati-hatian yang terjadi dalam suatu tata
aturan kerja. |
|
15. |
Dievakuasi |
Dipindahkan |
Pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah berbahaya ke tempat
aman. |
|
16. |
Sungai |
Batang air |
Aliran air alami yang besar dan memanjang dari hulu menuju ke hilir. |
|
17. |
Drainase kota / Drainase |
Saluran air bandar |
Sistem pembuangan air untuk mencegah genangan di wilayah perkotaan. |
|
18. |
Izin bangunan / PBG |
Surat izin bangunan |
Dokumen legalitas resmi yang menyatakan persetujuan mendirikan
gedung. |
|
19. |
Nurani |
Timbangan rasa / Tenggang rasa |
Hati kecil yang murni, perasaan belas kasihan, dan pertimbangan
moral. |
|
20. |
Kronologi / Spill |
Urutan kejadian |
Rangkaian urutan waktu dari peristiwa yang dibeberkan secara
terperinci. |
|
21. |
Status siaga |
Tingkatan bersiap-siap |
Status hukum yang ditetapkan pemerintah untuk menghadapi ancaman air
bah. |
|
22. |
Luluh lantak / Kebanjiran |
Punah ranah / Dilanda air bah |
Keadaan rusak parah, porak-poranda, atau terendam air besar tak
bersisa. |
|
23. |
Anggaran dana / Anggaran |
Belanja / Uang rancangan |
Alokasi modal keuangan yang disediakan untuk membiayai proyek
tertentu. |
|
24. |
APBN |
Kas negara |
Tempat penyimpanan dana keuangan resmi milik pemerintah pusat. |
|
25. |
Korupsi spesifikasi teknis |
Pencurian uang / Kejahatan ukuran |
Tindakan melawan hukum dengan mengurangi takaran semen/besi demi
untung. |
|
26. |
Meja penyidikan |
Meja pemeriksaan |
Tahapan pemeriksaan hukum secara formal oleh aparat penegak hukum. |
|
27. |
Zona |
Pembagian tempat |
Wilayah atau sektor area administratif tertentu dalam tata ruang. |
|
28. |
Mangkrak |
Terbengkalai |
Kondisi proyek infrastruktur yang telantar atau berhenti di tengah
jalan. |
|
29. |
Tata ruang / Pemanfaatan ruang |
Aturan tempat / Penggunaan tempat |
Rencana pengaturan untuk memanfaatkaan sektor area lahan tanah. |
|
30. |
Normalisasi sungai |
Penyamaan batang air |
Proyek pelebaran sungai agar kapasitas daya tampungnya kembali
normal. |
|
31. |
Birokrat penjahat |
Pegawai pemerintah celaka |
Aparat pemerintahan yang melakukan perbuatan tercela dan merugikan
rakyat. |
|
32. |
AMDAL |
Penilai dampak lingkungan |
Kajian mengenai dampak besar suatu usaha yang direncanakan terhadap
alam. |
|
33. |
Kontraktor pelaksananya |
Tukang besar |
Pihak pemborong bangunan yang tidak jujur dalam menjalankan hasil
kontrak. |
|
34. |
Sepatu boot |
Kasut tinggi |
Biasa terbuat dari karet yang sering digunakan pejabat saat meninjau
air bah. |
|
35. |
Pencitraan media |
Mencari nama |
Upaya menonjolkan diri lewat surat kabar agar mendapat nama baik di
publik. |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar