Langsung ke konten utama

Awal Mula Nama Payakumbuah


padangkita.com
Penulis: Gunayev Sri Elrahmani Jumat, 18/09/2020 | 10:02 WIB

Nama Payakumbuh [Min:Payakumbuah] diyakini berasal dari padanan kata “Payau Nan Kumbuah” atau ada juga yang menyebutnya “Kumbuah Nan Paya”. Lambat-laun, sebutan itu berganti menjadi “Payau Kumbuah”, hingga akhirnya lebih ringan disebut Payakumbuh. Lantas, di manakah ‘Payau Nan Kumbuah” atau “Kumbuah Nan Payau” itu letaknya sekarang?

Sebelum pertanyaan terjawab, ada baiknya diketahui, bahwa “Payau” adalah sebutan masyarakat Payakumbuh tempo “doeloe” untuk rawa-rawa. Sedangkan “Kumbuah” ialah nama lain dari tanaman mensiang dalam bahasa Latin Actinoscirpus grossus yang sering digunakan sebagai bahan anyam-anyaman.
Dengan demikian, “Payau Nan Kumbuah” atau “Kumbuah Nan Payau” berarti rawa-rawa yang ditumbuhi tanaman mensiang [mansiang] atau tanaman mensiang yang tumbuh subur di atas rawa-rawa. Konon, dahulu kala, sebagian besar wilayah Payakumbuh adalah rawa-rawa yang banyak ditumbuhi tanaman mensiang.
Bahkan, sampai sekarang, tanaman mensiang atau disebut “Kumbuah” oleh masyarakat Payakumbuh, masih mudah ditemukan di kawasan yang ada “Payau” atau rawa-rawanya. Seperti di Kompleks Balai Kota Payakumbuh di kawasan eks lapangan Poliko atau dulu disebut juga sebagai lapangan Kapten Tantawi.
Sehingga tidak heran, bila HC Israr, salah satu tokoh yang terlibat dalam Panitia Peresmian Kotamadya Payakumbuh pada 1970 silam, meyakini, “Kumbuah Nan Payau” atau “Payau Nan Kumbuah” itu pertama kali ditemukan di kawasan eks Lapangan Poliko. Keyakinan tersebut dituangkan HC Israr dalam sejumlah tulisan dan bukunya.
Namun, tidak semua warga Payakumbuh meyakini, “Kumbuah Nan Payau” atau “Payau Nan Kumbuah” berada di Kompleks Balai Kota Payakumbuh sekarang. Misalnya saja, masyarakat adat Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara. Mereka yakin benar, “Kumbuah Nan Payau” itu terletak di kawasan Balai Cacang, Nagari Koto Nan Gadang.
Untuk membuktikan keyakinan itu, para pemuka adat Nagari Koto Nan Gadang pada tahun 2009 silam, pernah mengajak wartawan melihat bekas lokasi “Payau Nan Kumbuah”.
Para pemuka masyarakat itu di antaranya adalah Haji Datuk Damuanso, Fachrul Umar Dt Tuah Nan Basango, T Dt Panghulu Rajo Nan Hitam, MA Dt Bijo Nan Hitam, HDB Dt Simulia Nan Pandak, dan Ertenis Dt Pangeran Jambi Nan Putiah.
Menurut para pemuka adat Nagari Koto Nan Gadang tersebut, di bekas lokasi “Payau Nan Kumbuah” itu dulunya pernah ada semacam ustano (istana) bagi salah seorang nenek-moyang Payakumbuh bernama Barabih Nasi. “Di sinilah, Payau nan Kumbuah itu. Di sini pula, istano Barabih Nasi pernah berdiri,” kata Haji Datuk Damuanso yang kala itu berusia 81 tahun.
Sayang, lokasi “Payau Nan Kumbuah” di Balai Cacang, Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara itu, kini mulai terlupakan. Padahal, dalam urusan pelestarian nilai-nilai budaya ini, Payakumbuh sebenarnya sudah lebih maju dari daerah lain di Sumbar.
Di Payakumbuh, terdapat Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari.
Menurut mantan Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, Perda 25/2016 itu, tidak hanya memperkuat peranan Limbago Pucuak Adat, Urang Nan Ompek Jinih, Jinih Nan Ompek, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Puti Bungsu dan Paga Nagori di Payakumbuh,[1] tanpa mengabaikan peran [Kerapatan Adat Nagari] KAN dan [Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau] LKAAM. Namun, juga mempertegas tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengembangan adat di Payakumbuh.
Dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Perda ini, pemerintah daerah diamanatkan melakukan delapan upaya, untuk melestarikan dan mengembangkan adat, dengan melibatkan peran aktif lembaga adat dan masyarakat adat. Perda ini juga mengamanatkan perlunya mengenalkan dan mengajarkan nilai adat Minangkabau pada semua jenjang pendidikan.
Bahkan, Perda ini juga menyinggung tentang pembentukan kampung adat, perbaikan rumah gadang, dan kewajiban memakai ornamen adat atau arsitektur adat Minangkabau (gonjong) pada setiap pembangunan gedung milik pemerintah atau swasta.
Dengan mengacu kepada Perda Payakumbuh 25/2016, Pemko Payakumbuh bisa menjadikan kawasan “Kumbuah Nan Payau” sebagai kampung adat. Jika terwujud, kawasan itu nantinya tentu juga bisa menjadi ikon wisata baru bagi Payakumbuh.
Paling tidak, ada jejak-jejak masa lalu yang bisa dilihat generasi untuk lebih optimistis menghadapi masa depan.

Disalin dari Padangkita.com

Catatan kaki: oleh Admin
Kata dalam tanda [] ditambahkan oleh Admin
[1] Kota Payakumbuah merupakan bagian dari Luhak Limo Puluah Koto. Kami harap kearifan pembaca untuk membedakan Luhak dengan Kabupaten. Masyarakat di Luhak ini menggunakan Bahasa Minangkabau dengan dialek 'O'


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang tak Bertentangan dengan Syari'at

Ilustrasi Gambar: kumparan Disalin dari kiriman FB Putra Al Minangkabawy Aldiyansyah Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan. Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu. di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam. 1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ?? 2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ? Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya. "ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH". Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan. ...

Ketika Sejarah Minang Ditulis oleh orang Jahil

    Tulisan ini ditulis oleh akun anonim yang menggunakan nama sangsekerta ( Pu Hyang) , tidak ada identitas lengkap mengenai sang penulis. Dilihat dari tulisan yang dibuat (dengan asumsi tulisan ini berasal dari buah pemikirannya sendiri) maka terdapat beberapa kemungkinan:  Pertama  Pu Hyang (sang penulis) bukan orang Minang dan dapat dimaklumi dengan perspektif  sentralistis  yang digunakannya dalam tulisan ini.  Kedua   Pu Hyang (sang penulis) ialah orang yang berasal dari ibu Minang namun tidak dibesarkan dengan Adat Minang, tidak mempelajari serta memahami adat Minang, layaknya kebanyakan orang yang mengaku Minang karena beribu Minang. Ia lebih banyak mengandalkan sumber dari para orientalis, arsip Kolonial, dan tulisan dari sarjana yang menulis dari perspektif yang sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang dengan Adat Minang, ditambah dengan halusinasi dirinya tentang kebesaran Kerajaan di Minangkabau. Persis dengan salah seorang Penulis...

KISAH KETURUNAN CHE.

Foto: reseachgate  Disalin dari kiriman FB Eddy Ezwan KISAH KETURUNAN CHE. Majoriti populasi penduduk Kelantan terdiri dari kalangan bangsa Melayu, sejarah kerajaan dan kesultanan Kelantan pun sangat tua walau kesultanan pada hari ini cuma diasaskan pada pertengahan kurun ke-16, bagi melambangkan mereka dari golongan bangsawan Kelantan ramai yang memakai gelaran tersendiri bagi mengekalkan identiti mereka. Di Kelantan, gelaran mereka istimewa seperti gelar Nik, Wan, Tuan, Tengku, namun ada satu gelaran di Kelantan iaitu Che, gelaran ini seringkali menjadi polemik dikalangan yang membicarakannya. Untuk satu tempoh, ada keluarga dalam masyarakat Melayu Kelantan menggunakan gelaran Che dalam keluarga mereka seolah ia adalah gelaran bangsawan juga. Ada orang mengatakan gelaran Che ini adalah bagi golongan yang baru memeluk Islam, namun agak mengarut apabila direnung kembali adalah suatu perkara yang asing menggunakan gelaran ini secara berterusan dari bapa turun kepada anak seterusnya ...