Langsung ke konten utama

Framing Menggauli Binatang oleh Pembenci Islam

 


𝑯𝑨𝑫𝑰𝑻𝑺: 𝑴𝑬𝑵𝑮𝑮𝑨𝑼𝑳𝑰 𝑩𝑰𝑵𝑨𝑻𝑨𝑵𝑮 𝑮𝑨 𝑨𝑷𝑨-𝑨𝑷𝑨 𝑫𝑨𝑳𝑨𝑴 𝑰𝑺𝑳𝑨𝑴?

Rabbanians | Ini merupakan sebuah hadits yang sering diframing di tiktok oleh para pendengki Islam dan kaum Terjemahan. Hadits ini berbunyi sebagai berikut:

وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رُزَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Artinya: Dan Sufyan Ats Tsauri, telah meriwayatkan dari 'Ashim dari Abu Ruzain dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata: Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri, hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.

Terjemahan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya" telah dimanfaatkan oleh pendengki Islam untuk mempengaruhi umat Islam yang awam di media sosial dengan narasi bahwa Islam memperbolehkan menggauli binatang.

Sebenarnya terjemahan yang disajikan terhadap hadits terkait tidak tepat, dan itulah sebab munculnya miskonsepsi terhadap maksud dari riwayat terkait. Terlebih Indonesia tidak memiliki lembaga penerjemah hadits yang membuat hadits-hadits yang tersebar di Indonesia memiliki ragam terjemahan yang berbeda. Cara yang terbaik untuk memahami hadits ini adalah dengan merujuk redaksi Arabnya, disebutkan: مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ
(Man atā bahīmatan falā ḥadda 'alayhi)

Ungkapan "maka tidak ada hukuman atasnya" dari kata "falā ḥadda 'alayhi", dimana kata "ḥadda" diartikan sebagai "hukuman", ini kurang tepat secara konteksnya. Dalam bahasa Arab, ungkapan hukuman dalam konteks umum disebut عقوبة (ʿuqūbah) atau عقاب (ʿiqāb). Dengan demikian dapat dipahami bahwa kata حَدَّ (ḥadda) dalam hadits ini memiliki makna dan konteks lebih lanjut. Ini adalah bukti jika bahasa Arab tidak dapat diterjemahkan secara mentah dengan google translate untuk mendapatkan maksud yang diinginkan. Pada faktanya kata "hukuman" dalam bahasa arab memiliki banyak variasi kosa kata yang digunakan sesuai konteksnya. Kata lain yang setara dengan hukuman seperti ta'zir, qisas, ta'dib, 'azab dan jaza', masing-masing digunakan dalam konteksnya tersendiri.

Lalu apa maksud hukuman (ḥadda) dalam konteks ini? perlu dipahami bahwa dalam hukum Islam, hukuman Jinayat atau hukum publik terbagi tiga: Qisas, Hadd dan Ta'zir. Qisas adalah hukuman setimpal, misal melukai dibalas melukai, membunuh dibalas hukuman mati. Adapun Hadd adalah sebutan kepada hukuman-hukuman yang rinciannya disebutkan dalam nass, adapun tindak pidana lain yang tidak disebutkan dalam nass dikembalikan kepada hakim untuk memutuskan, ini disebut hukuman ta'zir.

Pelaku zina kepada hewan pada mulanya dikenakan hukuman Hadd berupa hukuman mati: “Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).

Aturan ini kemudian terbatalkan dengan hadits ini yang mengatakan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya". Hukuman yang dimaksud adalah hukuman Hadd (hukuman mati) pada hadits sebelumnya.

Jadi seharusnya hadits terkait diterjemahkan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman Hadd atasnya", yakni tidak diberlakukan aturan hukuman Hudud berupa hukuman mati atau hukuman bagi penzina (cambuk atau rajam). Makanya dalam haditsnya dikatakan "hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama".

Jadi maknanya bukan tidak beri hukuman (tidak apa-apa), melainkan tidak dikenakan hukuman Hudud. Lalu apakah ada hukuman lainnya? ada, dia tidak dikenakan hukuman hudud namun tetap dikenakan hukuman ta'zir.

Hukuman ta'zir adalah hukuman yang diserahkan kepada Hakim untuk memutuskan sangsi apa yang diberikan kepada pelakukan sesuai kondisinya. Misalkan jika ternyata pelakunya tidak waras maka hakim bisa memutuskan untuk melepaskannya, atau kalau misal hewan yang digaulinya adalah milik orang lain dan mati maka dikenakan hukuman tambahan (denda). At-Tirmidzi menyatakan bahwa “Hadis ini lebih kuat daripada hadis yang pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4: 57). Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama, yaitu pelaku penyetubuh binatang tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (Al-Ma’usuah al-Fiqhiyah, 24: 33).

======

Gambar: hai stanford

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang tak Bertentangan dengan Syari'at

Ilustrasi Gambar: kumparan Disalin dari kiriman FB Putra Al Minangkabawy Aldiyansyah Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan. Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu. di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam. 1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ?? 2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ? Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya. "ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH". Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan. ...

Ketika Sejarah Minang Ditulis oleh orang Jahil

    Tulisan ini ditulis oleh akun anonim yang menggunakan nama sangsekerta ( Pu Hyang) , tidak ada identitas lengkap mengenai sang penulis. Dilihat dari tulisan yang dibuat (dengan asumsi tulisan ini berasal dari buah pemikirannya sendiri) maka terdapat beberapa kemungkinan:  Pertama  Pu Hyang (sang penulis) bukan orang Minang dan dapat dimaklumi dengan perspektif  sentralistis  yang digunakannya dalam tulisan ini.  Kedua   Pu Hyang (sang penulis) ialah orang yang berasal dari ibu Minang namun tidak dibesarkan dengan Adat Minang, tidak mempelajari serta memahami adat Minang, layaknya kebanyakan orang yang mengaku Minang karena beribu Minang. Ia lebih banyak mengandalkan sumber dari para orientalis, arsip Kolonial, dan tulisan dari sarjana yang menulis dari perspektif yang sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang dengan Adat Minang, ditambah dengan halusinasi dirinya tentang kebesaran Kerajaan di Minangkabau. Persis dengan salah seorang Penulis...

KISAH KETURUNAN CHE.

Foto: reseachgate  Disalin dari kiriman FB Eddy Ezwan KISAH KETURUNAN CHE. Majoriti populasi penduduk Kelantan terdiri dari kalangan bangsa Melayu, sejarah kerajaan dan kesultanan Kelantan pun sangat tua walau kesultanan pada hari ini cuma diasaskan pada pertengahan kurun ke-16, bagi melambangkan mereka dari golongan bangsawan Kelantan ramai yang memakai gelaran tersendiri bagi mengekalkan identiti mereka. Di Kelantan, gelaran mereka istimewa seperti gelar Nik, Wan, Tuan, Tengku, namun ada satu gelaran di Kelantan iaitu Che, gelaran ini seringkali menjadi polemik dikalangan yang membicarakannya. Untuk satu tempoh, ada keluarga dalam masyarakat Melayu Kelantan menggunakan gelaran Che dalam keluarga mereka seolah ia adalah gelaran bangsawan juga. Ada orang mengatakan gelaran Che ini adalah bagi golongan yang baru memeluk Islam, namun agak mengarut apabila direnung kembali adalah suatu perkara yang asing menggunakan gelaran ini secara berterusan dari bapa turun kepada anak seterusnya ...