" Kebudayaan yang Berhenti di Panggung ”
Oleh Bagindo Ishak Fahmi
Kita tidak kekurangan karya budaya. Kita kekurangan sistem yang membuatnya bernilai. Setiap tahun, “dapur kebudayaan” Indonesia bekerja tanpa jeda. Negara menggelontorkan anggaran, program dijalankan, karya dilahirkan, dan festival digelar dengan meriah.
Melalui Dana Indonesiana yang kini berada di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, ratusan kegiatan budaya dibiayai mulai dari riset, tari,film, musik, hingga pertunjukan. Di daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) bersama Dinas Kebudayaan memperkuatnya melalui pelatihan, kajian, dan festival.
Secara fiskal, ini bukan investasi kecil. Dana Indonesiana dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran ratusan miliar rupiah per tahun. Di tingkat daerah, termasuk Sumatera Barat, anggaran kebudayaan dan pariwisata mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Namun, besarnya investasi tersebut belum berbanding lurus dengan terciptanya pasar seni yang berkelanjutan di tingkat lokal. Di tengah situasi itu, satu pertanyaan mendasar tetap mengemuka, siapa yang memastikan semua hasil produksi itu sampai ke publik dan menjadi nilai?
Masalah kita bukan pada produksi, melainkan pada distribusi dan keberlanjutan. Karya budaya lahir, tetapi tidak hidup. Festival digelar, tetapi tidak berlanjut. Seniman tampil, tetapi tidak memiliki pasar yang stabil. Kebudayaan berhenti sebagai peristiwa, bukan sebagai sistem yang bekerja.
Kondisi ini diperparah oleh pemisahan pendekatan antar sektor. Dinas Kebudayaan berfokus pada kualitas, pelestarian, dan nilai. Sementara Dinas Pariwisata bergerak pada logika kuantitas, jumlah kunjungan dan dampak ekonomi. Ketika keduanya tidak dipertemukan, kebudayaan menjadi eksklusif tanpa pasar, sementara pariwisata menjadi ramai tanpa identitas.
Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki fondasi hukum melalui Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat jati diri bangsa.
Pasal 7 bahkan mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan.
Namun hingga kini, amanat tersebut belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Kebudayaan belum masuk sebagai bagian dari sistem ekonomi daerah. Ia masih ditempatkan sebagai kegiatan, bukan sebagai infrastruktur pembangunan.
Akibatnya terlihat nyata. Wisatawan datang ke Sumatera Barat, menikmati alam dan kuliner, tetapi tidak selalu mengalami kebudayaan sebagai pengalaman hidup. Yang dibawa pulang adalah foto, bukan cerita. Yang diingat adalah tempat, bukan makna.
Bayangkan sebuah restoran di kawasan wisata yang setiap malam menghadirkan pertunjukan kesenian tradisional baik itu musik tradisi, atau pembacaan kaba secara hidup dan bentuk lainnya. Pengunjung tidak hanya datang untuk makan, tetapi untuk mengalami kebudayaan. Dari situlah lahir ingatan, cerita, dan nilai yang bertahan lebih lama dari sekadar kunjungan.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, budaya hanya akan memiliki nilai ketika menjadi cultural capital dipraktikkan, diakses, dan hidup dalam interaksi sosial. Tanpa itu, budaya hanya menjadi simbol yang perlahan kehilangan daya hidupnya.
Di sinilah kebijakan harus bergerak lebih berani. Pemerintah kabupaten dan kota perlu menghadirkan regulasi yang mengintegrasikan kebudayaan ke dalam sektor pariwisata dan usaha. Restoran, hotel, dan objek wisata tidak cukup hanya menjual pemandangan dan rasa, tetapi juga harus menghadirkan pengalaman budaya secara rutin, terstruktur, dan berkualitas.
Namun regulasi tanpa kualitas hanya akan melahirkan formalitas. Di titik inilah, persoalan tidak lagi sekadar kebijakan, tetapi menyentuh pada kekosongan institusi penggerak itu sendiri.
Peran Dewan Kesenian Sumatera Barat seharusnya menjadi kunci dalam ekosistem ini. Ia idealnya berfungsi sebagai kurator kualitas, mediator antara seniman dan pelaku usaha, sekaligus penggerak arah kebijakan kebudayaan daerah. Melalui peran tersebut, Dewan Kesenian dapat memastikan bahwa seni yang hadir di ruang publik bukan sekadar tontonan, namun tuntunan yang memiliki nilai, narasi, dan daya ingat.
Namun dalam realitasnya, lembaga ini tidak lagi berfungsi secara optimal dalam lebih dari satu dasawarsa terakhir, sebuah kondisi yang juga mencerminkan belum kuatnya dukungan kebijakan dan ekosistem kelembagaan kebudayaan di daerah. Ketiadaan institusi penghubung ini menciptakan kekosongan yang nyata produksi berjalan, tetapi tanpa arah distribusi yang jelas.
Tanpa kurasi yang kuat, bahkan kebijakan terbaik sekalipun berisiko melahirkan formalitas, pertunjukan hadir tetapi kehilangan kualitas dan makna. Karena itu, revitalisasi Dewan Kesenian bukan sekadar agenda organisasi, melainkan kebutuhan strategis. Ia perlu dibangun kembali sebagai lembaga independen dengan mandat yang jelas, mengkurasi kualitas, menjembatani pelaku, serta menjadi mitra kritis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ( Think tank ).
Jika dalam beberapa tahun ke depan tidak ada langkah konkret, baik dalam menghadirkan regulasi operasional di tingkat kabupaten/kota maupun dalam menghidupkan kembali institusi penghubung, maka investasi besar yang selama ini digelontorkan berisiko menjadi beban fiskal tanpa dampak berkelanjutan.
Kita akan terus memproduksi karya, tetapi gagal membangun kehidupan bagi para pelakunya (seniman). Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seniman, tetapi cara sebuah masyarakat merawat ingatannya sendiri.
Hari ini, dapur kebudayaan kita sudah produktif. Namun tanpa sistem distribusi dan institusi pengawal kualitas, semua itu hanya akan menjadi aktivitas berulang tanpa arah. Kebudayaan tidak membutuhkan lebih banyak panggung. Ia membutuhkan sistem yang membuatnya hidup. Dan jika sistem itu tidak segera dibangun, maka yang kita pelihara bukan masa depan kebudayaan, melainkan jejak kejayaan yang perlahan kehilangan makna.
Pandang, April 2026
Oleh Bagindo Ishak Fahmi

Komentar
Posting Komentar