MENGENANG SEJARAH PENETAPAN HARI JADI PEMERINTAHAN SUMATERA BARAT
Oleh: Engku Saiful Guci Dt. Rajo Sampono
Ciloteh Tanpa Suara - Hari ini 1 Oktober 2025, Povinsi Sumatera Barat memperingati dua peristiwa penting, pertama Hari Kesaktian Pancasila dan kedua adalah Hari Jadi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat ke-80.
“Apa latar belakang Engku Saiful Guci ikut mengusulkan hari jadi Sumatera Barat pada tanggal 1 Oktober 1945 “ Tanya Engku Zulwadi Dt.Bagindo Kali tokoh DHD 45 Sumatera Barat saat kami berdiskusi Sejarah Sumatera Barat di RRI Bukittinggi bulan September tahun lalu (2024).
Kemudian saya berciloteh “Bagi saya peritiwa ini, ingatan saya selalu teringat dengan bermula pada hari Kamis 14 Februari 2019, saya kedatangan tamu di ruangan kerja saya Tuan Rio Eka Putra, Staf Komisi I DPRD Sumatera Barat. Jabatan saya waktu itu, Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota, kami berdiskusi dengan topik sesuai dengan kedatangan mereka tentang akan diadakan konsultasi publik “Ranperda Tetang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat” yang akan diadakan pada hari Senin 18 Februari 2019.
Saat itu saya bertanya, Provinsi Sumatera Barat dimana kecenderungan memilih secara waktu, sejarah dan hukumnya. Tentu sudah ada kajian akademis yang tertuang dalam kerangkan acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR).
Apakah saya boleh melihat term of reference (TOR). Konsultasi Publik “Ranperda Tentang Hari Jadi“ Provinsi Sumatera Barat yang akan diadakan pada hari senin 18 Februari 2019“ Tanya saya kepada Tuan Rio Eka Putra.
Kemudian Tuan Rio Eko Putra memperlihatakan term of reference (TOR). Konsultasi Publik “Ranperda Tentang Hari Jadi“ Provinsi Sumatera Barat.
Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian dari NKRI, telah ada dan telah menunjukkan eksistensinya dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. Sumatera Barat atau Provinsi Sumatera Barat, telah ada dan telah menujukkan eksistensinya sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, masa pergerakan merebut dan mempertahankan kemerdekaan – NKRI, sampai pada masa pasca kemerdekaan.
Provinsi Sumatera Barat yang telah ada dan telah menujukkan eksistensinya yang cukup besar dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, akan tetapi sampai saat ini belum menetapkan Hari Jadi kelahirannya yang dapat diperingati oleh masyarakatnya sebagai wujud kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Provinsi Sumatera Barat.
Dari tinjauan sejarah dan studi dokumentasi, lahirnya atau dibentuknya Sumatera Barat atau Provinsi Sumatera Barat dapat dikelompokan pada 2 (dua) periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.
1. Pada periode sebelum kemerdekaan, nama Sumatera Barat untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1609 pada saat VOC membentuk Unit Pemerintahan untuk wilayah bagian barat pulau Sumatera dengan nama “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust“[1] dan kemudian berlanjut dengan pembentukan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 November 1837 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dengan nama “ Gouvernement van Sumatra’s Westkust “.[2]
2. Pada periode setelah kemerdekaan, lahirnya atau dibentuknya Sumatera Barat dalam kedudukan sebagai provinsi maupun sebagai sebuah keresidenan, adalah sebagai berikut. Tanggal 1 Oktober 1945, pembentukan Keresidenan Sumatera Barat yang merupakan salah satu dari 10 Keresidenan dari Porvinsi Sumatera. Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan pengambil alihan pemerintahan dari tanggan tentara pendudukan Jepang oleh para pemuda Pimpinan Moh. Syafei, DR. Moh. Jamil dan Rasuna Said serta Pimpinan Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat (KNID-SB).[3]
Tanggal 15 April 1948, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggah, dimana Sumatera Barat merupakan salah satu bagian dari Provinsi Sumatera Tengah tersebut.
Tanggal 9 Agustus 1957, pemisahan Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Dari Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat yang akan di bahas dalam pendapat publik cenderung memilih Hari Jadi Administrasi Provinsi Sumatera Barat pada Pasca Kemerdekaan RI dan akan mengajukan tanggal 9 Agustus 1957 sebagai hari Jadi Sumatera Barat
Maka saya mengatakan “Apabila tanggal 9 Agustus 1957 ini berhasil ditetapkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat, ada periode sejarah yang hilang, hilanglah sejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat. Hilanglah Periode bahwa Provinsi Sumatera Barat pernah dipimpin oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat. Dan saya mengusulkan tanggal yang tepat untuk dijadikan hari jadi Sumatera Barat adalah 1 Oktober 1945 dan saya mempunyai beberpa buku yang bisa dijadikan referensi “Ujar saya. Dan Tuan Rio Eka Putra menjanjikan untuk menyampaikan saran ini kepada Tim yang telah dibentuk.
Diskusi dengan Tim Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat
Pada hari Rabu 3 April 2019 saya kedatangan empat tamu istimewa kerumah, yaitu: Tuan Rusdi Lubis (almarhum), Delvi, Rio Eka Putra dan Ferry Wahab adalah Staf Ahli dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kami berdiskusi dengan topik sesuai dengan kedatangan mereka tentang akan disahkannya “Ranperda Tetang Hari Jadi Sumatera Barat”.
Setengah hari kami bercerita tentang Sumatera Barat masa lalu dan masa sekarang terutama yang berkaitan dengan sejarah Sumatera Barat. Berbagai buku lama dan artikel tentang Sumatera Barat saya keluarkan.
Untuk Periode sebelum kemerdekaan, saya perlihat kepada mereka buku sejarah sebagai acuan, yaitu : Gusti Asnan,[4] Pemerintahan Sumatera Barat dari VOC Hingga Revormasi (Citra Pustaka, 2006) dan artikel juga di tulis oleh : Gusti Asnan, Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Perkembangan Sejarah Pemerintahan Daerah.
Gusti Asnan (2006) menjelaskan , Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah daerah administratif. Salah satu dari sekian banyak ciri daerah administratif adalah pembentukannya yang ditentukan oleh keputusan politik atau kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah.
Keputusan politik atau kebijakan pemerintah tersebut membuat bentuk, tingkatan dan kawasan teritorial sebuah daerah administratif bersifat statis. Namun di sisi lain, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa sifat statis dari bentuk, tingkatan dan kawasan teritorial daerah administratif itu tidak dapat pula diterima sepenuhnya.
Penentuan bentuk, tingkat, kawasan teritorial daerah administratif yang berdasarkan keputusan politik dan kebijakan pemerintah tersebut ternyata cenderung mengalami perubahan seiring dengan terjadinya perubahan pemerintahan (atau ada desakan warga masyarakat). Jadi kestatisan tersebut hanya berlaku untuk suatu kurun masa tertentu, dan di kurun waktu yang lain seiring dengan terjadinya perubahan pemerintahan atau desakan warga masyarakat, maka kestatisan itu akan mengalami perubahan lagi.
Cikal-bakal penggunaan nama Sumatera Barat menjadi sebuah daerah administratif dapat ditelusuri jauh kebelakang, setidaknya sejak perempat terakhir abad ke-17. Pada saat itu, Sumatera Barat dipergunakan untuk nama daerah administratif setingkat hoofdcomptoir yang dinamakan Hoofdcomptoir Sumatra’s Westkust (Kawasan Perdagangan Utama Pantau Barat Sumatera).
Hoofdcomptoir adalah salah satu unit administraif yang diperkenalkan oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Sejak saat itu, hingga awal abad ke-19 wilayah yang menjadi bagian dari daerah aministratif itu hanya terbatas pada daerah di pinggir pantai saja, dengan pusat-pusat politik dan ekonominya di beberapa kota yang ada lojinya, seperti Indrapura, Padang, Pulau Cingkuak, Padang, Pariaman, Tiku, Airbangis, Barus dan Singkel. Padang, di mana loji terbesarnya berada sekaligus mejadi ibukota daerah adminisitratif ini. Berdasarkan informasi di atas, walaupun hanya mencakup kawasan dengan jarak yang tidak begitu jauh ke arah pedalaman, wilayah daerah administratif ini merentang panjang dari Indrapura selatan hingga Singkel di utara.
Nama Sumatera Barat (Sumatra’s Westkust) sempat hilang dari penamaan daerah administratif sejak VOC dibubarkan (1799). Tidak saja penamaannya yang hilang, tetapi wilayah yang menjadi unit adminitratif tersebut juga jatuh kedalam kekuasaan Inggris atau kembali menjadi daerah merdeka. Inggris mengambil alih kekuasaan terhadap hampir seluruh wilayah Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust bagian selatan (mulai dari Airbangis hingga Indrapura). Secara administratif, oleh Inggris, kawasan ini dijadikan sebagai sebuah residency (Residency of Padang) dan menjadi bagian dari Gouvernment Bengkulu. Sedangkan daerah-daerah yang lain yang berada di bagian utara, mulai dari Natal hingga Singkel kembali menjadi daerah merdeka.
Keadaan mulai berobah ketika Inggris menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah Hindia Belanda 1819. Sejak itu pemerintah Hinia Belanda mulai mengicar daerah pedalaman dan ingin memperluas wilayah kekuasaannya ke daerah pedalaman tersebut. Keinginan itu kemudian bisa diwujudkan, karena adanya permintaan bantuan oleh Sultan Alam Bagagarsyah dan sekelompok penghulu dari Tanah Datar kepada Belanda untuk memerangi kaum Paderi. Berdasarkan permintaan tersebut dan kemudian dikuatkan dengan Perjanjian 20 Februari 1820 [antara Belanda dengan Sultan Alam Bagagarsyah bersama sekelompok penghulu di Bandar Padang] maka Belanda mulai masuk ke pedalaman. Perlahan tetapi pasti, satu demi satu daerah pedalaman mulai jatuh ketangan Belanda.
Seiring dengan perluasan daerah kekuasaan tersebut maka tahun 1823 Belanda melakukan reorganisasi pemerintahannya, dari Residentie van Padang menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden (Keresidenan Padang dan Daerah-daerah Taklukannya). Sesuai dengan namanya, wilayah yang menjadi bagian dari menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden mencakup sebagian besar kawasan pedalaman Minangkabau yang telah ditalukkan.
Pemakaian nama menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden tetap dipertahankan hingga tahun 1837, ketika semua daerah pedalaman Minangkabau dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan Tuanku Imam Bonjol, pemimpin Perang Paderi berhasil ditangkap. Dengan keberhasilannya mengakhir perlawanan kaum Paderi, pemerintah Hindia Belanda melakukan kembali reorganisasi pemerintahannya. Saat itu status (level) daerah administratif untuk daerah ini ditingkatkan menjadi Gouvernement (setingkat provinsi) dan namanya kembali menjadi Sumatra’s Westkust (Gouvernement van Sumatra’s Westkust) (Besluit van Gouvernement Kommissaris Cochius, 29 November 1837).
Tidak puas dengan hanya menguasai kawasan yang identik dengan daerah budaya Minangkabau saja, pemerintah Hinida Belanda kemudian meluaskan ekspansi politiknya ke arah utara (Tanah Batak) dan juga pulau-pulau di lepas pantai barat Sumatera. Maka setelah melakukan berbagai kampanye militer, maka tahun 1865 sebagian besar Tanah Batak dan Pulau Nias serta Kepulauan Mentawai berhasil diduduki dan dijadikan sebagai bagian daerah daerah administratif Sumatra’s Westkust.
Pada awal abad ke-20, seiring dengan semakin dinamisnya perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Tanah Batak dan Minangkabau, maka Batavia memutuskan untuk menjadikan kedua daerah budaya menjadi dua daerah administratif, yakni Gouvernement van Sumatra’s Westkust untuk kawasan yang identik dengan daerah budaya Minangkabau (termasuk daerah Kampar) dan Residentie van Tapanoeli untuk kawasan yang identik dengan daerah budaya Batak (Staatsblad van Nederlandsch-Indie, No. 419, 1905). Namun ada yang menarik dari pembentukan kedua daerah administratif ini, ke dalam Gouvernement van Sumatra’s Westkust juga dimasukkan Kepulauan Mentawai (yang secara etnik tidak sama sama dengan orang Minangkabau) dan ke dalam Residentie van Tapanoeli dimasukkan Pulau Nias dan Pulau Batu serta Pulau Telo yang secara etnik tidak sama dengan orang Batak.
Enam tahun setelah itu, status (level) unit pemerintahahan untuk Sumatra’s Westkust diturunkan menjadi residentie dan dinamakan Residentie van Sumatra’s Westkust. Keputusan ini dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch- Indie 1913 No. 321 (diperkuat lagi oleh oleh apa yang diungkapkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 No. 569 dam 1914 No. 3030).
Pasca-pemberontakan Siliungkang, tepatnya tahun 1929, sekali lagi Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi pemerintahannya di Sumatera Barat. Saat itu, seiring dengan ekspansi politik yang dilakuka ke arah selatan, wilayah administartif Sumatera Barat juga dipeluas sehingga mencakup daerah Kerinci. Bahkan Sungai Penuh dijadikan sebagai ibukota dari Afdeeling Kerintji-Painan.
Pada masa penduduk Jepang (1942-1945) nama Sumatera Barat tetap dipakai sebagai penamaaan daerah administratif, yakni Sumatora Nishi Kaigan Shu (Keresidenan Pantai Barat Sumatera). Pada saat itu ada sedikit perubahan wilayah administratif, daerah Kampar dikeluarkan dari Sumatera Barat dan masukkan ke dalam Riau Shu (Keresidenan Riau). Afdeeling daerah administrative stingkat kabupaten. (Ahmad Husein dkk, Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau 1945-1950 Jilid I (Badan Pemurnian Sejarah Indnesia, 1978).
Pada permulaan pendudukan Jepang tokoh-tokoh masyarakat mendirikan Komite Rakyat yang diketuai oleh Umar Marah Alamsyah dengan anggota diantaranya : Mohammad Sjafei, Suska, Mr.Abu Bakar Jaar, Abdullah St.Sinaro,Dr.Hakim, Dr.Athos , Yakub Rasyid, Anas St. Mansyur Bumi, Syarif Usman dan Ismail Lengah serta Ir.Soekarno yang berkedudukan di Padang dengan bantuan Persatuan Saudagar Indonesia.
Pada bulan Agustus 1943 dibentuklah Badan Perwakilan Sumatera Barat yang disebut dengan Shu Sangi Kai dengan ketua Mohammad Sjafei, sekretaris R.Dt.P. Baringek dan berkedudukan di Padang.
Karena kebutuhan perang semakin mendesak, serta kedudukan Jepang semakin terjepit, maka pada akhir 1944 dibentuklah Badan Kebaktian Rakyat Sumatera (Seikei Ganshu Hokakai) yang diketuai oleh Mohammad Sjafei dengan Sekretaris Mr.St. Mohamad Rasyid dengan kantor pusat terletak di Muaro Padang.
Jepang menjanjikan kemerdekaan yang semulanya untuk wilkayah Jawa dan Madura dan diperluas untuk Sumatera, maka pada bulan Juli 1945 dibentuk pulalah untuk Sumatera, Badan Perwakilan yang disebut dengan Chuo Sangi In. Badan itu berkedudukan di Bukittinggi dengan ketua Mohammad Sjafei dan sekretarisnya Adinogoro.
2. Pada periode setelah kemerdekaan, Saya perlihatkan dua buah buku yang dapat menjadi rujukan: 1) Ahmad Husein dkk , Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau 1945-1950 Jilid I (Badan Pemurnian Sejarah Indnesia , 1978) hal:88-123.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 malam seorang pegawai PTT bernama Ahmad Basya yang diperkerjakan dikantor berita Domei dapat menangkap berita Proklamasi yang disiarkan oleh kantor berita Domei Jakarta. Selanjutnya Proklamasi tersebut diketik rangkap 10 oleh Asri Aidit gelar St.Rajo nan Sati dan di tempelkan ditempat ramai sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebarlah dari mulut ke mulut Proklamasi kemerdekan Indonesia. Pada sore hari tanggal 19 Agustus 1945 Mohammad Sjafei mengadakan rapat di rumah dr.Rasyidin di Padang Panjang. Setelah dirundingkan maka diambil keputusan untuk memperbanyak berita Proklamasi dengan cara mengetiknya.
Lengkapnya teks pernyataan atau Permakloeman berbunyi :
PERMAKLOEMAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Mengikuti dan mengoeatkan pernyataan Kemerdekaatn Indonesia oleh Bangsa Indonesia
Seperti PROKLAMASI pemimpin2 besar kita SOEKARNO-HATTA, atas nama Bangsa indonesia
Seperti berikoet :
P R O K L A M A S I
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan KEMERDEKAAN INDONESIA
Hal hal yang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lain lain diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo yang se singkat2nya
Djakarta
Hari 17 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
SOEKARNO-HATTA
Maka kami Bangsa Indonesia di Soematera dengan ini mengakoei Kemerdekaan Indonesia
Seperti di maksoed dalam Proklamasi di atas dan mendjoenjoeng keagoengan kedoea
pemimpin Indonesia itu.
Boekittinggi
Hari 29 bl 8 th 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Di Soematera
MOEHAMMAD SJAFEI
Mohammad Sjafei Residen Sumatera Barat Pertama.
Setelah maklumat proklamasi di sebarkan maka dibentuklah Komite Nasional Daerah (KNID) Sumatera Barat. KNID dihubungkan dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang rapat pada tanggal 19-22 Agustus 1945.
Pada tanggal 31 Agustus 1945 diadakan rapat KNID pertama kali di Alang Laweh, di rumah Abdul Muluk untuk melahirkan atau dibentuknya Sumatera Barat dalam kedudukan sebagai sebagai sebuah keresidenan.
Kemudian Muhammad Sjafei, walaupun belum secara resmi merupakan pilihan dari Komite Nasional Sumatera Barat sebagai Residen telah memulai tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan di Sumatera Barat. Di Bulan September 1945 itu juga ia berusaha untuk bertemu dengan pimpinan Jepang.
Keputusan ini diambil dari pertemuan di rumahnya di Pelabihan/Kayu Tanam, dengan tujuan untuk memperoleh alat-alat senjata Jepang. Pertemuan tersebut dihari oleh: Dr.Rasidin, St.Usman Kaim (Suska), Chatib Selaiman, dan Muhammad Sjafei sebagai tuan rumah.
Pertemuan dengan pimpinan Jepang dengan maksud memperoleh alat-alat senjata dikabulkan oleh pimpinan Jepang. Dan Mohammad Sjafei pun menjanjikan akan menghindari setiap bentrokan dengan tentera Jepang.
Pada 1 Oktober 1945, KNID Sumatera Barat mengadakan sidang pleno betempat di pasar Gadang/ Padang. Pada sidang tersebut yang menjadi perhatian besar adalah ditetapkannya Mohammad Sjafei sebagai Residen Sumatera Barat yang dilantik oleh Gubernur Sumatera pada tanggal 3 Oktober 1945 sampai dengan 15 Nopember 1945. Mohammad Sjafei memimpin Residen Sumatera Barat dan sejak itu istilah Sumatera Barat telah di kumandangkan. Dan sejak tahun 2019 telah diperingati Hari Jadi Sumatera Barat melalui Rapat Parpurna DPRD Sumatera Barat, dan hari ini Rabu tahun 2025 kita memperingatinya yang ke-80.
Di Tulis kembali oleh Saiful Guci Dt.Rajo Sampono di Lapau eSPe Kasiah Bundo, Pulutan Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, 1 Oktober 2025
Tautan Facebook:
=============
Catatan Kaki oleh Admin:
[1] Kantor Pusat untuk Pantai Barat Sumatera
[2] Pemerintahan Pantai Barat Sumatera
[3] Pada masa itu Pulau Sumatera dan pulau-pulau disekitarnya berada dalam satu provinsi yakni Provinsi Sumatera dengan Tengku Moh. Hasan sebagai Gubernurnya.
[4] Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Andalas


Tidak ada komentar:
Posting Komentar