Langsung ke konten utama

Mengurai Jejak Kolonialisme: Peranan Belanda dalam Merusak Tatanan Adat Minangkabau



Oleh: Muhammad Jamil, S.Ag. Lb. Sampono  
Studi Kasus Perjanjian Plakat Panjang 1833 dan Perjanjian Bukittinggi 1865

-----
Disalin dari media online Pasbana | Diterbitkan tanggal 17 November 2024
-----

Pasbana | Pada 25 Oktober 1833, sebuah perjanjian bersejarah ditandatangani di Padang antara pemerintah kolonial Belanda dan masyarakat Minangkabau. Perjanjian ini dikenal dengan nama Plakat Panjang

Dalam dokumen tersebut, Belanda menetapkan sejumlah aturan, di antaranya:  

1. Larangan peperangan di wilayah Minangkabau, termasuk konflik adat.  
2. Pembatasan pejabat Belanda agar tidak mencampuri pemerintahan nagari.  
3. Pengangkatan penghulu sebagai wakil pemerintah Belanda dengan imbalan gaji.  
4. Janji perlindungan dari pemerintah Belanda kepada masyarakat Minangkabau.  
5. Larangan pemungutan pajak tradisional dengan syarat perluasan penanaman kopi.  

Namun, janji-janji ini tak sepenuhnya ditepati. Penyimpangan demi penyimpangan mendorong perlawanan rakyat Minangkabau. Kendati perjanjian itu awalnya diharapkan mengakhiri konflik era Perang Padri, realitasnya justru menjadi alat penindasan. Puncak perlawanan terhadap Belanda terjadi dalam pemberontakan besar terakhir rakyat Minangkabau pada tahun 1908.  


Rapat Besar Bukittinggi 1865: Dekonstruksi Adat Minangkabau

  
Perubahan besar terjadi pada 6 April 1865 ketika Belanda menggelar rapat besar di Bukittinggi. Rapat ini dihadiri oleh laras-laras yang telah dikooptasi sejak era Plakat Panjang, dipimpin langsung oleh Komisaris Pemerintah Belanda, Mr. De Kindren. Keputusan yang dihasilkan memperlihatkan upaya sistematis melemahkan tatanan adat Minangkabau:  

1. Semua denda adat (emas bertahil) yang menjadi sumber penghidupan penghulu dialihkan ke kas Belanda.  
2. UU 20 yang melandasi hukum adat dibekukan dan diganti dengan Wet van het Strafrecht.  
3. Sistem pajak tradisional (emas manah) digantikan oleh blasting, dengan hanya 4% yang dialokasikan untuk penghulu, sisanya masuk ke pemerintah Belanda.  

4. Penerapan kerja paksa (kerja rodi) tanpa upah bagi rakyat untuk kepentingan kolonial.  

Keputusan ini memicu serangkaian pemberontakan rakyat Minangkabau, seperti Perang Kamang, Perang Manggopoh, dan Perang Lintau Buo. Namun, setiap perlawanan berhasil diredam oleh kekuatan militer Belanda.  

Adat yang Lumpuh, Gelar yang Hanya Nama


Sejak perjanjian-perjanjian ini diberlakukan, adat Minangkabau mengalami kemunduran yang signifikan. Gelar penghulu yang dulunya sarat fungsi kini hanya menjadi sebutan tanpa peran berarti. Politik pecah belah yang dilakukan Belanda sukses melemahkan tatanan adat Minangkabau hingga hari ini.  

Adat yang semula menjadi landasan kehidupan masyarakat berubah menjadi simbol kosong, seperti pepatah Minang: “Minangnya hilang, hanya kabau yang tersisa.”  

Membangkitkan Nilai Adat dalam Era Modern


Momen penting untuk kebangkitan adat Minangkabau sebenarnya telah muncul dengan pengesahan UU Nasional Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tahun 2022. Kebijakan ini memberikan ruang bagi generasi Minang untuk merevitalisasi adat sebagai landasan sosial.  

Menjelang Pilkada 27 November 2024, ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat Minangkabau untuk merefleksikan sejarah dan mengambil langkah nyata membangkitkan nilai adat yang pernah terkubur.  

Sejarah mencatat, masa depan hanya dapat dibangun dengan memahami masa lalu. Kini saatnya generasi Minang kembali memegang kendali, seperti pepatah Minang: “Mambangkik batang tarandam.”
(*) 
------------------
Gambar Ilustrasi : Pos Flores
------------------
Sumber:
Rusli Amran, *Sumatera Barat hingga Plakat Panjang*, Sinar Harapan, Jakarta Timur.  

- Dt Tuah, *Tambo Alam Minangkabau*, cetakan XII, 1985.   

==============

  1. Isis Plakat Panjang _ Sejarah Sumatera
  2. Tarikh Kaum Putih (Paderi)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang tak Bertentangan dengan Syari'at

Ilustrasi Gambar: kumparan Disalin dari kiriman FB Putra Al Minangkabawy Aldiyansyah Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan. Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu. di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam. 1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ?? 2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ? Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya. "ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH". Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan. ...

Ketika Sejarah Minang Ditulis oleh orang Jahil

    Tulisan ini ditulis oleh akun anonim yang menggunakan nama sangsekerta ( Pu Hyang) , tidak ada identitas lengkap mengenai sang penulis. Dilihat dari tulisan yang dibuat (dengan asumsi tulisan ini berasal dari buah pemikirannya sendiri) maka terdapat beberapa kemungkinan:  Pertama  Pu Hyang (sang penulis) bukan orang Minang dan dapat dimaklumi dengan perspektif  sentralistis  yang digunakannya dalam tulisan ini.  Kedua   Pu Hyang (sang penulis) ialah orang yang berasal dari ibu Minang namun tidak dibesarkan dengan Adat Minang, tidak mempelajari serta memahami adat Minang, layaknya kebanyakan orang yang mengaku Minang karena beribu Minang. Ia lebih banyak mengandalkan sumber dari para orientalis, arsip Kolonial, dan tulisan dari sarjana yang menulis dari perspektif yang sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang dengan Adat Minang, ditambah dengan halusinasi dirinya tentang kebesaran Kerajaan di Minangkabau. Persis dengan salah seorang Penulis...

KISAH KETURUNAN CHE.

Foto: reseachgate  Disalin dari kiriman FB Eddy Ezwan KISAH KETURUNAN CHE. Majoriti populasi penduduk Kelantan terdiri dari kalangan bangsa Melayu, sejarah kerajaan dan kesultanan Kelantan pun sangat tua walau kesultanan pada hari ini cuma diasaskan pada pertengahan kurun ke-16, bagi melambangkan mereka dari golongan bangsawan Kelantan ramai yang memakai gelaran tersendiri bagi mengekalkan identiti mereka. Di Kelantan, gelaran mereka istimewa seperti gelar Nik, Wan, Tuan, Tengku, namun ada satu gelaran di Kelantan iaitu Che, gelaran ini seringkali menjadi polemik dikalangan yang membicarakannya. Untuk satu tempoh, ada keluarga dalam masyarakat Melayu Kelantan menggunakan gelaran Che dalam keluarga mereka seolah ia adalah gelaran bangsawan juga. Ada orang mengatakan gelaran Che ini adalah bagi golongan yang baru memeluk Islam, namun agak mengarut apabila direnung kembali adalah suatu perkara yang asing menggunakan gelaran ini secara berterusan dari bapa turun kepada anak seterusnya ...