Langsung ke konten utama

Tanah Rakyat = Tanah Negara = Tanah Penguasa



Detik Edu - Pada 1870 pemerintah Hindia Belanda melaksanakan politik kolonial liberal atau disebut juga dengan Politik Pintu Terbuka (open door policy) yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Agraria. Lalu, siapa tokoh yang mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870?
Sebelumnya dari tahun 1830, pemerintah kolonial melakukan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel yang menuai protes karena tanah rakyat diambil alih dengan sewenang-wenang. Tahun 1870 kaum liberal menjadi mayoritas di parlemen Belanda. Sehingga Cultuurstelsel dihapuskan secara resmi.

Latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Agraria 1870 dimulai pada masa ini yakni saat berlakunya politik kolonial yang baru yakni politik liberal. Politik liberal dasarnya berarti komersialisasi Hindia Belanda dengan demikian penanaman modal swasta dipersilakan masuk secara bebas.




Untuk mengontrol atau mengatur hal tersebut, tokoh politik Belanda yang memegang jabatan Menteri Jajahan Belanda kabinet Van Bosse-Fock, bernama Engelbertus de Waal mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870 atau juga dikenal dengan nama Agrarische Wet 1870.

Selain itu, de Waal juga menyusun Undang-undang Gula 1870 atau Suiker Wet. Undang-undang ini mengatur penghapusan kewajiban budidaya tebu kepada petani secara bertahap di Hindia-Belanda.

Isi Undang-undang Agraria 1870, yaitu
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah

2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha

3. Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi

4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selama tidak lebih dari 75 tahun

5. Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi

6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat

7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun (yang dimaksud adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom[1]

8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan ordonasi


Dengan demikian, mengutip Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia Kelas XI terbitan Kemdikbud, Undang-undang Agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda.

Maka dari itu, pemerintah Belanda memberi kesempatan kepada para pengusaha asing untuk bisa menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang.

Tujuan Undang-undang Agraria 1870

Undang-undang Agraria 1870 yang dikeluarkan Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda Engelbertus de Waal sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi petani agar tanahnya tidak lepas dari mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.

Selain itu, berdasarkan jurnal Sejarah Hukum Agraria yang ditulis oleh Aal Lukmanul Hakim, Undang-undang Agraria 1870 juga memiliki tujuan sebagai
berikut.

1. Membuka kemungkinan dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta untuk bisa berkembang di Hindia Belanda.

2. Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan memberikan tanah-tanah negara dengan hak Erfacht yang berjangka waktu sampai 75 tahun.

3. Memberi kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.

4. Memperhatikan kepentingan penduduk asli, dengan melindungi hak-hak tanah rakyat asli.

5. Memberikan kesempatan penduduk asli untuk memperoleh hak tanah baru (Agrarische eigendom).

Dampak Undang-undang Agraria 1870

Kurangnya perhatian pemerintah Belanda dalam pelaksanaan politik kolonial liberal dan Undang-undang Agraria 1870 menimbulkan sejumlah dampak, yaitu

1. Semakin banyak pihak asing yang masuk ke Hindia Belanda dan mengeksploitasi tanah jajahan.

2. Salah satu manfaat positif Undang-undang Agraria 1870 bagi pribumi yakni membuka kesempatan bagi penduduk asli Indonesia untuk berhubungan dengan dunia modern.

3. Masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) mulai mengenal uang karena berubahnya sistem pengupahan.

4. Masyarakat juga mengenal hasil bumi yang bisa diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, seperti tekstil.

5. Industrialisasi perkebunan semakin berkembang dan Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.

6. Matinya usaha kerajinan dan kegiatan industri di luar perkebunan, seperti pertenunan.

7. Dengan banyaknya pengusaha swasta yang menanamkan modalnya untuk usaha-usaha perkebunan di Hindia Belanda, maka Belanda sebagai negara induk memperoleh pendapatan berupa devisa dari kegiatan-kegiatan tersebut.

8. Dibangunnya jalur transportasi dan penyediaan alat transportasi untuk pengangkutan hasil perkebunan seperti kereta api.

9. Pembangunan saluran irigasi dan waduk-waduk.

10. Dampak bidang sosial adanya Undang-undang Agraria 1870 yakni munculnya golongan buruh terutama buruh tani


Baca artikel detikedu, "Undang-undang Agraria 1870 : Tokoh dan Sejarahnya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5743414/undang-undang-agraria-1870--tokoh-dan-sejarahnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


 Sumber Gambar: IG Fraksi Rakyat DISINI & DISINI

=========

Catatan Kaki:

[1] Hak eigendom adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum tertentu atas suatu benda atau properti. Hak ini memberikan penguasaan atas benda atau properti tersebut, sehingga pemilik hak eigendom dapat memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari aset atau sumber daya tersebut. Selengkapnya baca DISINI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang tak Bertentangan dengan Syari'at

Ilustrasi Gambar: kumparan Disalin dari kiriman FB Putra Al Minangkabawy Aldiyansyah Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan. Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu. di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam. 1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ?? 2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ? Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya. "ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH". Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan. ...

Ketika Sejarah Minang Ditulis oleh orang Jahil

    Tulisan ini ditulis oleh akun anonim yang menggunakan nama sangsekerta ( Pu Hyang) , tidak ada identitas lengkap mengenai sang penulis. Dilihat dari tulisan yang dibuat (dengan asumsi tulisan ini berasal dari buah pemikirannya sendiri) maka terdapat beberapa kemungkinan:  Pertama  Pu Hyang (sang penulis) bukan orang Minang dan dapat dimaklumi dengan perspektif  sentralistis  yang digunakannya dalam tulisan ini.  Kedua   Pu Hyang (sang penulis) ialah orang yang berasal dari ibu Minang namun tidak dibesarkan dengan Adat Minang, tidak mempelajari serta memahami adat Minang, layaknya kebanyakan orang yang mengaku Minang karena beribu Minang. Ia lebih banyak mengandalkan sumber dari para orientalis, arsip Kolonial, dan tulisan dari sarjana yang menulis dari perspektif yang sama sekali berbeda bahkan bertolak belakang dengan Adat Minang, ditambah dengan halusinasi dirinya tentang kebesaran Kerajaan di Minangkabau. Persis dengan salah seorang Penulis...

KISAH KETURUNAN CHE.

Foto: reseachgate  Disalin dari kiriman FB Eddy Ezwan KISAH KETURUNAN CHE. Majoriti populasi penduduk Kelantan terdiri dari kalangan bangsa Melayu, sejarah kerajaan dan kesultanan Kelantan pun sangat tua walau kesultanan pada hari ini cuma diasaskan pada pertengahan kurun ke-16, bagi melambangkan mereka dari golongan bangsawan Kelantan ramai yang memakai gelaran tersendiri bagi mengekalkan identiti mereka. Di Kelantan, gelaran mereka istimewa seperti gelar Nik, Wan, Tuan, Tengku, namun ada satu gelaran di Kelantan iaitu Che, gelaran ini seringkali menjadi polemik dikalangan yang membicarakannya. Untuk satu tempoh, ada keluarga dalam masyarakat Melayu Kelantan menggunakan gelaran Che dalam keluarga mereka seolah ia adalah gelaran bangsawan juga. Ada orang mengatakan gelaran Che ini adalah bagi golongan yang baru memeluk Islam, namun agak mengarut apabila direnung kembali adalah suatu perkara yang asing menggunakan gelaran ini secara berterusan dari bapa turun kepada anak seterusnya ...