KAJIAN SECARA YURIDIS KOTA PAYAKUMBUH TELAH BERUMUR 193 TAHUN.
Ciloteh Sejarah | “Assalamulaikum, mak Saiful Guci, Batanyo ciek. Kota Payakumbuh, Padang Panjang, dan Kota Solok awalnya ditetapkan sebagai Daerah Otonom Kota-Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, yang membentuk pemerintahan daerah kota kecil dalam wilayah Provinsi Sumatera Tengah, Kenapa di peringati tanggalnya berbeda-beda. Kota Padang Panjang di peringati setiap tanggal 1 Desember, Kota Solok setiap tanggal 16 Desember, dan Kota Payakumbuh setiap tanggal 17 Desember “ Tanya Bakhtaruddin di kotak percakapan
Kemudian saya jawab “Untuk menetapkan hari jadi pemerintahan sebuah kota/kabupaten atau provinsi harus melalui tiga kajian pendekatan: Yuridis, historis dan sosiologis apakah nama kota/kabupaten pernah disebutkan atau tertulis.
Secara umum, Yuridis (Hukum): Merujuk pada aspek hukum, peraturan perundang-undangan, dan norma formal yang mengikat. Historis (Sejarah): Berhubungan dengan latar belakang sejarah, asal-usul, dan proses pembentukan suatu daerah Kota /Kabupaten/Provinsi. Sementara Sosiologis (Sosial): Menganalisis hukum atau peraturan sebagai fenomena sosial yang hidup dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan, menyelesaikan masalah, serta mencerminkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Contoh pertama, pada tahun 2008, Diwaktu saya ikut jadi panitia dasar penetapan hari Jadi pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditetapkan pada pada 13 April 1841, diambil berdasarkan yuridis penetapan Afdeeling (Wilayah) Lima Puluh Kota (tertulis dengan angka romawi : L Kota’s) oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Besluit No. 1 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatras Westkust, yang secara efektif membentuk cikal bakal administrasi daerah ini di bawah pemerintahan kolonial, meskipun cikal bakal nama "Lima Puluh Kota" menurut tambo sudah ada lebih lama dari peristiwa kedatangan 50 rombongan dari Pariangan tetapi tidak ada tanggal yang pasti belum bisa ditetapkan sebagai hari jadi pemerintahan. Jika ditetapkan menurut Tambo Jawabannya “antahlah” karena bermula bernama Padang Siantah di Situjuah Batua.
Contoh kedua, penetapan hari jadi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 1 Oktober 1945, adalah gabungan semangat Yuridis, historis dan sosiologis. Pada awal, Ranperda tahun 2019 tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat yang akan di bahas dalam pendapat publik cenderung memilih Hari Jadi Administrasi Provinsi Sumatera Barat pada Pasca Kemerdekaan RI dan panitia akan mengajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, tanggal 9 Agustus 1957 sebagai hari Jadi Sumatera Barat, dasar tanggal 9 Agustus 1957, pemisahan Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Pada hari Rabu 3 April 2019 saya kedatangan empat tamu istimewa kerumah, yaitu: Bapak Rusdi Lubis (almarhum), Delvi, Rio Eka Putra dan Ferry Wahab adalah Staf Ahli dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kami berdiskusi dengan topik sesuai dengan kedatangan mereka tentang akan disahkannya “Ranperda Tetang Hari Jadi Sumatera Barat 9 Agustus 1957 sebagai hari Jadi Provinsi Sumatera Barat,
Kemudian saya berpendapat: ”Apabila tanggal 9 Agustus 1957 ini berhasil ditetapkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat ada periode sejarah yang hilang, hilanglah sejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) 1948-1949 di Sumatera Barat, dimana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Desember 2006, yang secara resmi menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Hilang pulalah Periode bahwa Provinsi Sumatera Barat pernah dipimpin oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat. Dan saya mengusulkan tanggal yang tepat untuk dijadikan hari jadi Sumatera Barat adalah 1 Oktober 1945
Saya mengeluarkan dua buah buku yang dapat menjadi rujukan: 1) Ahmad Husein dkk, Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau 1945-1950 Jilid I ( Badan Pemurnian Sejarah Indnesia , 1978) hal:88-123.
Pada 1 Oktober 1945, KNID Sumatera Barat mengadakan sidang pleno betempat di pasar Gadang/ Padang. Pada sidang tersebut yang menjadi perhatian besar adalah ditetapkannya Mohammad Sjafei sebagai Residen Sumatera Barat yang dilantik oleh Gubernur Sumatera pada tanggal 3 Oktober 1945 sampai dengan 15 Nopember 1945. Mohammad Sjafei memimpin Residen Sumatera Barat dan sejak itu istilah Sumatera Barat telah di kumandangkan. Dan sejak tahun 2019 telah diperingati Hari Jadi Sumatera Barat melalui Rapat Parpurna DPRD Sumatera Barat .
Contoh Ketiga Kota Padang Panjang ditetapkan berdasarkan gabungan yuridis, historis dan sosiologis. Pada tanggal 1 Desember 1888, berdasarkan Surat Gubernur Hindia Belanda Nomor 1 (Stbl. No. 181/1888), Padang Panjang ditetapkan sebagai ibukota Luhak atau Afdeeling Batipuh en X-Koto (Padangpanjang), dengan asisten residennya yang pertama, H. Prins.
Kemudian ada penemuan fasilitas air minum umum di Kota Padang Panjang yang ditemukan sekitar tahun 1790 berlokasi di wilayah yang pada masa itu dikenal sebagai Tangah Padang Nan Panjang. Untuk Kota Padang Panjang tertera tahun 1790 dianggap sebagai tahun lahirnya Kota Padang Panjang karena sejauh ini angka tahun tersebutlah yang paling tua yang sudah ditemukan. Adapun tanggal 1 Desember yang ditetapkan sebagai hari ulang tahun Kota Padang Panjang diambil dari tanggal diresmikannya Padang Panjang sebagai ibukota Afdeeling Batipuh en X-Koto oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 1 Desember 1888. Penggabungan kedua peristiwa bersejarah tersebut kemudian melahirkan kesepakatan yang menetapkan hari lahir Kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Contoh Keempat, dasar Hari Jadi Kota Solok adalah pada tanggal 16 Desember 1970, ketika ditetapkan sebagai Kotamadya Solok dari sebelumnya sebagai ibu kota Kabupaten Solok, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, yang diperingati setiap tahunnya sebagai hari lahirnya Kota Solok sebagai entitas administratif yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Mahmud, meresmikan Kota Solok pada tanggal 16 Desember 1970.Selamat buat pemerintahan Kota Solok yang hari ini memperingati hari jadi pemerintahan Kota Solok ke-55.
Kelima Kota Payakumbuh Dasar Hari Jadi Kota Payakumbuh adalah tanggal 17 Desember 1970, saat Payakumbuh secara resmi diresmikan menjadi daerah otonom tingkat II (Kotamadya) yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Mahmud, setelah meresmikan Kota Solok pada tanggal 16 Desember 1970.
Dasar hari jadi pemerintahan Kota Payakumbuh adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1970, setelah sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan sempat digagas pembentukannya sejak 1956 berdasarkan UU No. 8/1956, yang menetapkan Payakumbuh sebagai kota kecil pada 19 Maret 1956.
Sebelum tahun 1970, Payakumbuh adalah bagian dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan juga merupakan ibu kota kabupaten tersebut. Jadi, meskipun UU pembentukannya terbit tahun 1956, tanggal 17 Desember 1970 adalah tanggal peresmian dan penetapan sebagai kota otonom yang diperingati sebagai Hari Jadi Kota Payakumbuh. Tahun 2025 ini diperingati ke-55.
Kajian-kajian ulang :
Apabila kota Payakumbuh memperingati hari jadi pemerintahannya berdasarkan yuridis administrasi pemerintahan sejak pemerintahan Kolonial belanda sah-sah saja seperti Kota Padang Panjang, maka bisa diambil dari beberapa kajian yuridis:
1. Belanda baru bisa mengusai Luhak Limapuluah dengan terakhir menduduki Halaban dan membangun benteng For de Raff di Kaki Gunung Sago) Pada 22 Oktober 1832.
Pada awal Penjajahan Belanda, Afdelingen (Kabupaten L Kota’s. L Kota" merujuk pada frasa historis "Afdeeling L Kota's" yang berarti angka romawi “L”Limapuluh atau Kabupaten Limapuluh Kota, diperintah Oleh Dua Residen pertama Residen Halaban dibawah pimpinan Tuanku Halaban sampai tahun 1865 dan Residen Pajacombo yang dipimpin oleh Tuanku Chendoh/Ciduak di Koto Nan Ampek.
Bila merujuk pada tanggal 22 Oktober 1832 berarti Pajacombo/Payakumbuh telah berusia 193 tahun.Artinya dlam sejarah Pajacombo pernah menjadi wilayah administrasi keresidenan tidak hilang.
Bisa juga diambil tanggal 13 April 1841 tertulis Pajacombo sebagai ibukota L Kota’s , bila merujuk pada tanggal dan tahun ini berarti Kota Payakumbuh telah berusia 184 tahun di tahun 2025 ini sama dengan hari jadi pemerintahan Limapuluh Kota, berari sejarah Lima Puluh Kota sebagai induk okulasi dari Kota Payakumbuh tidak hilang.
Bisa juga diambil 1 Desember 1888 , sama dengan penetapan hari jadi pemerintahan Kota Padang Panjang.Berdasarkan yuridis bahwa Payakumbuh di Tetapkan sebagai IbuKota Kabupaten Lima Puluh Kota . Pada tanggal 1 Desember 1888, Atas perintah Gubernur Jenderal dari Hindia Belanda Nomor 1 dan dicatat pada Staatblad (Lembaran Negara) Nomor : 181 Tahun 1888), yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 1888, Oleh Sekretaris Jenderal, GALLOIS. Bahwa Pajakombo (Payakumbuh) ditetapkan sebagai ibukota Luhak Lima Puluh Kota .
Pada Bagian VIII dalam Lembaran Negara No.181 Tahun 1888 tersebut dituliskan batas batas Kota Payakumbuh, sebagai Berikut :
Ke utara: jalan pintas dari penanda A, berbatasan dengan pohon pinus tepi kiri Sungai Batang Agam, 20 meter dari tepi parit timur laut benteng militer, untuk berasosiasi dengan jalan utama menuju Sarilamak (marka B); lalu kemudian jalan menuju penanda C, ditempatkan pada arah barat laut membawa jalan setapak; selanjutnya jalur jalan itu melewati penanda D ke marka E pada jalan lingkar utama sekitar Gedung Pemerintah; lanjutkan sepanjang jalan lingkar ini ke penanda F dan akhirnya keluar kutub ini mula-mula ke arah utara, kemudian ke arah barat berjalan jalan setapak di atas penanda G, berdiri di jalan menuju Soeliki, sampai penanda H, berdiri 52 meter dari jalan tersebut;
ke Barat dan ke Selatan: yang terakhir tandai kelanjutan dari jalan setapak tersebut di atas,membentang di sepanjang tepi jalan Barat Laut Sawah Negeri Koto nan Ampek yang ditempatkan di kedua sisi jalan utama menuju Fort de Koek ditempatkan penanda batu; selanjutnya jalan setapak, melewati negri Koto nan Ampek ke pos penanda I yang letaknya 80 meter dari pos besar jauhnya; dari pos ini jalan setapak tersebut di sepanjang perbatasan selatan negeri Koto nan Ampek sampai dimana ini di tanda K yang besar jalan menuju Boea dan Lintau; dan akhirnya jalan ini menuju jembatan batu di atas sungai Agam (Batang Agam)
Tenggara: dari jembatan terakhir tepi kiri Sungai Agam sampai penanda A. Atas perintah Gubernur Jenderal,dari Hindia Belanda:Sekretaris Jenderal,Gallois.Diterbitkan pada tanggal tujuh Desember 1888. Jika memperingati pada tanggal ini, berarti Kota Payakumbuuh telah berusia 137 tahun.
Bisa juga diambil tanggal 12 Desember 1912 tanggal peresmian pasar serikat 13 Kelarasan. Setelah Perang Kamang 1908 L.C. Westeneck di pindahkan ke Batu Sangkar dan pada tahun 1910 di angkat menjadi Asistsen Residen Limapuluh Kota kemudian L.C. Westeneck mengambil prakarsa untuk membangun pasar Payakumbuh yang direncanakan dalam pasar akan dibangun 6 buah los permanen berkerangka besi beratap seng. Letak los tersebut berhadap-hadapan, tiga sebelah kiri tanah milik orang Koto Nan Gadang dan Tiga sebelah kanan tanah milik orang Koto Nan Ampek pada jalan menuju arah Batang Agam
Dana pembangunan los tersebut di pinjam dari locale Fonda Resident Sumatera Weskuts sebesar f 36.000 ( tiga puluh enam ribu gulden) dalam jangka pinjaman 8 tahun. Bersamaan dengan pembangunan tersebut didirikan pula sebuah bangunan berlantai dua dan bergonjong lima (sekitar toko Hizra sekarang dan pada tanggal 23 Desember 1948 di Bom Belanda saat memasuki Kota Payakumbuh agresi Belanda ke-2.
Peresmian dari 6 petak los serta Gonjong Limo tersebut adalah pada tanggal 12-12-1912 dengan dimeriahkan oleh pasar malam 7 hari. Untuk pengelolaan pasar dibentuk badan pasar (pasar Fonds) yang berada dibawah aisten residen.Jika tanggal dan tahun ini dijadikan rujukan maka Kota Payakumbuh telah berusia 113 tahun.Keuntungannya diambil tanggal dan tahun ini sejarah Pasar Serikat 13 Kelarasan tidak hilang.Demikianlah kajiannya “terang saya.
Ditulis oleh H.Saiful.SP di Lapau eSPe Kasiah Bundo Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau-Limapuluh Kota, 16 Desember 2025
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar